Inilah Himbauan Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran Larangan Berdagang di Atas Lahan Hijau
JAKARTA - Pendekatan persuasif yang dilakukan Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di lahan Penghijauan.
Hal tersebut pihak Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran mengeluarkan surat edaran terkait himbauan ke 1 untuk para pedagang kaki lima di sekitar jalan Rawajati Barat tepatnya samping Apartemen Kalibata City, Kamis (01/08/24)
Surat himbauan tersebut tertulis 5 poin berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dalam wilayah DKI Jakarta pasal 27 ayat 1 dan 2 sebagai berikut :
1. Setiap orang/badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, dipinggir rel kereta api, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali ditempat-tempat yang telah diizinkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Gubernur.
2. Setiap orang/badan dilarang menjajakan barang dagangan, membagikan selebaran atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan dijalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum kecuali tempat-tempat yang ditetapkan oleh Gubernur.
3. Segera memindahkan barang-barang dagangan dan akan membongkar bangunan yang berada diatas saluran air/trotoar/jalur hijau/pinggir kali.
4. Lokasi tersebut diatas akan dikembalikan seperti keadaan semula, untuk dipergunakan jalur umum Fasos-Fasum.
5. Apabila saudara tidak mematuhi/mengindahkan surat himbauan ini, maka akan dilaksanakan penertiban oleh Provinsi DKI Jakarta, dan segala kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab saudara.*(Red)
PWI Bekasi Raya gelar acara tasyakuran atas pelantikan pengurus PWI Bekasi Raya serta Pelantikan Pengurus PWI Peduli Periode 2024 – 2027, di aula Gedung Biru PWI Bekasi Raya. Acara di mulai sekitaran pukul 14.00 Wib pada Jumat (28/6/2024).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar