Catatan Restorative Justice
Ilustrasi keadilan. (Istimewa)
SURAT Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 301 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan
Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.
Selain pada perkara tindak pidana ringan, penyelesaian dengan restorative justice juga dapat diterapkan pada perkara pidana berikut ini:
•Tindak Pidana Anak
•Tindak Pidana Perempuan yang berhadapan dengan hukum
•Tindak Pidana Narkotika
•Tindak Pidana Informasi dan transaksi elektronik
•Tindak Pidana Lalu Lintas
Syarat Pelaksanaan Restorative Justice
Syarat pelaksanaan restorative justice adalah termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Melansir situs Kompolnas, penanganan tindak pidana dengan restorative justice harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum berlaku pada kegiatan penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan, atau penyidikan. Sedangkan persyaratan khusus hanya berlaku untuk tindak pidana berdasarkan restorative justice pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan.
Berikut ini persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara materiil, meliputi:
Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat
Tidak berdampak konflik sosial
Tidak berpotensi memecah belah bangsa
Tidak radikalisme dan separatisme
Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Sedangkan persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara formil, meliputi:
Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkotika
Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana Narkotika).
Adapun persyaratan khusus dalam penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice merupakan persyaratan tambahan untuk tindak pidana lainnya.*
•Dari berbagai sumber.
Batalyon D Pelopor Satbrimob Metro Jaya Salurkan Air Bersih dalam Operasi Amannusa 2024
Jajaran Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bekerjasama dengan deltamas mendistribusikan air bersih untuk menanggulangi kekeringan yang melanda Kabupaten Bekasi dalam rangka Operasi Amannusa II 2024...
Satpol PP Kota Bekasi Lakukan Pembinaan Kepada Anggota
Menindaklanjuti pemberitaan dan Video yang beredar di media, Satpol PP Kota Bekasi tengah menyelidiki adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum Satpol PP kepada pedagang kaki lima di kolong Tol Becakayu, Bekasi Selatan...
Keyakinan dan Harapan kepada SANTRI
Pilkada, saat ini dilakukan secara langsung oleh rakyat untuk memilih calon pemimpin di daerahnya yang diharapkan akan bertindak amanah demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat...
Jokowi Resmikan Tol Kuala Tanjung-Parapat, Medan-Danau Toba Kini Makin Cepat
Presiden Joko Widodo meresmikan ruas jalan Tol Stabat-Tanjung Pura dan Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat. Disebutkan, pembangunan jalan tol itu menghabiskan anggaran Rp 17,6 triliun.
"Alhamdulillah pagi hari ini segera akan kita resmikan jalan tol ruas Binjai-Langsa seksi 2 Stabat-Tanjung Pura yang dibangun sejak 2020 sepanjang 26,2 Km dengan anggaran biaya Rp 11,6 triliun, dan juga jalan tol ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi 3 dan 4 yang dibangun sejak 2018 sepanjang 45,6 km dan menghabiskan anggaran biaya Rp 6 triliun," ujar Jokowi di Simalungun, seperti dalam siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa (10/9/2024).*
Bahlil Sang Menteri ESDM Terpilih Menjadi Ketua Umum Golkar
Bahlil sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi dan disahkan menjadi calon ketua umum (caketum) tunggal.
Bahlil Lahadalia yang merupakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Golkar dalam Munas XI Golkar yang digelar pada Rabu (21/8/24). Bahlil terpilih secara aklamasi menggantikan Airlangga Hartarto. Bahlil sendiri hadir dalam acara tersebut.*
Iran Akan Balas Dendam Kematian Haniyeh
PEJABAT tinggi Iran akan bertemu dengan perwakilan sekutu regional Iran dari Lebanon, Irak, dan Yaman pada hari Kamis (8/8/24) mendatang untuk membahas pembalasan terhadap Israel setelah pemimpin Hamas Ismail Haniyeh terbunuh di Teheran.
Dikutip dari Reuters, konflik Israel dengan Iran dan proksinya meluas setelah pembunuhan Ismail Haniyeh di Teheran pada hari Rabu (31/7/24) pekan ini.
Hal itu dikarenakan sebelumnya karena komandan senior Hizbullah terbunuh pada Selasa (30/7/24) dalam serangan Israel di pinggiran ibu kota Lebanon, Beirut.*
Satu Warga Sipil Dibunuh dan Bakar Truck Oleh KKB
KELOMPOK Kriminal Bersenjata (KKB) Yahukimo melakukan aksi kriminal dengan melakukan pembunuhan terhadap satu warga sipil di kabupaten yahukimo, yang juga membakar 1 truk pada Rabu 31 Juli 2024, pukul 13.30 Wit, lalu.
Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada rabu siang di Jalan menuju Kampung Masi, Yahukimo, Papua Pegunungan.
“Dapat kami menyapaikan bahwa, benar telah telah terjadi pembunuhan terhadap warga sipil dan pembakaran 1 unit truk dikabupaten yahukimo yang dilakukan oleh KKB wilayah yahukimo,” terang Brigjen Pol Faizal Ramadhani.*
Putri Ariani Mengaku Bangga Jadi Mahasiswa Baru UGM
MASUKNYA Putri Ariani, penyanyi dan pemusik berbakat yang fenomenal di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) disyukuri berbagai pihak.
Putri Ariani, mengaku senang dan bangga menjadi salah satu mahasiswa baru UGM- 2024/2025. Ia juga mengatakan memerlukan waktu sekitar satu tahun baginya untuk memilih pendidikan terbaik bagi masa depannya.
Dilansir dari laman UGM, Putri menyebut banyak pertimbangan, “Setahun ini banyak berpikir untuk kelanjutan pendidikan putri, akhirnya memilih di UGM. Putri pikir, UGM menjadi the right choice for me," katanya.
Putri juga menyampaikan alasannya memilih prodi ilmu hukum, Fakultas Hukum untuk studinya.*
Senin (26/08) Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad hadir dalam Rapat Paripurna dengan agenda menyaksikan secara langsung Pengucapan Sumpah jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi masa jabatan 2024-2029 yang terpilih atas hasil Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari 2024 yang lalu.* (Ft: HumasKotaBekasi)
Sambut pagi hari warga Kp. Harapan Kita, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara mengadakan upacara pengibaran bendera merah putih di lapangan posyandu RT.07 pada Sabtu, (17/8/2024). Tampak Ketua RW.023, Mujiono sedang beri sambutan.*
__________________________
HUT ke-76, JMP Banggakan Banyaknya Polwan Tempati Jabatan Penting
Andy Stefanus Harahap SH;
.
HORIZONTAL
Pemimpin Masa Depan
Seorang pemimpin masa depan harus mempunyai 5 tas. Yakni INTEGRITAS, KAPABILITAS, KREDIBILITAS, AKSEPTABILITAS, dan AKUNTABILITAS.
INTEGRITAS berarti seorang pemimpin harus mempunyai konsistensi dan keteguhan jiwa. KAPABILITAS mempunyai kemampuan manajerial kepemerintahan, KREDIBILITAS dipercaya oleh masyarakat.
“AKSEPTABILITAS mempunyai kemampuan menenangkan, sehingga kepemimpinannya tidak di goyang-goyang oleh kekuatan politis maupun masyarakat.
Sedangkan AKUNTABILITAS segala kinerjanya dapat dipertangungjawabkan kepada masyarakat."
Selain memiliki lima tas, juga harus sidiq, tabligh, amanah dan fathonah.*
Translate news
PENAWARAN BUKU KAJIAN
PROGRES PASAR INDUSTRI FIBRE CEMENT BOARD (FCB) DI INDONESIA 2024
Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024 …
Video Pilihan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar