Oknum Calo SIM Masih Bergentayangan di Polres Metro Depok
Ilustrasi. (Image/kolase:istimewa)
DEPOK- Bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), sebaiknya urus sendiri saja, ini saran baik. Pasalnya, tarif resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru terbilang cukup terjangkau dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan lewat tangan calo.
Namun, masih banyak orang yang lebih memilih jasa calo karena beberapa alasan, seperti takut tidak lolos tes SIM. Dan asumsi umum lainnya, yang menyebutkan bahwa memilih jasa calo sebagai alternatif merupakan salah satu yang 'praktis' karena tidak perlu ikut uji praktik maupun teori; yang hasilnya tentu saja pasti lolos tes SIM dan lancar. Selain itu alasan lain mengapa jalur calo dipilih dalam pembuatan SIM yaitu tidak mau ribet dan buang waktu.
Padahal kalau ditilik, biaya pembuatan SIM C atau SIM A lewat jasa calo sangat mahal, bisa dua kali lipat tarif resmi yang dikeluarkan polisi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tercatat biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan dan perpanjangan SIM.
Dari penelusuran awak media dilapangan, Sabtu (20/05/23) pagi, para calo SIM ini membanderol biaya pembuatan SIM A Rp 800 ribu dan SIM C Rp 600 ribu.
Untuk mencari calo SIM ini sendiri bukan perkara yang sulit. Cukup nongol di lingkungan Pasar Segar dan Polres Metro Depok, terlihat bapak Tua dan seorang pemuda berambut kelimis berbadan gemuk, menawarkan jasa ke masyarakat yang bertamu.
Disebutkan, jika mencari SIM lewat oknum calo ini tidak perlu susah payah mencari surat sehat, tes psikologi atau pun mengikuti ujian praktik mengendarai kendaraan bermotor atau mobil seperti para pencari SIM lainnya.
Kalau lewat calo, katanya hanya datang ke Polres menyerahkan SIM dan semua sudah diurus calo. Setelah itu hanya foto dan mengambil SIM. “Hanya sejam,” katanya menirukan pernyataan oknum calo ini.
Sumber yang minta namanya dirahasiakan ini menjelaskan, saat pembuatan SIM, sumber mengaku menggunakan jasa oknum calo SIM ini. Bahkan menurut pengakuan calo SIM, dirinya menjual jasa pengurusan SIM ini karena punya orang dalam di Sat Lantas Polres Metro Depok.
Perlu diketahui, pembuatan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk pembuatan SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan. Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. Biaya pembuatannya tidak berbeda, yakni Rp100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Sama seperti SIM A, Anda juga harus mempersiapkan uang tambahan untuk ansurasnsi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jadi untuk membuat SIM C, adalah Rp155.000.
Yang harus Anda ketahui adalah pembuatan SIM C, adalah pada syarat usianya. SIM C, usia minimalnya 17 tahun.
Dalam infonya, terindikasi', diduga calo di Satpas 1221 Pasar Segar, Depok, adanya di dalam sedangkan di Polres depok ada di luar. Mereka menawarkan jasa bisa mengurus SIM.* (Sali/Red)
"Jangan mengeluh tentang kemarin. Buatlah esok yang lebih baik dengan memanfaatkan hari ini."
Komentar tidak dipublikasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar