🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Senin, April 17, 2023

Pemkot Bekasi

Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Mudik


Pemkot Bekasi. (Ist)


KOTA BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M.


Didalam surat tersebut dihimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi agar memperhatikan hal-hal dibawah sebagai berikut :


1. Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M;




2. Kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing - masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain;


Ilustrasi. (Image:istimewa)


3. Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan.*(Dro)

•Humas Kota Bekasi 

Flag Counter      Dosi Bre'    🛡️Editor:Red

Selamat

Menunaikan Ibadah Puasa Marhaban ya Ramadhan

Membangun Untuk Indonesia...

Translate news

Powered by Google TranslateTranslate

POPULAR                                    


Komentar


Urut Berdasarkan 

Komentar tidak dipublikasikan.


  • Nahhh Lo!Nahhh Lo!
    Mark Zuckerberg  Berfokus Pada Artificia…
  • UN DESAUN DESA
    Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB

13 Atlet Silat Peroleh Mendali13 Atlet Silat Peroleh Mendali
Perguruan Pencak Silat Tri Tunggal Indon… 
Alam CapolagaAlam Capolaga
Tempat Bercamping dan Bersungai Jernih A…
Angle Danau TambelangAngle Danau Tambelang
Wow Destinasi Wisata Bersama Keluarga BE…
BANK SAMPAH CINTA 03BANK SAMPAH CINTA 03
Melakukan 'Pelatihan Kerajianan dari Sam…

Ini Tanaman Obat Asam Urat dan Perlu Ditanam di Rumah


CAKRAWALA

  Follow:

Tidak ada komentar: