BANTEN- Kasus sengketa tanah seluas 3,5 hektare yang berlokasi di jalan Raya Pasar Kemis – Rajeg tepatnya berada di blok 14 desa Sindang Panon Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Banten, kini memasuki detik - detik akhir fakta persidangan, jum'at 31 mei 2024.
Penggugat yang merupakan ahli waris dari pemilik tanah Yuamah binti Museran datang menghadiri sidang lanjutan sengketa lahan di lokasi Tanah yang di sengketakan di Jl. Paya Pasar Kemis - Rajeg Desa Sindang Panon Pasar Kemis Tangerang.
Para penggugat menyesalkan dilokasi tanahnya telah terjadi kegiatan pembangunan Ruko dan perumahan yang mana bangunan - bangunan itu sudah dipasarkan oleh pihak pengembang dalam hal ini PT Delta Mega Persada sebagai tergugat satu. Padahal status tanah tersebut belum ada putusan atau kepastian hukum yang menegaskan kepemilikannya.
Dalam kegiatan sidang lokasi tersebut, selain penggugat dan para Hakim pengadilan negri kota tangerang ,turut hadir juga para tergugat Satu dan dua Yaitu PT Delta Mega Persada dan Albert Lembong, yang masing - masing di wakilkan oleh kuasa hukumNya.
Menurut Humas pengadilan negri Tangerang Lucky Robert Kalalo menyampaikan, "Agenda sidang lokasi ini untuk menegaskan keberadaan Lokasi ,batas dan luas tanah yang disengketakan, selebihnya nanti akan disampaikan melalui fakta persidangan."
Sementara itu Agus Sungkowo Hadi SH, yang merupakan kuasa hukum dari ahli waris Yuamah binti Museran menegaskan, "secara sederhana kami menggugat PT Delta Mega Persada,karena secara kepemilikan tanah ini milik kami dan belum di lepaskan kepada siapapun termasuk PT Delta Mega Persada, namun fakta hukumnya tanah kami diklupasi diambil tanpa dasar hukum yang jelas, dengan bukti - bukti yang lengkap, maka kami mengajukan gugatan di pengadilan negri Tangerang dengan gugatan perbuatan melawan hukum," Tegas Agus Sungkowo Hadi.
Sementara disisi lain Jenifer selaku kuasa hukum dari tergugat dua, yaitu Albert Lembong menanggapi dingin perihal gugatan tersebut. Menurutnya, semuanya sudah dalam proses dan untuk bukti - bukti sendiri jenifer menyampaikan bukti - bukti itu sudah di serahkan di pengadilan.* (Rn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar