Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara dalam Hasil Sidang Vonis Banding
Putri Candrawathi. (Image:istimewa)
JAKARTA- Akhirnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis hakim pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” papar hakim Ewit Soetriadi membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/23).
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Putri Candrawathi tetap dalam tahanan.
Perludiketahui, perkara ini diadili oleh hakim ketua Ewit Soetriadi dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Putusan perkara nomor: 54/PID/2023/PT.DKI itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.* (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar