Partai Ummat Kota Bekasi Mendesak BAWASLU Tangani Serius Terkait Adanya Indikasi Ketidak Netralan Beberapa Pejabat di Kota Bekasi
JON EDY, S.Kom.,MM. Sekretaris DPD Partai Ummat Kota Bekasi |
KOTA Bekasi - Kita berharap bahwa Bawaslu kota Bekasi akan mampu menegakkan aturan untuk menjaga Pemilu ini menjadi Pemilu yang berkualitas dan berintegritas sehingga hasil dari proses pemilu ini nanti dapat menjadi sebuah keputusan rakyat yang memenuhi koridor hukum. Demikian dalam keterangan tertulis Jon Edy, S.Kom.,MM, Sekretaris DPD Partai Ummat Kota Bekasi.
“Dan kita berharap jangan sampai ada pihak-pihak tertentu apalagi pejabat negara yang menodai pesta demokrasi ini dengan cara-cara yang tidak bermoral dan cara-cara melanggar aturan perundang-undangan pemilu lainnya,” Ujar Jon Edy, lagi.
Kami mendukung Bawaslu dalam penegakan hukum terhadap kasus yang teridikasi dilakukan oleh PJ walikota dan 10 orang camat lainnya beberapa hari lalu yang terindikasi bertindak tidak netral yang melanggar hukum dalam proses pemilu di Kota Bekasi,ini harus dilakukan proses secara hukum.
Pemilu ini adalah sebuah proses kegiatan demokrasi yang mempunyai aturan yang melarang ASN aparatur sipil negara memihak terhadap capres atau calon anggota DPR tertentu, “Sebagai aparat yang digaji negara pemerintah tidak boleh berpolitik praktis, kalau mau berpolitik berhenti dari ASN tidak boleh menjadi pegawai negeri sipil yang merupakan abdi negara dan abdi masyarakat mereka bukanla abdi partai politik.” Paparnya.
Tidak saja berlaku terhadap ASN yang harus menjaga netralitasnya dan aparat terkait di Struktur pemerintahan yang paling bawah pun seperti RT dan RW juga harus menjaga netralitasnya, “Kami menyayangkan ada forum-forum RW yang mendeklarasikan dukungan terhadap caleg partai tertentu dan kami menyayangkan juga ada yang melarang para caleg untuk memasang atribut kampanye di daerah tertentu dan hanya atribut partai-partai tertentu yang dibolehkan,” katanya lagi.
Kami berharap bahwa BAWASLU Kota Bekasi dengan segala kewenangan yang ada padanya untuk memainkan berperan aktifnya dalam menegakkan aturan PEMILU sehingga apa yang kita harapkan pemilu yang berkualitas dan pemilu yang berintegritas itu akan menjadi kenyataan.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikut sertakan dalam kampanye, maka ASN tersebut dapat di kenakan sanksi hukum baik sanksi disiplin, pidana kurungan dan denda
sebagaimana Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, ‘setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)’. *
Manfaat Pare
Pare yang memiliki nama Latin Momordica charantia, merupakan jenis tanaman merambat yang buahnya sering dimanfaatkan sebagai bahan pangan atau pengobatan.
Ini beberapa khasiatnya, yang direferensikan dari berbagai sumber.
1. Mengendalikan gula darah.
2. Meningkatkan kekebalan tubuh.
3. Menjaga kesehatan mata.
4. Meredakan asma dan gangguan pernapasan lainnya.
5. Mengobati masalah kulit.
6. Membantu mengobati HIV dan herpes.
7. Meningkatkan kesehatan tulang dan penyembuhan luka.
8. Meningkatkan kesehatan pencernaan.*
Insiden Tabrakan Kereta di Bandung
PT Kereta Api Indonesia memastikan sebanyak 478 penumpang selamat atas kejadian kecelakaan Kereta Api (KA) Turangga dengan KA Lokal Bandung di KM 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Saat ini, jalur rel antara Haurpugur–Cicalengka untuk sementara tidak dapat dilalui akibat tabrakan antara KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya itu.
“Jadi ada sekitar 287 penumpang di KA Turangga dan ada sekitar 191 penumpang di dalam KA Lokal yang dapat kami sampaikan sejauh ini dalam keadaan selamat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus di Kabupaten Bandung, Jumat (5/1/2024).* (Red)
Komentar tidak dipublikasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar