🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Sabtu, Mei 27, 2023

Terkait Pengerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir

IPW; Tindakan Penggrebekan Ini Melanggar Privasi Personal dan Melanggar HAM'


Ketua Indonesia Police watch, Sugeng Teguh Santoso.(ist)


JAKARTA- Indonesia Police watch (IPW) mengkritik keras penggerebekan Polda Riau pada Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman yang kedapatan sedang berada dalam kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Tindakan penggrebekan ini melanggar privasi personal dan melanggar HAM.


Diberitakan bahwa wabup rokan Hilir H. Sulaiman diitangkap dengan seorang wanita bukan isterinya yg adalah pegawai Pemkab Rohil pada malam hari pukul. 23.00 wib dan telah dipulangkan kembali esoknya pukul. 11 .00 wib. Dikemukakan oleh dirkrimum polda Riau Kombes Asep belum ditemukan pasal pidananya (Serambinews.com 26 Mei 2023).


Tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri  tidak boleh dilakukan dengan alasan;

1. Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah ) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup

2. Bila pasangan wanita bukan anak dibawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum. 

3. UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang  berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai   KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan. Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri, anak atau orang tua  tetapi sudah dilakukan penggerebekan / penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik


Praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalah gunaan Narkoba. Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya  publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yg didasarkan ¹adanya dugaan terjadinya tindak pidana.


Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik. ( Red )

Flag Counter     • Ali Arpani🛡️Editor


"Karena sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan..."

Membangun Untuk Indonesia...

Translate news

Powered by Google TranslateTranslate

POPULAR                                    


    • Acara Puncak Hari Pers Nasional (HPN) Ti…
    • Dudung Durahman, Ketua Pengurus Koperasi…
    • Reses Jemput Aspirasi Dewan IHT Sekalig…
    • Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penind…
    • Polda Metro Jaya Launching Nomor Hotline…
    • Satpol PP dan Bea Cukai Bekasi Adakan So…
    • SUWANDI; Pengawas Koperasi, Dinas Kopera…

  • Cegah Stunting:Cegah Stunting:
    Pemerintah Gencarkan Program Bantuan Pan…
  • PT Pelindo Regional 2 Tebar Kebahagiaan …

GALANG DANA CIANJURGALANG DANA CIANJUR
Pelawak Prapto Pempek; Memberikan Hibura… 

Komentar


Urut Berdasarkan 

Komentar tidak dipublikasikan.


  • UN DESAUN DESA
    Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB

Alam CapolagaAlam Capolaga
Tempat Bercamping dan Bersungai Jernih A…
Angle Danau TambelangAngle Danau Tambelang
Wow Destinasi Wisata Bersama Keluarga BE…
BANK SAMPAH CINTA 03BANK SAMPAH CINTA 03
Melakukan 'Pelatihan Kerajianan dari Sam…
Grey Peacock PheasantGrey Peacock Pheasant
Burung yang Menarik dan Ramah…

Ini Tanaman Obat Asam Urat dan Perlu Ditanam di Rumah


CAKRAWALA

  Follow:

Tidak ada komentar: