Bawaslu Kab Sumedang;
Rapat Koordinasi Tahapan Pengawasan Kampanye Rapat Umum Pemilu tahun 2024
Saat jalannya rapat. (Image:istimewa)
SUMEDANG- Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Sumedang kembali Rapat Koordinasi Tahapan Pengawasan Kampanye Rapat Umum Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh Ratusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) se-Kabupaten Sumedang.
Kali ini rapat dilaksanakan di Skyland Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Jum’at, (19/1/2024).
Rian Saefurohman, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumedang menyampailan bahwa fokus utama kegiatan ini yaitu peningkatan kapasitas dan kapabilitas, terutama dalam aspek teknis pengawasan tahap kampanye rapat umum bagi Panitia Pengawas se-Kabupaten Sumedang, “Dengan segala keterbatasan, kami (Bawaslu) telah bekerja maksimal."
Katanya lagi, "Kendati demikian. Jika ada kondisi yang tidak ideal, banyak faktor yang di luar kendali, seperti regulasi yang belum terlalu jelas mengenai SOP penanganan pengawasan dan peningkatan potensi pelanggaran,” ujar Rian Saefurohman, ( 19/1/2024).
Rian juga menuturkan bahwa walaupun Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak ambigu secara substansial. Namun banyak tafsir di dalamnya. Seperti pembahasan mengenai kewenangan terkait Alat Peraga Kampanye memakan waktu lama untuk mencapai kesepahaman dengan semua pihak terkait.
“Diperlukan pemahaman bahwa Bawaslu memiliki kewenangan pengawasan dengan mengeluarkan rekomendasi, sedangkan pelaksanaannya berada di KPU. Ini diatur secara eksplisit dalam PKPU no. 15 dan UU No. 7. Tapi bahasanya multi tafsir sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda,” paparnya dan menegaskan telah berhasil menyepakati tugas dan kewenangan secara proporsional.
KPU mengakui bahwa kewenangan Bawaslu tidak mencapai tahap eksekusi, terutama terkait penanganan masalah pemasangan Alat Peraga Kampanye di luar zona yang menjadi sorotan.
Untuk itu, Bawaslu menekankan kepada semua Panwaslu bahwa kita sudah memasuki tahapan puncak, karena kampanye akan segera masuk ke tahap Rapat Umum.
"Ini merupakan tahap akhir kampanye dan kami menggarisbawahi pentingnya pemahaman regulasi serta penguasaan SOP pengawasan dan penanganan potensi pelanggaran,” katanya.* (End)
JEJAK VIDEO
Kelebihan Minum Air Menyebabkan
Gangguan Pencernaan
Minum air terlalu banyak setelah makan dapat mengencerkan asam lambung dan enzim pencernaan, menghambat proses pencernaan makanan.
Hal tersebut dapat menyebabkan rasa tidak nyaman, gangguan pencernaan dan penyerapan nutrisi yang tidak optimal.
TANDA KELEBIHAN AIR PUTIH
Melansir WebMD, seseorang yang jumlah konsumsi air putihnya sudah berlebihan biasanya ditandai dengan kondisi-kondisi sebagaiberikut:
•Dapat melihat warna urine, apabila berwarna bening dalam beberapa waktu, ini menandakan tubuh kelebihan air putih.
•Frekuensi buang air juga jadi lebih sering. Umumnya, seseorang buang air kecil 6-8 kali sehari. Akan tetapi jika cairan dalam tubuh berlebihan, buang air kecil akan jadi lebih sering. Meningkat 10 kali lipat.
•Mual dan muntah, karena tidak semua cairan dapat diproses oleh ginjal dalam bentuk urine.
•Sakit kepala dengan sensasi berdenyut.
•Minum air putih kebanyakan membuat ginjal bekerja ekstra dan menghasilkan reaksi hormon yang membuat tubuh kelelahan.* (red)
Pria Tenggelam di Sungai Parit Pangeran Kalimantan Barat Ditemukan
Lantamal XII. Tim Sar Gabungan terdiri dari Basarnas, Pos Angkatan Laut Sungai Kakap, Polsek Sungai Kakap beserta warga setempat temukan mayat pria tenggelam di Sungai Parit Pangeran Dusun Parit Pangeran Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat pada Selasa (16/1/2024).
Pria tenggelam itu bernama Andi Ibrahim ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Sungai Parit Pangeran dan jasad pria berusia 39 tahun ini langsung dievakuasi oleh Tim SAR gabungan bersama warga setempat.
Menurut keterangan anak korban Adam, bahwa sekira pukul 12.00 WIB Andi Ibrahim keluar dari rumah untuk mematikan Mesin Pompa air di dalam kapal motor yang sedang di tambat didepan rumahnya.* (Red)
Komentar tidak dipublikasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar