Praktisi Hukum Minta BK DPRD Kota Bekasi Periksa Anggotanya
Praktisi hukum H.Bambang Sunaryo.SH. (ist)
BEKASI- Terkait polemik anggota Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Janet Aprilia S dari Fraksi PDI Perjuangan dengan wartawati sebuah media online yang dituding membuat berita hoax dan abal-abal ditanggapi praktisi hukum H.Bambang Sunaryo.SH.
Menurut Bambang, seharusnya pihak Janet selaku wakil rakyat tidak boleh reaktif dalam mensikapi sebuah pemberitaan yang akhirnya malah terkesan baper (bawa perasaan).
"Kan memang tugas jurnalis memberitakan sebuah peristiwa apalagi sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jadi jangan baper lah,"ucapnya pada media. Sabtu (18/3/2023).
Dirinya mensarankan sebaiknya Janet menempu langkah-langkah yang diatur dalam UU Pokok Pers tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
"Tempuh saja aturan seperti melakukan hak jawab atau klarifikasi pada media yang memberitakan. Jika tidak dibuka ruang hak jawab baru lakukan somasi ke dewan pers. Cara ini lebih elegan dibanding cuap-cuap menuduh-nuduh berita jurnalis sebagai berita hoax dan abal-abal,"sarannya.
Dirinya juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi untuk memeriksa Janet selaku anggota DPRD Kota Bekasi terkait polemik yang ramai diberitakan media.
"BK DPRD Kota Bekasi bisa memeriksa anggota nya itu,"tegasnya.
Sebelumnya Janet saat diwawancara sebuah media online telah membantah dituding melakukan pelecehan profesi dan mencemarkan nama baik salah satu wartawati yang melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Hal itu disampaikan ke parametertodays.com, Jumat (17/3) menanggapi laporan polisi yang dibuat wartawati media online Kompas86tv.com.
Dikatakan Janet S, bahwa mereka (Wartawati) tersebut dalam pemberitaan hanya bermain opini dan tidak pernah meremehkannya.
“Mereka kan cuma main di opini saja. Mana bahasa saya yang meremeh kan. Ga ada”, kata Janet S Anggota Komisi 3 DPRD Kota Bekasi kepada parametertodays.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wartawati dari media online Kompas86tv.com bernama Surti Megawati melaporkan oknum anggota DPRD Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota.
Wanita yang akrab disapa Mega ini saat datang ke Sekretariat IWO (Ikatan Wartawan Online) Kota Bekasi menceritakan kronologis kejadian, bahwa oknum anggota dewan yang juga anggota Komisi III itu diduga telah dengan sengaja menjelekkan dan merendahkan Mega selaku wartawati dengan cara membuat postingan serta menyebarkannya di-Medsos dengan membuat status WhatsApp dan Grup WhatsApp pada tanggal 6/12/2022 serta secara sengaja memampangkan foto dirinya juga nama wartawati pelapor tersebut.
Bahkan oknum dewan tersebut juga menyebarkan nomor telpon Mega dengan cara membeberkan serta menambahkan narasi yang merupakan kebencian serta menyebutkan bahwa si wartawati itu merupakan wartawan abal-abal.(*)
VIDEO PILIHAN
Komentar
Komentar tidak dipublikasikan.
CAKRAWALA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar