🌏16|9| 2024: Maulid Nabi Muhammad S.A.W...

Minggu, Mei 26, 2024


Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah di Jakarta Selatan; Djohan Effendi Vs Husin Ali M Cs





JAKARTA- Perkara kasus ini, dijelaskan bahwa sebuah rumah di Jalan Kemang V No.12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, milik Djohan Effendi, yang diambil alih oleh sindikat mafia tanah melalui jual beli bodong.


Kasusnya bermula saat rumah tersebut dikontrakkan kepada Husin Ali Muhammad (59) pada 2016 seharga Rp. 45 juta per bulan. 


Nah, Husin ini dari informasinya, sering mengadakan pengajian di rumah itu dan ikut mengundang si korban.


Setelah beberapa waktu kemudian, pelaku (Husin) meminjam dua sertifikat (SHM) korban (Djohan Effendi), dalihnya ingin menurunkan daya listrik. 


Kemudian fotocopy-an serifikat Djohan diserahkan, namun Husin Ali Muhammad, tetap kembali berdalih jika PLN meminta menunjukkan SHM asli.


Rupanya akal-akalan pelaku tetap berlanjut, dengan meyakinkan korban, di 12 Juli 2016. Aksi pelaku dengan membawa petugas PLN abal-abal yang dilakoni oleh Fauzi. 


Tak selang sama kemudian, korban pun meminjamkan kedua sertifikat asli yang kemudian dipalsukan oleh pelaku.


Begitu diserahkan, hanya beberapa menit dikembalikan lah sertifikat, yang sudah dipalsukan sebelumnya oleh pelaku, "Aslinya sudah mereka kuasai," ujar kuasa hukum korban, Arlon Sitinjak.


Kala itu, pelaku yang memegang sertifikat asli bersama dengan sosok Djohan Effendi (palsu/nyamar) yang diperankan Halim (kini DPO), menjual rumah korban kepada Santoso Halim dengan seharga Rp.15 miliar.


Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2016 dibuat lah akta jual beli bodong itu seakan-akan terjadi transaksi yang sah di hadapan Notaris/PPAT Lusi Indriani. Dalam transaksi tersebut, Santoso Halim (pembeli) mentransfer sebesar Rp 8 miliar.


Menurut keterangan kuasa hukum Djohan Effendi (korban), yang membuat sangat janggal, uang pembelian bukan diserahkan kepada si penjual, yaitu Halim (DPO) atau Djohan Effendi (palsu), tetapi diserahkan kepada Husin," kata Arlon.


Djohan yang terkejut atas kejadian tersebut, lalu meminta pemblokiran SHM ke BPN. Namun BPN membuka pemblokiran tanpa mengkroscek siapa sebenarnya Djohan Effendi yang asli.


Kasus ini kemudian dilaporkan korban secara perdata dan pidana ke Polres Jakarta Selatan, (6/2/ 2017). Husin pun akhirnya ditangkap dan dihukum 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan akta autentik dan pemalsuan surat, baik di pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.


Akan tetapi, Santoso Halim (pembeli) yang tak terima, menggugat Djohan Effendi perihal perbuatan melawan hukum ke PN Jaksel dengan perkara nomor 240/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL. Atas putusan itu, Santoso mengajukan permohonan banding dan menang. Ia pun dinyatakan sebagai yang berhak atas rumah dan tanah tersebut.


Tak tinggal diam, Djohan Effendi lalu mengajukan Kasasi dengan Perkara No 2721 K/Pdt/2021, namun gagal. Majelis hakim menyatakan Santoso Halim adalah pembeli beritikad baik. 


Korban lantas menggugat perdata ke PN Jaksel pada 17 Maret 2020 dengan perkara nomor 251/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Namun majelis hakim yang menangani perkara a quo menjatuhkan putusan nebis in idem karena memiliki objek perkara yang sama.


Hingga akhirnya, ahli waris korban, Luthfi Adrian dan Siti Sarita mengajukan permohonan PK atas Putusan Kasasi No 2721 K/Pdt/2021. 


Dan pada 26 Desember 2022, berdasarkan Surat No W10.U3/18834/HK.02/12/2022, berkas PK dari PN Jakarta Selatan diserahkan kepada Ketua MA.


"Setelah keluar PK, Santoso Halim itu dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pemilik yang sah atas objek itu adalah Djohan Effendi. Putusan yang sebelumnya itu sudah gugur," tegas Arlon.


"Kemudian putusan PTUN kami juga sudah mengajukan dan sudah diputuskan, bahwa Kepala BPN Jaksel supaya membatalkan sertifikat atas nama Santoso Halim dan mencabut kepemilikan itu untuk penerbitan atas nama Djohan Effendi atau ahli warisnya," paparnya.


Kemudian pada laporan pidana tertanggal 8 Juli 2021, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Santoso Halim serta dua Notaris/PPAT, Lusi Indriani dan Vivi Novita sebagai tersangka, pada 15 Desember 2022. Ketiganya diduga melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.


Pihak korban juga berharap agar semua berkas/dokumen para tersangka segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk secepatnya disidangkan di PN Jakarta Selatan.


"Kiranya bapak Kejati DKI Jakarta segera menindaklanjuti. Dan sekiranya diizinkan supaya ditindak tegas, dilakukan penahanan supaya tidak ada korban-korban lain, khususnya mafia-mafia tanah ke depannya," ujar Arlon.


"Alhamdulillah pada 3 Mei 2023, kami sah secara hukum, bahwa objek perkara yang terletak di Jalan Kemang V No 12 Jaksel adalah milik Djohan Effendi atau milik ahli warisnya yang sekarang adalah Ibu Sarita dan Bapak Lutfi Adrian, " kata Arlon, lanjutnya, "Jadi perkara ini sudah kami menangkan melalui putusan majelis di peninjauan kembali MA," kata kuasa hukum korban, Arlon Sitinjak, Minggu, (26/5/2024).* (end)

Flag Counter           🛡️Red

 



  • TERKINI 
  • BERANDA 
  •  

    PENAWARAN BUKU KAJIAN

    PROGRES PASAR INDUSTRI FIBRE CEMENT BOARD (FCB) DI INDONESIA 2024

    Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024 …

      • May Day di Kota Bekasi Berjalan Kondusif…
      Aksi Pembunuh Wanita Dalam Koper di Beka…
    • Meski Kondisi dalam Keterbatasan: A…
    • Warung Kosmetik Diduga Jual ‘Obat-obatan…
    • Hadiri Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa …

    GALERY FOTO

    Kegiatan Fogging di RT.10/RW.23. Jln. Perkutut 2, Harapan Jaya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu, (12/5/24).



    Membangun Untuk Indonesia...


        • Seminar Hari Kartini, Pj. Wali Kota Beka…

        • Kunjungi Tiga Pusat Kementerian ATR/BPN …
        • Buka Masa Orientasi CPNS Angkatan 2024, …


    • DPP AMI; Mendukung Penuh TNI-Polri …
    • Hampir Rp.200 Triliun; Bos Real Est…
    • Open House di Grahadi; Pj Gubernur … 

        • Semarakkan HBP ke-60:Petugas Lapas Poron…
        • Jalin Sinergitas, Lapas Ngawi Daulat Wak…
        • Pemerintah Kota Bekasi Serahkan Pengelol…


        ©
    Iqbal Irsyad Resmi Mendaftarkan Diri Seb...
    • Diskominfo Kabupaten Bogor Diduga Alokas…
    • Pj. Wali Kota Bekasi Serahkan LKPD Unaud…

    • Tinjau Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Mente…
      • Renungan Ramadhan:Pemimpin yang AmanahSE…
      • Warga Jalan H Amsir Pawai Obor Sambut Ra…


    Translate news

    Powered by Google TranslateTranslate
    Powered by Google TranslateTranslate


    KILASINFO

    Harus Diisi Oleh Profesional:

    Saran Wapres Ma'ruf Untuk Pemerintahan Prabowo

    WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberikan masukan bagi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke depan. Ma'ruf menilai pemerintahan nantinya perlu diisi oleh orang-orang profesional.


    "Saya kira pasti tentu harus diisi oleh profesional," ujar Ma'ruf di Grand Sahid Jaya, Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa (7/5/2024).


    Ma'ruf mengatakan profesional bisa dari parpol maupun non parpol. Kemudian Ma'ruf juga menyebut bahwa hal ini nantinya tergantung pada kebutuhan pemerintah Prabowo-Gibran.


    Kata Ma'ruf lagi, "Cuma profesional itu bisa mempresentasikan partai politik, bisa juga yang lainnya tergantung nanti negosiasi-negosiasinya."


    Ma'ruf juga menilai orang-orang dari ormas maupun profesional resmi yang berkompeten juga diperlukan.


    "Tapi profesionalnya iya. Profesional politisi maupun profesional non politisi, apa dari ormas atau profesional murni," katanya.*



    ITPEK & KESEHATAN

    Ranitidin Untuk Asam Lambung Berlebih

    Ranitidin adalah obat yang digunakan untuk mengobati gejala atau penyakit yang berkaitan dengan produksi asam lambung berlebih. Beberapa kondisi, seperti di kutip dari berbagai sumber, yang dapat ditangani dengan ranitidin adalah tukak lambung, penyakit maag, penyakit asam lambung (GERD), dan sindrom Zollinger-Ellison.


    Ranitidin bekerja dengan cara menghambat produksi asam lambung yang berlebih, sehingga gejala tersebut dapat mereda.


    Kegunaan Ranitidine

    Obat Ranitidine digunakan untuk mengatasi berbagai kondisi, seperti:

    tukak lambung

    tukak duodenum

    tukak akibat penggunaan OAINS (obat anti inflamasi nonsteroid)

    hiperasiditas

    mengobati infeksi yang disebabkan oleh bakteri H. pylori

    refluks esofagitis.*


    Manfaat Kangkung yang Merupakan Superstar Nutrisi 

    Kangkung merupakan superstar nutrisi karena mengandung vitamin A, K, B6 dan C, kalsium, potasium, tembaga dan mangan, seperti di kutip berbagai sumber. Ini sebagian manfaat yang diketahui.

    •Kangkung mengandung zat besi yang tinggi.

    Zat besi sangat penting untuk kesehatan, terutama bagi wanita, karena membantu membentuk hemoglobin dan enzim, mengangkut oksigen ke berbagai bagian tubuh, membantu pertumbuhan sel, menyehatkan fungsi hati dan banyak lagi. 

    •Kangkung penuh dengan antioksidan kuat.

    Antioksidan mengirimkan salah satu elektronnya ke radikal bebas, sehingga menetralkan radikal “pengoksidasi” dan mencegah mereka mencuri elektron dari sel kita. Yang terbaik, jaringan pejuang yang kuat ini dapat mencegah hingga 99% radikal bebas merusak sel-sel kita. 

    Antioksidan, seperti karotenoid dan flavonoid, membantu melindungi terhadap berbagai jenis kanker.

    •Kangkung adalah makanan anti-inflamasi yang bagus.

    •Kangkung sangat bagus untuk mendukung kardiovaskular.*


    Powered by Google TranslateTranslate


    VIDEO PILIHAN

    Membangun Untuk Indonesia  ...
    BERITA LALU 

    Video Pilihan

            • Bawaslu Kab Sumedang;Rapat Koordinasi Ta…
            • Takdir Duel Carok Hasan Tanjung: Duel Fa…

    • Habib Rizieq Shihab Menikah Saat ak…
    • Antisipasi Demam Berdarah:Rudy Heryansah…

          • Bendungan Cipanas Jabar Sebagai Irigasid…
            • Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 2024 D…
            • Satu Orang DPO;Satreskrim Polres Gresik …
            • Pj. Wali Kota Bekasi Monitoring Pos Pela…
             
        • Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Berku…
        • Peringkat Kedua Tingkat Nasional Tahun 2…
        • PEMKOT DEPOK DISOROT PUBLIKGegara Penggu…

      • Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Audiens…

      JEJAK VIDEO

      • BPN Kota Depok Paparkan Target Pengadaan…
      • Menkominfo Apresiasi PWI Bentuk Tim Satg…
      • Awal Tahun 2024 AMI Temukan 2 Lapas Jadi…
    • Ribuan Massa Hadiri Aksi Bekasi Bersama …
            • Terima Sertipikat dari Menteri ATR/Kepal…
            • Indra Gunawan Paparkan Inovasi 7 Program…
            • Silaturahmi dengan Media, Kakan Ajak Kol…
            • Prabowo Akan Temui Kaesang dalam Waktu D…
            • Tanah Waris Tak Terbagi Timbulkan Sengke…
            • Tersedia di Tiga Tempat Layanan SIM Keli…
            • Dua Pelaku Pemanahan terhadap Petugas Pe…



        • Enam Orang Tewas:Pesawat Pengangkut Peke…
        Taburan Emas di Kuburannya:Manusia Varna…
        • Haniyeh;Kami Hampir Mencapai Kesepakatan…
      PBB Teriak Genosida;Tewas Capai 9.000 Wa…
      • Gelombang Demo di Prancis; Akibat Tembak…
      • Kapal Selam wisata OceanGate Expeditions…
      • Agama Ke-dua Terbesar di Rusia Rusia. (I…
      Perang Ukraina Hanya Batu Loncatan untuk…

      • Trending Raih Jutaan Views:Video Klip Wh…
      Nusantara Reborn: Belajar di Trowulan…
      • Manfaat Kangkung yang Merupakan Supersta…
    • Makanan yang Cocok Bagi Penderita Hernia…
    • Mengurangi Nyeri dan Panas di Tenggorok


    Tidak ada komentar: