🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Selasa, Desember 06, 2022

Terkait Sured' Pengunaan TKK

Pemkot Bekasi Tanggapi Pemberitaan Media



KOTABEKASI- Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi menanggapi pemberitaan media tentang Surat Edaran (Sured) penggunaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. 


Dalam informasi yang diperoleh Bagian Humas Setda Kota diantaranya menyatakan bahwa Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 bukan merupakan kebijakan penghapusan Tenaga Non ASN.  


Selain itu, Pemkot Bekasi tetap akan memasukkan penggunaan TKK dalam rencana penganggaran tahun 2024 karena masih di butuhkan untuk turut membantu perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 


Dijelaskan Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin Pemerintah Kota Bekasi menetapkan penggunaan TKK melalui SK Kepala OPD pada 2 Januari 2023. 


Pemerintah Kota Bekasi merupakan bagian dari pemerintah pusat, sehingga dalam menjalankan tugas fungsi sesuai kewenangannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku.


Berikut disampaikan kebijakan dan peraturan terkait yang mendasari penggunaan TKK yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi, sebagai berikut: 


1. Surat Edaran Nomor 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada surat Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;


2. Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 bukan merupakan kebijakan penghapusan Tenaga Non ASN tetapi pengaturan penggunaan Tenaga Non ASN Tahun 2023 sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat; 


3. Surat Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Bekasi tetap berkomitmen dalam penganggaran TKK selama 12 (dua belas) bulan pada APBD Tahun 2023.* (goeng) 

Sumber: BKPSDM Kota Bekasi

Flag Counter      Dosi Bre   🛡️Editor: Red


VIDEO 

Arif Rahman Hakim

Galang Bantuan Langsung ke Warga Korban Gempa Cianjur

CIANJUR- Relawan ARH (Arif Rahman Hakim) bersama rombongan menyalurkan bantuan langsung ke warga korban gempa Cianjur di 6 posko pengungsian didesa Ciherang kecamatan Pacet…Baca lagi


Penggalangan Bantuan CianjurPenggalangan Bantuan Cianjur

IHT dan Pengurus RW 14 Kel. Padurenan 'P…

POPULAR POSTS


DEWAN ARIF RAHMAN BERDUKA;DEWAN ARIF RAHMAN BERDUKA;

Beliau Tokoh Politik Panutan Kami, Orang…

Komentar

Urut Berdasarkan 


WISATA

VIDEO PILIHAN



HUT Pokdarwis Danau CipeucangHUT Pokdarwis Danau Cipeucang
Ibnu Hajar Tanjung; Semakin Sukses dan B…
Alam CapolagaAlam Capolaga
Tempat Bercamping dan Bersungai Jernih A…
Taylor Swift Dijual Calo';Taylor Swift Dijual Calo';
Gilaa, Tiket tembus Rp 422JtTaylor Swift…
Ini Burung KuntulIni Burung Kuntul
Yang Perlu Anda Ketahui 
BANK SAMPAH CINTA 03BANK SAMPAH CINTA 03
Melakukan 'Pelatihan Kerajianan dari Sam…
Buka FORMAKOT 2022Buka FORMAKOT 2022
Ketua KORMI Kota Bekasi Wiwiek Hargono T…
HUT 32 Bu Dewan IHTHUT 32 Bu Dewan IHT
Digelar Membaur dengan Warga dan Membang…

Ini Tanaman Obat Asam Urat dan Perlu Ditanam di Rumah

MEDIA PARTNER

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  satgasnasNews
  www.satgasnas.com

Tidak ada komentar: