🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Senin, Maret 13, 2023

Pemkot Bekasi Klarifikasi

Tudingan Sumber Pajak Hiburan Tidak Jelas


KOTABEKASI- Pemerintah Kota Bekasi mengklarifikasi tudingan mahasiswa dan pemberitaan pada media elektronik yang mengatakan pendapatan asli daerah sejumlah Rp 17 Miliar tidak jelas. Tudingan itu disampaikan pada momen rapat paripurna HUT Kota Bekasi Ke-26 di hadapan tamu undangan, pimpinan dan para anggota DPRD dan Plt. Wali Kota Bekasi. 


Mahasiswa ini juga menebar uang mainan ditengah rapat sehingga sempat mengganggu jalannya acara. Aksi ini sebagai protes tidak logisnya penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak hiburan terutama permainan ketangkasan.


Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan Pemerintah Kota Bekasi dalam penerimaan PAD telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku termasuk di sektor pajak hiburan. 


Ia katakan nomenklatur pendapatan dari pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah ada dalam satu kode rekening dan satu nomenklatur. 


"Tidak ada pendapatan yang diduga tidak jelas dimana pendapatan dari pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan pada satu nomenklatur di satu kode rekening pendapatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019," katanya.


Penerimaan pendapatan pacuan kuda memang tidak ada di Kota Bekasi, sedangkan penerimaan pada nomenklatur dimaksud didapatkan dari kendaraan bermotor (contohnya permainan ATV) dan permainan ketangkasan (contohnya permainan anak, panahan dan permainan salju) termasuk penerimaan dari permainan anak yang bersifat insidentil.


Dasar hukum :

Pajak hiburan masuk pada pajak daerah yang dikelola pemerintah daerah. Pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan. 


Berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. (goeng)

•Humas Kota Bekasi

Flag Counter      Dosi Bre'    🛡️Editor:Red

Video Pilihan:

Lomba TOGALomba TOGA

IHT; Untuk Meningkatkan Silaturahmi dan …
  • 2 Mayat Perempuan Dicor Dalam Rumah di B…
  • IPW; Kapolri Harus Mencopot Dirkrimsus…
  • PTSL;PTSL;
    Warga Kuningan Ikuti Program PTSL Merasa…
  • 8 Nama8 Nama
    Sebelum Indonesia AdaIlustrasi…
  • RAMPAS-RI 1;RAMPAS-RI 1;
    Indonesia Pemerlukan Sosok Pemimpin yang…

Translate news

Powered by Google TranslateTranslate

Video

POPULAR      



GALANG DANA CIANJURGALANG DANA CIANJUR
Pelawak Prapto Pempek; Memberikan Hibura… 
Menteri Sosial RIMenteri Sosial RI
Hadiri Peringatan Hari Disabilitas Inter…

 

Komentar

Urut Berdasarkan 

Komentar tidak dipublikasikan.


13 Atlet Silat Peroleh Mendali13 Atlet Silat Peroleh Mendali
Perguruan Pencak Silat Tri Tunggal Indon… 
Alam CapolagaAlam Capolaga
Tempat Bercamping dan Bersungai Jernih A…
Angle Danau TambelangAngle Danau Tambelang
Wow Destinasi Wisata Bersama Keluarga BE…
BANK SAMPAH CINTA 03BANK SAMPAH CINTA 03
Melakukan 'Pelatihan Kerajianan dari Sam…

Ini Tanaman Obat Asam Urat dan Perlu Ditanam di Rumah

  Follow:

Tidak ada komentar: