🌏30 |3 | 2025: Hari Film Nasional...

Jumat, Maret 07, 2025

Terkait Kasus Pertamina: IPW Dukung Langkah Presiden Prabowo Berantas Korupsi





JAKARTA- Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi yang dituangkan dalam Asta Cita, selain melakukan pengawasan terhadap aparatur Kejaksaan untuk bekerja profesional. Kejaksaan Agung tidak boleh tebang pilih dan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai 2023, harus dapat menemukan dalang dan pelaku utama (aktor intelektual) dari mega korupsi tersebut. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melalui pesan elektronik, mengatakan, "Jangan sampai niat mulia Kepala Negara itu dinodai dengan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan atau korupsi dalam proses penyidikan kasus-kasus korupsi di Kejaksaan Agung. Atau dengan kata lain, melakukan pemberantasan korupsi sambil mencari peluang korupsi atau melakukan praktek impunitas pelaku korupsi lain." Jumat (7/3/2025). Menurutnya, hal ini terlihat dari pernyataan Kejaksaan Agung yang prematur dan sangat kepagian terkait Erick Thohir tidak terlibat. Terkesan, Kejaksaan Agung sebagai pencuci bersih Erick Thohir di kasus ini dan seolah-olah jadi pelindung, "Padahal penyidikan masih berjalan dan semua pihak terkait bisa diperiksa dan diminta keterangannya. Apalagi Erick Thohir sebagai Menteri BUMN bisa dimintai keterangan." Kedatangan Erick Thohir ke Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang nyata-nyata saat itu kejagung sedang mengusut dugaan korupsi anak buah Erick Thohir yang saat tempus delictinya menjabat menteri BUMN untuk membahas kasus Pertamina adalah terlarang secara etik hukum. "Oleh karena itu, kalau Asta Cita dalam pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan, maka Presiden Prabowo Subianto harus mencopot Keduanya dan juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah," ujar ketua IPW tersebut. Dalam proses penyidikan oleh kejaksaan agung ada juga sinyalemen dugaan penyimpangan seperti pada perkara korupsi jiwasraya, asabri, Terdakwa Zarof Ricar, Penyalahgunaan Kewenangan dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur. Terakhir adanya indikasi penyimpangan dalam penyidikan kasus korupsi Pertamina Penyidik mendalilkan terjadi kerugian negara pada ekspor minyak mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 Triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 Triliun, dan impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 Triliun. Namun anehnya dalam cluster pelaku impor dan ekspor minyak tidak ada satu orang pun dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. "Padahal roh tindak pidana korupsi Pertamina ada pada cluster tersebut. Penyidik malah menyimpang dan menyasar dengan menetapkan tersangka seorang pengusaha muda bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza yang tidak bersalah yang melalui badan usahanya PT Orbit Terminal Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga terjalin kontrak secara legal dalam kontrak pengadaan jasa Intank Blending, injection additive/ dyes, inter tank dan analisa samping," paparnya. Penyidik mempersangkakan Kerry Andrianto telah memberikan pembantuan kejahatan dalam kegiatan "pengoplosan" bahan bakar minyak (BBM), guna mengubah kualitas RON 88 dan RON 90 menjadi RON 92. Oleh karenanya, IPW menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Sebab, peristiwa yang terjadi bukan pengoplosan, melainkan blending, sebuah praktik sah dalam industri migas yang diatur oleh hukum. Dalam industri migas, proses blending BBM adalah praktik umum dan sah secara hukum. Blending bertujuan untuk meningkatkan nilai produk, berbeda dengan pengoplosan yang merupakan tindakan ilegal. Blending merupakan praktik yang diperbolehkan dalam industri migas dan diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004. Bahkan, dalam kasus ini, penyidik tidak memiliki bukti berupa hasil sampling pemeriksaan laboratorium atas obyek minyak yang diduga hasil oplosan, yang diperdagangkan pada tempus delicti Tahun 2018 sampai 2023. Nyatanya, saat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024, penyidik tidak lagi memiliki barang bukti obyek minyak yang didalilkan oplosan, yang wajib dilakukan uji lab. Terbukti pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung tiba-tiba meralat informasi sebelumnya terkait dugaan pengoplosan BBM oleh Pertamina. Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung menegaskan, kasus yang sedang diselidiki adalah praktik blending, bukan pengoplosan seperti yang diberitakan sebelumnya. Penggunaan istilah 'oplosan' yang tidak tepat itu telah menyesatkan masyarakat dan merugikan Pertamina. Akibatnya, konsumen kehilangan kepercayaan ke Pertamina dan beralih ke SPBU asing. Ini, contoh nyata bagaimana hoaks oleh Kejaksaan Agung dapat merugikan perusahaan nasional dan juga merugikan perekonomian negara. Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum Dalam RDP Umum Komisi XII DPR-RI, dengan Dirut Pertamina Patra Niaga, Presdir Mobility Shell, Dirut Vivo, Prestir AKR (BP), Dirut Ekson pada Rabu 26 Februari 2025, diperoleh penjelasan dan kesimpulan bahwa Blending merupakan proses yang common dalam produksi proses minyak yang berbahan cair dengan tujuan meningkatalkan value dari produk, dimana contohnya jika base RON 92 ditambahkan adiktif hanya bertujuan untuk meningkatkan benefit dan tidak merubah RON dari minyak yang diolah, dan Blending bukanlah Oplos. Pada dengar pendapat tersebut juga terdapat pengakuan dari pihak Pertamina bahwa yang melakukan Blending tersebut adalah Pertamina Patra Niaga bukan pihak lain (bukan PT OTM atau Muhamad Kerry Adrianto Riza), hal ini berkesesuaian dengan penunjukan lainnya. Lalu apakah Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah Pengadaan Jasa Storage? Mengenai Jasa Storage minyak bumi bagi Pertamina sebagai BUMN baru muncul pada tahun 2018 yang mengatur harus melalui tender sebagaimana dinyatakan pada pasal 9 ayat 1 huruf N angka ke-1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan Jasa yang telah diubah oleh Perpres Nomor 12 tahun 2021. Sedangkan untuk pengadaan Jasa Penyimpanan/storage bagi Pertamina sebagai BUMN di bawah tahun 2018, merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 2 dan Angka 3 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER04/MBU/09/2017 secara substantive pengadaan jasa dan barang untuk BUMN dilakukan melalui kemitraan yang diikat kontrak tanpa melalui proses tender dan dengan cara penunjukan langsung (pasal 2 huruf c). Secara faktual Kesepakatan antara PT. Pertamina dan PT. Orbit Terminal Merak yang dahulu PT. Oil Tanking Merak sudah dibuat pada 22 Agustus 2014 yang jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun, yang berarti berakhirnya perjanjian/kesepakatan itu adalah pada 22 Agustus 2024. Adapun adendum lainnya bukanlah bentuk berakhirnya perjanjian karena perjanjian masih mengikat dan berlaku berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata, pasal 1320 Jo. Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga peraturan yang lama masih mengikat. Sehingga dalam penyediaan storage oleh PT. Orbit Terminal Merak bukanlah perbuatan melawan hukum. Bahkan secara yuridis merujuk pada ketentuan dalam pasal 1338 KUHPerdata, PT Orbit Terminal Merak wajib menyelenggarakan jasa Intank Blending, Injection Additive/Dyes, Intertank dan Analisa Samping. Hal ini adalah untuk memenuhi kewajiban hukum PT Orbit Terminal Merak kepada PT Pertamina (Persero) berdasarkan Addendum I Perjanjian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian yang telah berlaku sejak tahun 2014. Apabila PT Orbit Terminal Merak tidak memberikan jasa tersebut. Kalau pemberian jasa Intank Blending, Injection Additive/Dyes, Intertank dan Analisa Samping oleh PT Orbit Terminal Merak adalah dilarang atau ternyata melanggar hukum dan PT Orbit Terminal Merak tidak memiliki pengetahuan yang sepatutnya mengenai larangan tersebut atau tidak mengetahui bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan PT Pertamina (Persero) sendiri tidak pernah mengungkapkannya kepada PT Orbit Terminal Merak, maka yang bertanggungjawab dan patut dimintai pertanggungjawaban hukum adalah PT Pertamina (Persero) dan bukan PT. Orbit Terminal Merak. PT. Orbit Terminal Merak patut dianggap sebagai pihak yang beritikad baik dan patut mendapat perlindungan hukum. Artinya Muhamad Kerry Adrianto Riza tidak dapat dipersangkakan pasal 2 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam Hal Pencampuran/Blending, karena hal tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum. Status Beneficial Owner Tak Bisa Dijadikan Dasar Pidana Selain itu, penetapan Kerry sebagai tersangka hanya karena statusnya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa menurut IPW, dalam hukum pidana Indonesia, seseorang tidak bisa dipidana hanya berdasarkan jabatan atau kedudukannya tanpa adanya perbuatan melawan hukum yang nyata. Dalam hukum pidana, seseorang hanya bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri. Jika tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung dari Kerry dalam tindak pidana, maka tidak seharusnya dia ditetapkan sebagai tersangka hanya karena posisinya sebagai Beneficial Owner. Hal ini, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung dalam beberapa perkara yang menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat individual (individual criminal responsibility), bukan berdasarkan kedudukan seseorang dalam suatu perusahaan. Karena itu, penetapan Kerry sebagai tersangka bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana. Persangkaan terhadap Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa terlibat dalam praktek kemahalan harga sewa kapal sebesar 13% hingga 15% adalah tidak memiliki alasan hukum kuat, bahkan diduga dibalik praktek penegakan hukum ini diduga kuat adalah upaya menyingkirkan pelaku usaha lama untuk diganti dengan pemain baru.*

(Red)

Flag Counter     🛡️Redaksi : Ali

 


Video Pilihan







News Translate 

Powered by Google TranslateTranslate
Powered by Google TranslateTranslate
    Bersama Membangun Negeri

SatgasnasNews
SatgasnasNews
Google
Setelah Lagunya Viral: Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri: Kami Tak Antikritik

Tri Adhianto dan Abdul Haris Bobihoe resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto

Partai Ummat Berhentikan Pengurus DPP Lama, Angkat Pengurus Baru

Brigjen Purn.TNI AD Kemal Hendrayadi Prihatin Adanya Pagar Laut di Bekasi

Mengenal Tentang Irjen Pol Drs Imam Sugianto Sebagai AstamaOps Kapolri

Brijen Purn. TNI (AD). H. Kemal Hendrayadi Prihatin Adanya Pagar Laut di Bekasi Lebih…

Rapat Pleno Terbuka: KPU Kota Bekasi menetapkan H.Tri Adhianto-Abdul Harris Bobih…

Rahmat Sekarang Sebagai Kakanwil BPN Sultra: Rotasi Besar-Besaran di ATR/BPN

Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin: Pelarangan Peliputan Bisa Dijerat UU Pers No. 40…

Kombes Pol Mustofa Resmi di Lantik Kapolda Metro Jaya Sebagai Kapolres Metro Bek…

Shorts


Seni Lukis




Sesuai Kebutuhan  




    BERITA PILIHAN

    Prof. Retno Purwani Setyaningrum:

    UMKM Kendalanya di Permodalan

    .

    Peringati HKSN Tahun 2024: Sekda Soroti Pentingnya Membangun Kesetiakawanan Sosial di Kota Bekasi


    e Digital Cover Magazine SatgasnasNews …


    • Penyaluran Dana PSR 2022 Melebihi Kuota…
    • Kebakaran di Gedung Bakamla Jakarta Pusa…

    SatgasnasNews
    SatgasnasNews
    Google
    Kota Bekasi Raih Prestasi di Ajang Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) X…
    baru saja
    Terkait Kasus Susanty Artha; IPW Desak PN Jakut Beri Vonis Berat Pelaku KDRT
    23 jam lalu
    Kebakaran Lalap Rumah Pengrajin Kusen di Jakamulya Bekasi Selatan
    23 jam lalu
    Mantan presiden AS Donald Trump Ditembak; Ini Kondisinya Saat ini ...
    2 hari lalu
    Penyebab Mata Buram; Ini Titik Pijit TCM nya
    2 hari lalu
    "Sudah Capai 70%” Pj. Wali Kota Bekasi Tinjau Renovasi Stadion Patriot Candrabhaga
    3 hari lalu
    Sistem Zonasi SMA Negeri 08 di PPDB Online Kota Depok Diduga Ada Kejanggalan
    4 hari lalu
    Putra Daerah Bekasi Kemal Hendrayadi; Akan Memprioritaskan…
    4 hari lalu
    Ini Jenis Makanan Dilarang dan Cara Mengobati Eksim
    5 hari lalu
    Ini Video Terkait Putusan Pegi Setiawan ...
    seminggu lalu

    KILAS BERITA 

    Aksi Jalan Kaki Tolak Pembangunan Underpass Metland Cibitung

    RATUSAN warga Perumahan Telaga Harapan menggelar aksi jalan kaki pada Minggu (23/2) untuk menegaskan penolakan terhadap rencana pembangunan underpass Metland Cibitung di lingkungan mereka. Massa aksi berjalan kaki mengelilingi jalan yang direncanakan sebagai jalur pembangunan sambil membawa spanduk bertuliskan penolakan serta dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya underpass. Aksi ini juga dilengkapi dengan orasi menggunakan mobil komando.


    Walkot Semarang Hevearita dan Suami Absen dari Panggilan KPK

    Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Mbak Ita tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini, "Tidak hadir," kata jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Jumat (17/1/2025). Tessa menjelaskan bahwa Mbak Ita beralasan sudah ada jadwal lain yang tak bisa ditinggalkan. Dia belum menjelaskan kapan Mbak Ita akan dipanggil lagi.*


    Warga Sumberwringin Bondowoso Mulai Merasakan Abu Vulkanik Gunung Raung

    Gunung Raung mengalami erupsi dan menyemburkan kolom abu hingga 2.000 meter di atas puncak. Usai erupsi, warga Sumberwringin, Bondowoso mulai merasakan abu vulkanik. Fokopimca Sumberwringin, Bondowoso pun langsung membuat langkah cepat dengan membagikan masker kepada warga. Pada tahap awal pembagian masker dilakukan pada masyarakat yang berada di Desa Sumberwringin yang merasakan abu vulkanik, (24/12/2024).*



    Tim Taekwondo Garbha Presisi Jadi Juara umum 2 di Asian Police Championship Open 2024

    Tim Taekwondo Garbha Presisi membawa pulang 16 medali emas, 7 perak dan 5 medali perunggu. Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo, menerima tim Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri yang baru saja mengikuti di Asian Police Championship Open 2024 di Quang Ninh Vietnam 6 – 9 Desember 2024, Jumat (13/12/2024).



    Diwakilkan Keluarga, Anies Baswedan Tak Hadir di Kampanye Akbar Pramono-Rano

    Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan tak tampak dalam kampanye akbar kedua calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno (Bang Doel) yang bertema 'Hajatan Jakarta Menyala' yang berlangsung di Stadion Madya, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Sabtu (23/11/2024).



    Akan terapi Anies tidak hadir, Pramono Anung memastikan bahwa keluarga besar Anies hadir untuk mewakilinya.*



    Akhirnya Dilantik juga Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo dan Gibran

    Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi Raka resmi mengemban jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Keduanya dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, (20/10/2024).

    Tepat 10.08 WIB, prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden dimulai dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sidang paripurna kemudian dibuka oleh Ketua MPR H Ahmad Muzani.*


    Kardus Kuning 'Paman Birin' Berisi Rp800 Juta Sebagai Barang Bukti OTT Kalsel

    KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mengamankan sejumlah barang bukti saat OTT dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).


    Ditetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.


    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dari tersangka Ahmad yang berperan sebagai pengepul uang, diamankan enam barang bukti. 


    Dan salah satunya adalah sebuah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman Birin' ( Paman Birin adalah sapaan akrab Sahbirin) berisikan uang Rp 800 juta.*


    Dua Terduga Pelecehan Seksual Ditahan Polisi 

    DUA terduga pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditahan polisi.


    Pelaku Dua terduga tersebut diamankan polisi usai sejumlah warga menggeruduk ponpes tersebut.*


    Pasutri Ditemukan Tewas Berpelukan di Kamar

    AANKAS alias GB (39) dan istrinya AASA (39) ditemukan tewas berpelukan. Pasangan suami istri (pasutri) itu ditemukan tak bernyawa tergeletak lantai di kamar rumah mereka di Jalan Kebo Iwa Utara, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar, Bali, (23/9/2024).


    Ada Luka Tusuk di Tubuh Pasutri yang Tewas Bunuh Diri di Denpasar

    ungkap polisi yang langsung mendatangi rumah pasutri tersebut setelah mendapat laporan pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. 


    Berdasarkan pemeriksaan luar, ditemukan luka tusuk pada dada kiri AASA dan luka serupa pada leher GB. Sementara, polisi menyimpulkan keduanya tewas bunuh diri.*


    Jokowi Resmikan Tol Kuala Tanjung-Parapat, Medan-Danau Toba Kini Makin Cepat

    Presiden Joko Widodo meresmikan ruas jalan Tol Stabat-Tanjung Pura dan Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat. Disebutkan, pembangunan jalan tol itu menghabiskan anggaran Rp 17,6 triliun.


    "Alhamdulillah pagi hari ini segera akan kita resmikan jalan tol ruas Binjai-Langsa seksi 2 Stabat-Tanjung Pura yang dibangun sejak 2020 sepanjang 26,2 Km dengan anggaran biaya Rp 11,6 triliun, dan juga jalan tol ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi 3 dan 4 yang dibangun sejak 2018 sepanjang 45,6 km dan menghabiskan anggaran biaya Rp 6 triliun," ujar Jokowi di Simalungun, seperti dalam siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa (10/9/2024).*


    Bahlil Sang Menteri ESDM Terpilih Menjadi Ketua Umum Golkar

    Bahlil sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi dan disahkan menjadi calon ketua umum (caketum) tunggal. 


    Bahlil Lahadalia yang merupakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Golkar dalam Munas XI Golkar yang digelar pada Rabu (21/8/24). Bahlil terpilih secara aklamasi menggantikan Airlangga Hartarto. Bahlil sendiri hadir dalam acara tersebut.*


    Iran Akan Balas Dendam Kematian Haniyeh

    PEJABAT tinggi Iran akan bertemu dengan perwakilan sekutu regional Iran dari Lebanon, Irak, dan Yaman pada hari Kamis (8/8/24) mendatang untuk membahas pembalasan terhadap Israel setelah pemimpin Hamas Ismail Haniyeh terbunuh di Teheran.


    Dikutip dari Reuters, konflik Israel dengan Iran dan proksinya meluas setelah pembunuhan Ismail Haniyeh di Teheran pada hari Rabu (31/7/24) pekan ini. 


    Hal itu dikarenakan sebelumnya karena komandan senior Hizbullah terbunuh pada Selasa (30/7/24) dalam serangan Israel di pinggiran ibu kota Lebanon, Beirut.*

     

    Satu Warga Sipil Dibunuh dan Bakar Truck Oleh KKB

    KELOMPOK Kriminal Bersenjata (KKB) Yahukimo melakukan aksi kriminal dengan melakukan pembunuhan terhadap satu warga sipil di kabupaten yahukimo, yang juga membakar 1 truk pada Rabu 31 Juli 2024, pukul 13.30 Wit, lalu.


    Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada rabu siang di Jalan menuju Kampung Masi, Yahukimo, Papua Pegunungan.


    “Dapat kami menyapaikan bahwa, benar telah telah terjadi pembunuhan terhadap warga sipil dan pembakaran 1 unit truk dikabupaten yahukimo yang dilakukan oleh KKB wilayah yahukimo,” terang Brigjen Pol Faizal Ramadhani.*


    Putri Ariani Mengaku Bangga Jadi Mahasiswa Baru UGM

    MASUKNYA Putri Ariani, penyanyi dan pemusik berbakat yang fenomenal di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) disyukuri berbagai pihak.


    Putri Ariani, mengaku senang dan bangga menjadi salah satu mahasiswa baru UGM- 2024/2025. Ia juga mengatakan memerlukan waktu sekitar satu tahun baginya untuk memilih pendidikan terbaik bagi masa depannya.


    Dilansir dari laman UGM, Putri menyebut banyak pertimbangan, “Setahun ini banyak berpikir untuk kelanjutan pendidikan putri, akhirnya memilih di UGM. Putri pikir, UGM menjadi the right choice for me," katanya.


    Putri juga menyampaikan alasannya memilih prodi ilmu hukum, Fakultas Hukum untuk studinya.*




    Pemilihan Ketua RT.004/RW.004. Jl. H Amsir, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Periode 2025 - 2030, di menangkan Pom Dawiko melawan Nugroho Hasibuan, dengan selisih tipis 36 & 35, dengan kertas suara 73, dikarenakan sejumlah warga tidak hadir.*



    Tri Adhianto dan Abdul Haris Bobihoe Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto, Menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2025-2030 oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/25). Pelantikan ini menandai dimulainya kepemimpinan Tri Adhianto- Abdul Haris Bobihoe di Kota Patriot selama lima tahun ke depan. Kini, berbagai harapan dan aspirasi muncul dari banyak kalangan masyarakat. Mulai dari percepatan pembangunan infrastruktur, layanan publik hingga perluasan lapangan pekerjaan baru.*

    (Ft:HumasKotaBekasi)


    __________________________

    • Selayang Karier Sosok Irjen. Pol. Mohamm…
    • Jejak Peraih Adhi Makayasa 2005;
      AKBP Samian Promosi Jadi Kapolres Sukabu…

    • Mengenal Sosok Brigjen. Pol. HengkiBrigj…

    ______________________________

    • Pj. Wali Kota Bekasi Ikuti Rakor Pengend…
    • Sebanyak 113 Rumah Rusak di 7 Kecamatan …
    • Data Quick Count Internal Pilkada Kota B…

    • Terkait Kasus Susanty Artha;
      IPW Desak PN Jakut Beri Vonis Berat Pela…
    • Sekda Serahkan Penghargaan Kepada Pemena…
    • Diduga Dana Bos di SMPN Kota Depok Tidak…

    Membangun Untuk Indonesia  ...
    BERITA LALU   

    PENAWARAN BUKU KAJIAN

    PROGRES PASAR INDUSTRI FIBRE CEMENT BOARD (FCB) DI INDONESIA 2024

    Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024 …




    Video Pilihan




      Yoon Suk Yeol:Yoon Suk Yeol:
      Mulanya Darurat Militer Lalu Cabut Lagi?…
      • Amerika Serikat Tolak Penangkapan Netany…
      • Hizbullah Luncurkan Puluhan Roket Jauh k…

    • Mantan presiden ASMantan presiden AS
      Donald Trump Ditembak;Ini Kondisinya Saa…
    • Timnas U23 Cetak Sejarah Lolos ke Babak …
    • Hampir Rp.200 Triliun; Bos Real Est…


      • Agama Ke-dua Terbesar di Rusia Rusia…
      Perang Ukraina Hanya Batu Loncatan untuk…


          • Borobudur Paduan Budaya dan Sakral Tak L…

    • Pertemuan Event Organizer Siap T…
    • Lukisan Lukisan TERKINI …
    • Ini Dia Manfaat Minyak Zaitun Buah Zaitu…
    • Ini Dia Pohon Tertua di Indonesia Image…
    • Pelukis Azhar Bertekad Meluncurkan Galer…
    • Ini Manfaat Buah Naga Merah Buah Naga Me…

      • Manfaat Kangkung yang Merupakan Supersta…
    • Makanan yang Cocok Bagi Penderita Hernia…
    • Mengurangi Nyeri dan Panas di Tenggoro

            





    @mail: redaksisatnews@gmail.com

    Tidak ada komentar: