IPW Mengapresiasi Langkah Kejaksaan Agung Melalui Jampidum
Saat Eliezer di vonis dalam sidang.(image:ccrt/ist)
JAKARTA- Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah kejaksaan agung melalui Jampidum Fadil Jumhana menyatakan sikap tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan majelis hakim dalam perjara terdakwa Eliezee Pudihan Lumiu.
"Dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap," kata Sugeng teguh Santoso, Ketua IPW dalam keterangan tertulisnya, (16/02/2023).
Langkah kejaksaan agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan Rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Penyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yang tidak lazim karena dalam prakteknya hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa.
"Ketidak laziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus matinya brigadir Joshua baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah APH berpihak pada suara publik," kata Sugeng teguh Santoso.
Indonesia Police Watch mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya brigadir Joshua tidak hanya berhenti disini, akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus korban-korban ketidak adilan lainnya khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin, tidak punya akses keadilan yang adil, yang diproses hukum.*
Komentar
Komentar tidak dipublikasikan.
CAKRAWALA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar