Polisi Amankan 2 Pelaku Judi Togel di Pallmerah Kota Jambi
Tersangka. (Dok/ist)
JAKARTA- Dua orang ditangkap personel Polsek Jambi Selatan. Keduanya berinisial DA (56) seorang sopir yang merupakan warga Jl Dharmapala Desa Kenon XI, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasus judi togel ini diketahui dari ungkap kasus oleh personel Polsek Jambi Selatan. Dua orang ditangkap, dalam dalam kasus judi togel ini, Selasa malam (28/5/ 2024), pukul 22.00.
Dari informasi yang didapat, penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Lingkar Selatan II, Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Keduanya berinisial DA (56) seorang sopir yang merupakan warga Jl Dharmapala Desa Kenon XI, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Informasi yang didapat, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang diterima Polsek Jambi Selatan.
Disebutkan, dalam laporan, bahwa di sebuah rumah yang ada bengkel kendaraan bermotor di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Paal Merah, ada aktivitas mencurigakan.
Akhirnya, personel melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan lokasi, tim kemudian langsung ke rumah tersebut dan melakukan penggerebekan. Dan rupanya aktivitas di rumah tersebut adalah judi togel alias toto gelap.
DA dan RI tertangkap tangan, dan tak bisa mengelak lagi. “Keduanya langsung dibawa ke Polsek Jambi Selatan,” kata Plh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, Kamis (30/5/ 2024).
“Kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan di Polsek Jambi Selatan,” katanya.
Dalam operasi tersebut, selain kedua pria tadi, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 24 blok kupon togel; (satu) buah stempel merk SSB; dua buah buku tafsir mimpi.
Kemudian, 12 lembar cek Kupon Togel yang sudah berisi tulisan angka; uang hasil penjualan Togel senilai Rp582.000; dua unit HP Merk Oppo; satu unit HP Merk Vivo; satu unit HP Merk Real Me; dan satu unit HP Merk Nokia.* (end)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar