TERKAIT MAFIA
H. Joko Susanto; "Kami Menjamin Selama Pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Tangerang Tidak Ada Oknum Mafia Tanah"
TANGERANG- Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan kerap kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, pasalnya masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Nah, dalam menanggapi masalah tersebut, pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yang telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Sejauh ini, program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Berikut ini hasil petikan wawancara dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang H. Joko Susanto, A.Ptnh, M.Si.
•Redaksi: Terkait PTSL di BPN Kabupaten Tangerang, apakah benar sejauh ini PTSL adalah program sertifikat tanah gratis memang benar-benar gratis? (Seperti yang dipertanyakan warga yang belum paham-red).
Joko Susanto; "Dalam hal biaya untuk melaksanakan program PTSL di BPN Kabupaten Tangerang, dari sosialisasi, pengukuran sampai dengan penerbitan sertipikat telah dianggarkan oleh Negara dalam APBN, sehingga prosesnya tidak dikenakan biaya atau gratis."
"Namun untuk segala kelengkapan pemohon berupa Akta, dan pajak-pajak terkait yang diperlukan dalam prosesnya maka menjadi tanggungan pemohon, sebagaimana diatur dalam dalam SKB 3 Menteri tanggal 22 Mei 2017 Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-1367A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis."
•Redaksi: Selanjutnya, terkait manfaat apasaja PTSL bagi pemilik rumah?
Joko Susanto; "Manfaatnya adalah masyarakat memiliki bukti yang sah untuk kepemilikan asetnya berupa tanah, sehingga dapat mengurangi konflik/sengketa tanah, dan dapat memberikan rasa aman dengan adanya jaminan kepastian dan perlindungan hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanahnya."
•Redaksi: Sudah berapa persen di kabupaten Tangerang yang memanfaatkan Program PTSL ?
Joko Susanto; "Tercatat dari total buku tanah dari bidang tanah di kabupaten Tangerang sampai dengan saat ini sejumlah 1.018.795 dan sebanyak 22 % berasal dari program PTSL."
•Redaksi: Sudah berapa ribu bidang tanah yang sudah terselesaikan melalui program PTSL ?
Joko Susanto; "Dari total bidang yang telah terdaftar di Kabuaten Tangerang sebanyak 1.285.759 dan sekitar 17 % yaitu 222.684 adalah produk hasil dari PTSL."
•Redaksi: Terkait pemutihan sertifikat tanah dan bagaimana caranya, bagi yang belum tahu?
Joko Susanto; "Bahwa terkait pemutihan sertipikat tanah yang dikenal oleh masyarakat adalah program pemerintah yang selama ini dikenal dengan PTSL, yang diajukan oleh setiap wilayah Desa/Kelurahan setempat, yang kemudian dilakukan penyuluhan/sosialisi kepada masyarakat, agar dapat mengikut kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah lengkap."
"Atas hal tersebut, untuk mengikuti program dimaksud maka caranya sebagai berikut :
a. Pastikan alamat domisili dan letak tanah tersebut masuk kedalam Lokasi PTSL
b. Mengikuti Penyuluhan dari Kantor Pertanahan, yang melibatkan Aparatur Desa/Kelurahan setempat.
c. Melaksanakan pemasangan/patok terhadap tanda-tanda batas bidang tanah yang akan dimohon
d. Mengumpulkan data-data kepemilikan, atau bukti alas haknya."
•Redaksi: Apasaja syarat pengajuan PTSL ?
Joko Susanto; "Untuk syarat-syarat pengajuan PTSL; a.Dokumen Pribadi berupa, KTP, KK, SPPT-PBB, b.Surat Permohonan, c.Surat-Surat Kepemilikan/bukti Alas hak, d.Tanda Batas tanah yang telah terpasang."
•Redaksi: Bagaimana tahapan pelaksanaan PTSL ?
•Joko Susanto; "Sedangkan tahapan pelaksanaan PTSL adalah, a. Penyuluhan/Sosialisasi terkait kegiatan PTSL, b. Pengukuran, c. Pengumpulan Data Yuridis, d. Pengumuman, e. Penerbitan Sertipikat."
•Redaksi: Kemudian, (Menanggapi anggapan masyarakat terkait opini yang beredar atas keraguan- red) apakah ada jaminan di tubuh BPN Kabupaten Tangerang tidak ada oknum mafia tanahnya?
Joko Susanto; 'Kami menjamin selama pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Tangerang tidak ada oknum mafia tanah."
•Redaksi: Bila terjadi kasus sertifikat ganda, siapa yang dapat diduga dipersalahkan, Apakah dari oknum di BPN atau hal lain?
Joko Susanto; "Terhadap kasus sertipikat ganda, tidak akan terjadi karena bidang yang telah didaftar prosesnya telah di ploting dan di validasi." *
Nama Obat dan Fungsinya
•Diclofenac sodium
adalah obat anti peradangan untuk meredakan nyeri. Obat ini bisa kamu gunakan untuk mengatasi nyeri saat menstruasi, nyeri setelah operasi, atau nyeri sendi akibat peradangan sendi (arthritis).
•Natrium diklofenak
merupakan obat antiradang yang digunakan untuk mengurangi nyeri sendi ringan hingga sedang, serta meredakan gejala arthritis. Obat ini tersedia dalam bentuk oles dan diminum yang sama-sama efektif dalam mengurangi keluhan nyeri sendi. Nyeri sendi bisa terjadi pada siapa pun.
•Ranitidine Hcl
obat yang di gunakan untuk mengobati penyakit-penyakit yang di sebabkan oleh kelebihan produksi asam lambung, seperti sakit maag dan tukak lambung.
Vitamin C
Vitamin C adalah salah satu jenis vitamin yang larut dalam air dan memiliki peranan penting dalam menangkal berbagai penyakit.
Vitamin ini juga dikenal dengan nama kimia dari bentuk utamanya yaitu asam askorbat. Vitamin C termasuk golongan vitamin antioksidan yang mampu menangkal berbagai radikal bebas ekstraselular.
Beberapa karakteristiknya antara lain sangat mudah teroksidasi oleh panas, cahaya, dan logam. Meskipun jeruk dikenal sebagai buah penghasil vitamin C terbanyak, sebenarnya salah besar, karena lemon memiliki kandungan vitamin C lebih banyak 47% daripada jeruk.*
•referensi:berbagaisumber/googl/wikipedia
KUA PPAS Telah Sepakat dan Telah di Tandatangani
Komentar tidak dipublikasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar