🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

DPRD Kota Bekasi

Direktur PDAM Tirta Patriot Tetap Sama, Nicodemus Godjang Tanya Prestasi Kerjanya

Selasa, November 16, 2021 


Nicodemus Godjang.(ist/Rep)



Bekasi,satgasnas.com- Nicodemus Godjang, Anggota DPRD Kota Bekasi, mengkritisi kebijakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi  dalam memilih Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Periode Kedua, yaitu Solihat. 


Pasalnya, Direktur PDAM Tirta Patriot 2 Periode itu selama Rahmat Effendi menjabat sebagai Wali Kota Bekasi tidak diganti. Nicodemus mempertanyakan pandangan Rahmat Effendi saat memilih Solihat kembali menjabat Direktur PDAM Tirta Patriot, seperti dilansir bekaci suara.com.



Anggota DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, tegas mengatakan,  pertimbangan apa yang menjadikan Rahmat Effendi memilih Solihat kedua kalinya? 


Lanjutnya lagi, Sementara, dari segi prestasi kinerja beberapa kali Solihat  gagal dalam menjalankan Tirta Patriot, kata Nicodemus.


Beberapa kegagalan, dugaan kebocoran ribuan pelanggan di Jatisari, memisahkan Tirta Patriot dan Tirta Bhagasasi serta target pelanggan baru, katanya lagi, (11/11/21).



“Dapat dikatakan, kepemimpinan Solihat di Tirta Patriot itu gagal. Target-target yang dicanangkan wali kota tidak terpenuhi. Ada apa ini, kok mau-maunya wali kota memilih dan melantik dia lagi."


Di antaranya, soal pemisahan Tirta Patriot dan Tirta Bhagasasi gagal, jumlah pelanggan hanya sekitar 10.000-an, diduga ada kebocoran di unit Jatisari. Target pemisahan antara Tirta Patriot dengan Tirta Bhagasasi sampai sekarang tidak terealisasi, kata Nicodemus, atau dipangil akrabnya, Nico.


Anggota DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang.(foto:ist)


Kalau dibagi rata empat tahun saja, itu jumlah pelanggan barunya hanya sekitar 2.500-an, "Kecil sekali dibandingkan potensi dari penduduk Kota Bekasi yang mencapai 2,5 juta,” paparnya lagi.


Kata Nico, diduga terjadi kebocoran di unit Jatisari. “Hasil audit BPK disinyalir terjadi kebocoran anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” imbuh politisi ini.



Buntut sejumlah kegagalan itu, lanjut Nico, tidak ada kesejahteraan yang dinikmati pegawai Perumda Tirta Patriot selama kepemimpinan Solihat. “Bagaimana mereka mau naik gaji, kenaikan jumlah pelanggannya saja sangat kecil,” tegas Nicodemus. dilansir bekaci suara.com,(11/11/21).



  Rep: Endi   •Editor:  Dosi Bre'




Translate news

Powered by Google TranslateTranslate
Powered by Google TranslateTranslate

⭕KILASBERITA


Mabes Polri Luruskan Isu Habib Rizieq Ditahan di Bawah Tanah

Selasa, November 16, 2021


Jakarta - Issue di grup WhatsApp (WA) beredar potongan video seorang pria yang menyebut Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan di bawah tanah di Rutan Bareskrim Polri tanpa melihat matahari selama 9 bulan. 


Mabes Polri pun meluruskan hal ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.


"Habib Rizieq Shihab sudah hampir 9 bulan dia belum lihat matahari karena di bawah tanah," kata pria dalam potongan video yang ramai beredar di grup WA.


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memberi penjelasan atas adanya isu tersebut. Dia menyatakan HRS bukan dikurung di bawah tanah, melainkan di Rutan Bareskrim yang posisinya berada di basement.


Rutan Bareskrim Polri tempat Habib Rizieq ditahan sangat layak untuk ditempati. HRS juga diperlakukan secara layak dan semestinya, sama seperti para tahanan lainnya.


"Itu gedungnya layak. Tetap menggunakan AC ya. Dan AC-nya 24 jam. Jadi perlakuannya sama. Jadi prinsipnya tidak ada perbedaan, tidak ada diskriminasi satu tahanan dengan tahanan lain. Tidak ada perbedaan," katanya.



4 Pegawai BPN dan 1 Kepala Desa di Lebak Terjaring OTT



Total Investasi di Jateng  Capai Rp.38,19 Triliun 

Takut Wilayahnya Tenggelam, Warga Kayuringin Unjuk Rasa Tolak Proyek Crossing Tol Becakayu









Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana, perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo...


Indonesia Police Watch

Sugeng Teguh Santoso 






Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     


  SatgasnasNews
     satgasnas.com 

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan SatgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: