Pemerintah Kota Bekasi Himbau Pendataan Pindah Datang Penduduk dan Penduduk Non Permanen Pasca Mudik Lebaran 2024
KOTA BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan surat edaran nomor : 400.12/2458/DISDUKCAPIL.Yanduk TENTANG PINDAH DATANG PENDUDUK DAN PENDUDUK NONPERMANEN, hal ini diperlukan dalam rangka memperhatikan dampak mudik lebaran dimana saat arus balik salah satu yang terjadi adalah migrasi penduduk ke Kota Bekasi, serta dalam rangka tertib Dokumen Administrasi Kependudukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen dan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/7256/SJ hal Pindah Datang Penduduk, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penduduk pendatang yang akan berdomisili di alamat baru lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun, maka penduduk harus mengurus perpindahan dokumen kependudukan dengan membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal yang dilengkapi dengan dokumen bukti Kepemilikan Tempat Tinggal atau Surat ijin penggunaan alamat bagi pengontrak (Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 pasal 20).
2. Dalam hal Penduduk secara faktual telah berdomisili di Kota Bekasi lebih dari 1 (satu) tahun namun tidak mampu untuk mengurus Surat Keterangan Pindah ke Daerah asal, Permohonan dapat dibantu oleh Disdukcapil Kota Bekasi ke Disdukcapil daerah asal dengan mengakses laman: bit.ly/mohonjadiwargakotbek atau datang ke Loket Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi (Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2023 pasal 28).
3. Bagi penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, atau surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap wajib melakukan: a. melaporkan, mengisi, dan menandatangani formulir penduduk nonpermanen secara Daring melalui laman https://bit.ly/NONPERMANEN3275. atau, b. melaporkan, mengisi, dan menandatangani formulir penduduk nonpermanen (F1.15) untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil yang berada di Kantor Kecamatan / Kelurahan sesuai domisili nonpermanen saat ini.
4. Bagi penduduk yang membutuhkan Dokumen Administrasi Kependudukan (KTPel dan KK) karena Hilang/Rusak pada saat perjalanan Mudik dipersilahkan untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Kecamatan terdekat karena sudah terintegrasi secara digital dalam Gawai Pintar dan apabila membutuhkan cetakan fisik KTP-el dipersilahkan melakukan pendaftaran melalui laman: https://bit.ly/dantainpatriot
5. Camat dan Lurah agar menghimbau masyarakat untuk mengurus kepindahan dokumen administrasi kependudukan ke alamat domisili tempat tinggal faktual dan menghimbau masyarakat untuk mengurus sendiri Dokumen Administrasi Kependudukan agar terhindar dari pihak yang menjanjikan pelayanan diluar Standar Operasional Prosedur (SOP) Disdukcapil Kota Bekasi.* (Red)
Translate news
Rangka HBD KE-60 Rutan Cipinang Donor Darah
DALAM rangka memeriahkan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 tahun 2024 dengan tema "Pemasyarakatan Pasti Berdampak", jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta turut berkontribusi dengan mengadakan aksi donor darah di Aula Rutan Cipinang, Rabu (17/4/2024).
Kegiatan Donor Darah ini dilaksanakan berkat kerjasama Rutan Cipinang dengan Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Kota Tangerang dan dibuka langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali.*
Polresta Mataram Mulai Verifikasi Pendaftaran Taruna, Bintara dan Tamtama Polri TA 2024
PANITIA Bantuan Penerimaan (Pabanrim) Polresta Mataram Polda NTB kembali mulai disibukkan memverifikasi pendaftaran masing-masing peserta baik Taruna, Taruni ataupun Bintara dan Tamtama Polri Tahun Angkatan (TA) 2024 bertempat di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Rabu, (17/04/2024).
Verifikasi pendaftaran peserta calon Anggota Polri dilaksanakan meliputi pendaftaran menjadi Taruna dan Taruni Akpol 2024, serta pendaftaran Bintara dan Tamtama Polri yang diselenggarakan oleh Bagian SDM Polresta Mataram mulai Senin s/d Kamis pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Mengatasi Sakit Maag
MANFAAT daun binahong lainnya adalah untuk mengatasi maag akibat produksi asam lambung berlebih. Air rebusannya mampu mengembalikan asam lambung ke ambang normal. Bukan hanya itu, kandungan antioksidannya juga sangat baik mencegah kanker.
beberapa manfaat dari daun binahong untuk kesehatan:
1. Mengatasi Batuk
Salah satu manfaat dari tanaman ini adalah mampu mengobati batuk. Cara mengonsumsinya adalah dengan meminum air rebusan dari daun ini.
3. Mengatasi Kolesterol
Kolesterol adalah salah satu kandungan yang dapat membahayakan tubuh saat jumlahnya terlalu banyak, terutama jenis LDL. Hal ini dapat menyebabkan penyempitan pada pembuluh darah.
4. Menjaga Kesehatan Mata
Air rebusan dari daun binahong juga dapat bermanfaat dalam menjaga kesehatan mata. Sebab, tanaman ini kaya akan kandungan antioksidan, seperti vitamin A, vitamin C, beta karoten, dan lutein. Kandungan tersebut mampu menjaga mata tetap sehat dari kerusakan yang disebabkan radikal bebas.
5. Mengatasi Gejala Menstruasi
6. Perawatan Kulit.
•Dr Health Benefits. Diakses pada 2022. 15 Health Benefits of Binahong Leaves (No.2 is Amazing).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar