🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Mewarnai Dilema

Perjalanan UU ITE

22 Oktober 2021



Jakarta,Satgasnas.com - Perjalanan UU ITE terus mewarnai dilema' permasalahan di tanah air.


Sejak berlakunya UU ITE pada 2008, jumlah kasus pengaduan/pelaporan terkait jeratan UU ITE tertinggi pada periode 2016 sebanyak 83 kasus.


UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU No.19 tahun 2016, telah banyak orang yang terjerat pidana dengan UU ini. Pelaporan yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, berita bohong, atau ujaran kebencian di dunia maya atau media sosial dengan mudahnya dijerat UU ITE yang berisi pasal-pasal karet ini, hukumonline.com, ( 23 Februari 2021).


Amnesti International Indonesia sendiri mencatat, setidaknya ada 15 kasus dan 18 korban dari UU ITE terkait kebebasan berekspresi. Data tersebut merupakan data sejak awal tahun hingga pertengahan Maret 2021. Kemudian, terkait kasus pemidanaan terhadap netizen di tahun 2019 ke tahun 2020 meningkat, dilansir pada 29 Apr 2021. https://nasional.kompas.com › read


Berikut ini adalah rangkaian kutipan-kutipan berita dalam beberapa waktu yang lalu, yang disajikan dalam beberapa sumber media.




UU ITE Dinilai Harus Direvisi Sesuai Kebutuhan Hukum Masyarakat

Rabu, 24 Februari 2021 | 15:35 WIB


Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE harus direvisi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.


Hal ini ia katakan merespon ucapan pihak pemerintah yang tidak ingin merevisi pasal dalam UU ITE yang sudah diujikan dan dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.


"UU ITE harus direvisi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya mengenai isu HAM dan demokrasi," kata Redi kepada Kompas.com, Rabu (24/2/2021).


Redi menjelaskan, dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tepatnya Pasal 10 tertera bahwa materi UU harus memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.


Sementara UU ITE, ia nilai belum memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.


Redi juga menuturkan ketidakjelasan atau adanya pasal karet dalam UU ITE tidak bisa terus dibiarkan.


Pasal multitafsir ia nilai bisa menimbulkan maalaimplementasi yang merugikan masyarakat secara luas.


"Energi yang terkuras baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakat atas eksistensi pasal-pasal karet UU ITE harus diakhiri," ujar dia.


Sebelumnya, Ketua Sub Tim I Kajian Undang-UU ITE Henri Subiakto mengatakan, pemerintah tidak akan merevisi ketentuan yang selama ini dianggap multitafsir atau pasal karet.


Henri berpandangan, pemerintah tidak bisa merevisi pasal-pasal tersebut. Sebab Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sejumlah pasal dalam UU ITE itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.


“Kami tentu saja tidak mungkin merevisi yang sudah diputuskan MK, itu tidak bisa diubah-ubah, karena itu sudah mengikat dan final. Mungkin akan ditambahi penjelas, dilengkapi supaya lebih jelas,” ujar Henri, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (23/2/2021).


Ketentuan dalam UU ITE yang dinilai multitafsir dan pernah diuji di MK yakni Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).


Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, sedangkan Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan pada masyarakat berdasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).


Pengajuan judicial review Pasal 27 ayat (3) pernah dilakukan pada 2009, 2015 dan 2016. Hasilnya, dua permohonan ditolak MK dan satu dicabut oleh pemohon.


Sementara uji materi Pasal 28 ayat (2) dilakukan pada 2017 dan ditolak oleh MK.


Tentu saja Presiden memperoleh masukan bahwa undang-undang ini sudah berkali-kali di-judicial review di MK. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) sudah empat kali judicial review," kata Henri.


"MK sudah memutuskan bahwa pasal itu secara normanya benar. Tidak ada konflik dengan Undang-undang Dasar 1945,” tutur dia.


Selain itu, Henri menegaskan bahwa UU ITE tidak mungkin dihilangkan. Menurutnya, saat ini banyak beredar ujaran kebencian dan hoaks yang tersebar di media sosial.


“Ketika sekarang orang mengatakan UU ITE menakutkan dan untuk membungkam, tapi media sosial kita isinya nauzubillah. Ini kan paradoks, sosial media kita isinya penuh hoaks dan ujaran kebencian,” ucap Henri. (Kompas.com)




Sejumlah Alasan UU ITE Perlu Diubah Secara Total

24 Februari 2021


Untuk memastikan pengaturan yang harmonis dan minim risiko, terlebih dahulu pemerintah dan DPR merumuskan arah dan politik hukum pengaturan teknologi informasi dan komunikasi ke depan. Mulai perbaikan sejumlah ketentuan pidana, khususnya Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE yang sebenarnya masuk kualifikasi cyber-enabled crime; pengaturan kembali tata kelola konten internet; tanggung jawab platform digital.


Desakan agar pemerintah berinisiatif merevisi UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No.19 tahun 2016 (UU ITE) terus menguat. Tak hanya datang dari kalangan masyarakat sipil, sejumlah fraksi partai di DPR pun menyuarakan hal serupa. Selain mengusulkan, Pemerintah pun harus mendorong revisi UU ITE masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.


“Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE,” ujar Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/2/2021) kemarin. (Baca Juga: Pemerintah: Kepastian Revisi UU ITE Bergantung Hasil Tim Kajian)


Aziz memahami dinamika yang berkembang di masyarakat soal penerapan UU ITE yang jauh dari semangat awal pembentukan. Polemik hukum yang mencuat terkait hak kebebasan berpendapat dan berekpresi di depan muka umum terutama melalui dunia maya atau ruang digital. Terlebih, belum baiknya literasi digital di tengah masyarakat. Hal ini mengindikasikan sejumlah kasus terkait tafsir hukum pasal karet dalam UU ITE.


Ketidaktepatan penerapan pasal karet menjerat orang yang diduga melanggar UU ITE malah berakibat munculnya persoalan sosial (pembelahan masyarakat, red). Itu sebabnya, pemerintah perlu segera merevisi UU ITE. Dia menilai kegaduhan yang terjadi di media sosial akibat UU ITE terlampau banyak digunakan masyarakat saling melapor ke kepolisian.


“Bahkan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya korban dan tidak bersalah justru dilaporkan,” kata Aziz.


Bagi Aziz, sejumlah pasal yang kerap digunakan masyarakat melapor ke kepolisian antara lain Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Padahal, berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh hingga menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia dijamin Pasal 20, Papsal 21, Pasal 28F, dan Pasal 28J UUD Tahun 1945. (Hukum online.com)




Menko Polhukam: Revisi UU ITE Segera Masuk Legislasi DPR

14/06/2021


Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan tentang status revisi empat pasal dalam UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, revisi telah selesai dilakukan dan segera masuk proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat, setelah sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Menko Polhukam, sebelumnya Tim Kajian UU ITE telah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan dari semua elemen masyarakat.


“Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore ini, juga ikut serta dalam memberikan masukan kepada tim kajian,” ujar Mahfud MD saat berdialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (!4/06/2021). 


Mahfud MD menambahkan masukan terhadap revisi Undang-undang ITE masih bisa dilakukan oleh masyarakat dan disampaikan ke DPR. “Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR,” ujar Mahfud MD.


Menko Mahfud dalam kesempatan itu, mengatakan bahwa revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36, ditambah satu pasal baru 45 C, bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi. "Ketiga poin tersebut, adalah hasil sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu," jelasnya.


Mengenai Omnibus law digital, Mahfud mengatakan, dalam penyusunannya akan membuka lebar masukan dari masyarakat. "Omnibus law bidang digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita. Namun demikian pembuatan omnibus law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang," ungkapnya.


Dalam pertemuan itu hadir Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari, Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet) dan Andi M Rezaldy (Kontras).


Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan apresiasi, dan juga masukan terkait dengan revisi UU ITE, termasuk meminta penjelasan mengenai Omnibus Law Digital.


“Tadi kami sudah mendengar dari Pak Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu. Kemudian untuk soal Omnibuslaw Digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan,” ungkap Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia. (Kominfo)








UU ITE Masih Makan Korban, Amnesty Desak Revisi Aturan

Kamis, 21 Oktober 2021 22:11 WIB


Amnesty International Indonesia menyoroti pasal karet Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan unuk menjerat Stella Monica dan M. Asrul.


Stella merupakan konsumen di salah satu klinik kecantikan. Setelah mengeluhkan iritasi kulit, ia dilaporkan oleh klinik kecantikan tempatnya perawatan. Belakangan, jaksa menuntut Stella satu tahun penjara pada pertengahan Oktober lalu. 


Dengan dalih pencemaran nama baik, jaksa di Palopo, Sulawesi Tengah, menjerat M. Asrul seorang wartawan yang menulis soal dugaan korupsi di sana. 


Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengatakan keduanya mestinya tak perlu dipidana sejak awal. "Stella dan Arsul adalah cerminan betapa negara telah gagal melindungi hak asasi mereka," kata Wirya dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Oktober 2021.


Wirya mengatakan Stella hanya mengungkapkan pendapatnya secara damai tentang layanan kecantikan yang dia gunakan. Sedangkan, Asrul membuat karya jurnalistik yang mestinya ditangani dengan Undang-Undang Pers jika ada keberatan.


Jika kasus hukum ini berakhir pidana bagi keduanya, kata Wirya, akan ada potensi besar munculnya efek gentar di tengah masyarakat. "Padahal apa yang dilakukan mereka telah dijamin dalam Konstitusi dan hukum internasional."


Di sisi lain, Wirya melanjutkan, kasus Stella dan Asrul hanya dua dari puluhan kasus serupa. Dari Januari hingga Oktober 2021, Amnesty mencatat setidaknya 60 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dituduh melanggar UU ITE saat melaksanakan hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.


Wirya mengatakan pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman kasus Saiful Mahdi dan Baiq Nuril. Dua orang yang divonis karena UU ITE itu mesti menunggu amnesti dari Presiden Joko Widodo untuk bebas dari hukum.


"Berapa banyak lagi orang yang harus mendapatkan amnesti sebelum pemerintah dan DPR mengambil langkah cepat dan konkrit untuk menghentikan penyalahgunaan pasal-pasal karet ini," katanya.


Wirya mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi pasal-pasal karet yang bermasalah dalam UU ITE. Sebelumnya, Amnesty dan kelompok masyarakat sipil telah menyampaikan delapan pasal problematis yang perlu direvisi.


Selama menunggu revisi, Amnesty juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah demi menegakkan hak kebebasan berekspresi. Yakni dengan memberikan pembebasan tanpa syarat kepada orang-orang yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.


"SKP2 untuk yang kasusnya tengah ada di kejaksaan dan baru mau dibawa ke pengadilan, dan SP3 untuk mereka yang baru berstatus tersangka di kepolisian," kata Wirya.


Pemerintah telah mengajukan revisi UU ITE menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Namun hingga saat ini pemerintah belum mengirimkan Surat Presiden untuk memulai pembahasan revisi aturan tersebut. (Tempo.Co)




Saiful Mahdi Berharap UU ITE Direvisi

Minggu, 10 Oktober 2021 07:11 WIB



Dosen Universitas Syah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi berharap pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia berharap tak perlu ada lagi yang menjadi korban UU ITE seperti dirinya.


Saya berharap UU ITE bisa direvisi dan pasal karet dihilangkan," kata Saiful lewat layanan kunjungan virtual dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu, 9 Oktober 2021.


Saiful mengatakan dirinya hanya beruntung bisa mendapatkan amnesti, karena mendapatkan sorotan dari publik. Dia meyakini masih banyak masyarakat yang menjadi korban UU ITE namun tidak seberuntung dirinya.


"Terlebih mereka yang berada di pelosok negeri yang tidak mendapatkan dukungan," kata dia.(Tempo.co)

Isiberita/penggalan sesuai adanya, sebagai referensi. •Infografis/image;istimewa/repro.




14 Macam Media Sosial; Musti Waspada


Apasaja Media Sosial Itu?

Kini, media sosial sudah menjadi kebutuhan utama bagi manusia. 


Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, ada begitu banyak macam media sosial yang kini sering digunakan oleh orang Indonesia. Mulai dari YouTube, WhatApp, Facebook, Instagram, dan masih banyak yang lainnya. Gunakanlah dengan bijak dan cerdas.


Inilah 14 Macam Media Sosial yang Sering Digunakan:


1. YouTube

2. Instagram

3. Facebook

4. Twitter

5. TikTok

6. WhatsApp

7. Line

8. Tumblr

9. Pinterest

10. Telegram

11. Reddit

12. Snapchat

13. LinkedIn

14. Facebook Messenger








_____________________________

     Reporter: Team   •Editor: Red




  • HEADLINE 
  • BERANDA 
  •   

    Lainnya

    |







    ___________

    Waspada; Kriminal Jalanan Marak Saat Pandemi di Tangsel hingga Bekasi


    PT Sentul City Tbk Tetap Menggusur

    ______________





    Tidak ada komentar: