Perlu Diperhatikan;
Ini Up Date Penerbitan SIM Baru
Ilustrasi. (Foto:istimewa) |
DEPOK- Seperti yang telah diketahui, SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Nah, dengan memiliki SIM, seorang pengendara juga telah membuktikan bahwa dirinya memiliki skill berkendara yang baik. Mampu menaati aturan lalu lintas dan memiliki etika berkendara di jalan.
Mendapatkan predikat tersebut, tentunya perlu melalui hal-hal yang telah diujikan kepada seorang pengendara bisa memiliki SIM.
Ini dia yang perlu diketahui seluk-beluk terkait SIM dan pembuatannya. Secara umum Penggunaan Golongan SIM dibagi sebagai berikut;
Golongan SIM A; SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus; SIM ini untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Kemudian Golongan SIM B1; Ini SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2; SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Lalu Golongan SIM C; SIM ini untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.
Sedangkan untuk golongan SIM D SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Kemudian untuk persyaratan bagi Pemohon SIM adalah sebagai berikut.
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek
Agar lebih jelas dan transparan ini daftar untuk biaya penerbitan SIM yang meliputi;
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Mekanisme Penerbitan SIM
Secara umum berikut ini adalah tahapan penerbitan SIM yang harus dijalankan oleh setiap pemohon SIM (Dalam Bagan di bawah)
Kasat Lantas Polres Depok, Kompol Multazam Lisendra dalam hal ini menyebutkan rasa terima kasihnya atas pengaduan yang diterima, "Kami berterimakasih atas pengaduannya, tentu kami setiap hari berupaya agar penerbitan SIM di Polres Metro Depok harus sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan SIM," katanya memaparkan.* (Red/Sali)
Menhan Prabowo Hadiri Hari Nasional Arab Saudi Ke-93
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri acara Hari Nasional Arab Saudi ke-93 di Jakarta, Senin (25/9).
Hari Nasional Arab Saudi ke-93 dirayakan secara meriah dan dihadiri juga oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Presiden Republik Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, serta Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya.*
Barat Dicap Munafik; Jatuhkan Sanksi tapi Masih Bisnis dengan Rusia
Negara-negara Barat dianggap munafik dan sombong karena telah menjatuhkan sanksi terhadap Rusia, anehnya masih tetap melakukan bisnis dengan Moskow di belakang layar.
Penilaian itu disampaikan CEO Swatch Group, Nick Hayek, kepaa surat kabar SonntagsBlick pada hari Minggu (24/9/2023). Swatch Group adalah raksasa pembuat arloji Swiss.
Hayek mengatakan negara-negara Barat menunjukkan standar ganda ketika menyangkut konflik di Ukraina dan menentang upaya untuk mengakhiri pertempuran melalui diplomasi.*
Komentar tidak dipublikasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar