JAKARTA- Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, eks ajudannya.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.* (end)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar