KOTA BEKASI - Politik uang adalah salah satu upaya mempengaruhi orang lain dengan imbalan materi. Politik uang dapat diartikah jual beli suara pada proses politik. Politik uang merupakan salah satu tindakan yang dapat menciptakan adanya korupsi politik, seperti ditulis Mifta Yulistyani dalam artikelnya 'Hentikan Politik Uang Dalam Pemilu, Bisakah?' dikutip dari pekalongankab.bawaslu.go.id
Politik uang akan sangat mendegradasi kualitas demokrasi, pasalnya Caleg yang terpilih nanti, mungkin bisa saja bukan caleg yang terbaik yang dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat. Sedangkan jejak sejarah menyebutkan bahwa politik uang akan selalu ada disetiap kampanye.
Dalam hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengingatkan agar para bacaleg dan parpol bisa menghindari praktek politik uang dan ada sanksinya bila terjadi.
"Politik uang bisa kita minimalisir walaupun ada sulit kita hilangkan sama sekali, karena ini bisa jadi terkait dengan budaya masyarakata indonesia, " kata Ali Mahyail saat di konfirmasikan, Sabtu, (17/6/2023).
Katanya lagi, "Bawaslu akan konsisten menegakkan aturan - aturan soal politik uang ini dan akan selalu mengingatkan bahwa para pelaku akan dapat di jerat dengan pasal - pasal pidana."
Tandasnya lagi, tertuang, "Dalam UU 7/2017 diantara pasal 270, 280, 284, 515 dan 523, dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda 3 juta, serta didiskualifikasi sebagai peserta pemilu," ujarnya memaparkan.*
°Dosi Bre' 🛡️Editor
"Karena sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan..."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar