🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Kamis, Januari 12, 2023

Mutasi di Lingkungan Pemkot Bekasi Sesuai Prosedur



KOTABEKASI- Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020, ditegaskan bahwa “Khusus bagi Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka dilarang melakukan mutasi pegawai, namun dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri”(dalam hal ini Menteri Dalam Negeri).


Pemerintah Kota Bekasi yang saat ini dipimpin oleh Wakil Wali Kota sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, mengedepankan asas kepatuhan dan kepatutan dalam membuat dan melaksanakan kebijakan mutasi sejumlah posisi jabatan struktural di lingkungan Pemkot Bekasi, dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan arahan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.


Pelaksanaan mutasi sejumlah jabatan di lingkungan organisasi perangkat daerah Pemkot Bekasi telah dilakukan melalui proses penilaian dan prosedur yang panjang hingga  memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat. Plt Wali Kota Bekasi, hanya dapat melakukan mutasi pejabat struktural ASN dengan persetujuan Mendagri. tidak akan pernah melakukan mutasi sebagaimana telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu bila tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Mendagri. 


Bahwa semua mutasi di lingkungan  Pemerintah Kota Bekasi telah mendapatkan Izin, salah satunya adalah Mutasi  Pejabat Struktural di lingkungan Pemkot Bekasi, antara lain ; 

- Mutasi Pejabat Administrator dan Pengawas pada 25 November 2022 yang telah mendapatkan Izin tertulis Gubernur Jawa Barat Nomor. 6019/KPG.07/BKD Tanggal 29 September 2022 dan Rekomendasi Mendagri Nomor 100.2.2.6/8104/OTDA Tanggal 10 November 2022.

- Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada 2 Januari 2023 telah mendapat Izin Tertulis Gubernur Jawa Barat Nomor 6609/KPG.07/BKD Tanggal 19 Oktober 2022, Rekomendasi Mendagri Nomor 100.2.1.6/8356/SJ Tanggal 22 November 2022 dan Rekomendasi KASN Nomor B-3575/JP.00.01/10/2022 Tanggal 16 Oktober 2022.


Di luar kebijakan mutasi ASN, Plt Wali Kota menyadari sepenuhnya untuk tidak membuat kebijakan yang sifatnya strategis tanpa persetujuan Mendagri. Hal ini mencakup kebijakan yang memerlukan perubahan atau pembentukan produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan /atau  kebijakan yang jangka panjang membebani keuangan publik dalam bentuk pinjaman daerah. 


Dalam hal perubahan jabatan dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), merupakan kewenangan Plt Wali Kota di luar ketentuan yang harus mensyaratkan persetujuan Mendagri sebagaimana perubahan jabatan struktural ASN, BUMD memiliki prosedur sendiri yang penggantiannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dan turunannya berupa Permendagri 

No. 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.


Atas dasar penjelasan tersebut, maka mutasi yang dilakukan atas sejumlah jabatan struktural ASN maupun penyegaran pejabat BUMD yang dilakukan, telah mempedomani dan sesuai prosedur  berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, dengan secara penuh memperhatikan apa yang menjadi arahan Mendagri dan Gubernur Jawa Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat.(goeng)

Sumber: BKPSDM Kota Bekasi.

Flag Counter      Dosi Bre   🛡️Editor: Red


  • VIDEO PILIHAN

  • CUKUP TUNJUKAN KTP

    Berobat Gratis Untuk Warga Kota Bekasi



    Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mensosialisasikan layanan kesehatan masyarakat Kota Bekasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan…


    Prabowo Subianto Meresmikan Kantor Badan Pemenangan Presiden

    Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra  meresmikan kantor Badan Pemenangan Presiden Partai Gerindra di wiliayah Slipi, Jakarta Barat pada…

    Translate news

    Powered by Google TranslateTranslate

    POPULAR      



      • Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Raya Menja…

    GALANG DANA CIANJURGALANG DANA CIANJUR
    Pelawak Prapto Pempek; Memberikan Hibura… 
    Menteri Sosial RIMenteri Sosial RI
    Hadiri Peringatan Hari Disabilitas Inter…

     

    Komentar

    Urut Berdasarkan 

    Komentar tidak dipublikasikan.


    Alam CapolagaAlam Capolaga
    Tempat Bercamping dan Bersungai Jernih A…
    Angle Danau TambelangAngle Danau Tambelang
    Wow Destinasi Wisata Bersama Keluarga BE…
    HUT Pokdarwis Danau CipeucangHUT Pokdarwis Danau Cipeucang
    Ibnu Hajar Tanjung; Semakin Sukses dan B…  
    BANK SAMPAH CINTA 03BANK SAMPAH CINTA 03
    Melakukan 'Pelatihan Kerajianan dari Sam…
    Buka FORMAKOT 2022Buka FORMAKOT 2022
    Ketua KORMI Kota Bekasi Wiwiek Hargono T…

    Ini Tanaman Obat Asam Urat dan Perlu Ditanam di Rumah

      Follow:

    Tidak ada komentar: