Perang' Pada Gurita Mafia Tanah
Ilustrasi:(ft:ist)
Jakarta, satgasnas.com- Definisi mafia tanah yang menjadi acuan Mahfud adalah mafia tanah sebagai kolaborasi antara oknum pejabat yang memiliki kewenangan dengan pihak lain yang memiliki itikad jahat, seperti merugikan negara dan masyarakat dengan tujuan untuk memiliki maupun menguasai tanah, (7 Okt 2021).
Sedangkan menurut KBBI, ma·fia n perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal);
-- peradilan 1 kelompok advokat yang menguasai proses peradilan sehingga mereka dapat membebaskan terdakwa apabila terdakwa dapat menyediakan uang sesuai dengan jumlah yang diminta mereka: isu mengenai -- peradilan disebarkan melalui pemberitaan di berbagai surat kabar; 2 persekongkolan di antara para penegak hukum dengan pencari keadilan;
pe·ma·fi·a·an n urusan atau segala sesuatu yang bertalian dengan mafia.
Muasal kata Mafia
Mafia juga dirujuk sebagai La Cosa Nostra (bahasa Italia: Hal Kami) adalah panggilan kolektif untuk beberapa organisasi rahasia di Sisilia dan Amerika Serikat.
Mafia awalnya merupakan nama sebuah konfederasi yang didirikan oleh orang-orang dari Sisilia pada Abad Pertengahan untuk tujuan memberikan perlindungan ilegal, pengorganisasian kejahatan berupa kesepakatan dan transaksi secara ilegal, abritase perselisihan antar kriminal, dan penegakan hukum sendiri (main hakim). Konfederasi ini kerap kali terlibat dalam kegiatan perjudian, penipuan, perdagangan manusia dan narkoba, pencucian uang/penggelapan dana.
Mafia Tanah dari Manipulasi Girik Sampai Main di Pengadilan
Ilustrasi. (Ft:,ist)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memerangi mafia tanah.
Praktik mafia tanah sangat merugikan masyarakat. Mereka melakukannya melalui pemalsuan dokumen pertanahan. Termasuk juga memanfaatkan girik dan memanipulasinya sebagai alas hak atas tanah yang mereka klaim.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Agus Widjayanto mengatakan, girik sendiri diterbitkan oleh kepala desa setempat sebagai alas hak atas tanah.
Akibat yang ditimbulkan dari ulah mafia ini adalah sengketa dan konflik pertanahan, sehingga menyulitkan pemerintah memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
Nah, boleh dikatakan penerbitan girik menjadi salah satu penyebab dari terjadinya sengketa atau konflik pertanahan di Indonesia.
Biasanya mereka (mafia) membuat surat keterangan tanah untuk keperluan mengurus sertifikat tanah lebih dari satu.
"Padahal girik sudah dilarang, dan sudah ada Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Larangan Penerbitan Girik," kata Agus, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (04/03/2021).
Dia menambahkan, pemberlakuan girik juga dipertegas kembali melalui SE Ditjen Pajak Nomor 44 Tahun 1998.
Namun demikian, faktanya hingga saat ini girik masih tetap berlaku dan Kementerian ATR/BPN juga membutuhkan girik untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah pemilik tanah sebenarnya, sebelum didaftarkan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memerangi mafia tanah.
ATR/BPN memaparkan bahwa sejumlah praktik mafia tanah yang mengalihkan hak atas tanah atau bangunan dari pemilik asli.
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) R.B. Agus Widjayanto mengatakan praktik-praktik mafia tanah sudah menggurita, karena banyak pihak terlibat mulai dari hulu hingga hilir.
"Mereka bekerja sama dengan oknum menggugat tanah atau bangunan yang punya sertifikat dengan semacam kesepakatan di antara mereka untuk mendapatkan bagian dari tanah yang disengketakan,” ungkapnya, seperti terlansir media pada Kamis (6/5/2021).
Praktik mafia tanah dianggap sangat merugikan masyarakat. Mereka melakukannya melalui pemalsuan dokumen pertanahan.
Termasuk memanfaatkan girik dan memanipulasinya sebagai alas hak atas tanah yang mereka klaim.
Dikutip dari CNBC indonesia, "Karena unsur telah terpenuhi melanggar pasal 263 ayat 2, ancamannya pidana 6 tahun penjara," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil saat memaparkan kasus terbongkarnya aksi mafia tanah di Jakarta dan Banten, di kantornya, Jumat (11/10)
Pada KUHP pasal 263 ayat 1 memang diatur sanksi bagi yang memalsukan surat atau membuat surat palsu yang membuat kerugian maka diancam penjara.
Sedangkan warga menilai hukuman bagi khusus mafia tanah itu max di hukum mati, setidaknya hukuman 25 tahun.
Wacana hukuman ringanbagi mafia tanah tidaklah mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya para korban mengalami nanyak kerugian materil maupun non materil. Bahkan adanya tekanan atau teror mafia tanah, seperti dilansir media-media.
Baru-baru ini terjadi kasus mafia tanah di Bekasi Utara. Masyarakat Bekasi Utara dan sejumlah ormas yang tergabung dalam Laskar Gerus Mafia Tanah menggelar aksi doa bersama dan deklarasi di halaman masjid Jamie Nurul Falah Yayasan Attaqwa Teluk pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi Jum'at (29/10/2021).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk sikap penolakan masyarakat Bekasi utara terhadap putusan PTUN Bandung Jawa Barat nomor 55/G/2021 yang memenangkan pihak penggugat atas nama Marsah Binti Zakaria cs terkait gugatan mereka atas tanah milik asset yayasan Attaqwa seluas 27.000 M2.
Baca berita terkait;
Laskar Gerus Mafia tanah Bekasi Utara Siap Bela Yayasan KH. Noer Alie Sampai Tetes Darah Terakhir
Bukan hanya kasus di Bekasi Utara saja. Kasus 'dimafiakan penjahat tanah' pun kerap terjadi, seperti kabar berita berita yang tersebar di media. Saatnya menagih janji.*
_____________________
•Rep: Team S •Editor: Red
BEKASI
Ini Dia Dua Oknum TNI Yang Bantu Rachel Kabur dari Wisma Atlit
Demo Mahasiswa Pecah hari ini 7 Tahun Berkuasa Jokowi Gagal
Langkah Hadapi Penagih Utang Pinjaman
Gage Ditempat Wisata DKI Diberlakukan Terhadap Kendaraan roda dua
Sugeng IPW; Copot Kapolsek Parigi Telah Salahgunakan Kewenangannya
Relawan Aniss Akan Deklarasi Dukung Anies Baswedan
Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat; Lampu Hijau Untuk SMAN 2 Cikarang Timur
Waspada; Kriminal Jalanan Marak Saat Pandemi di Tangsel hingga Bekasi
BACA JUGA: Indonesia Juga perlu Kapal Selam Nuklir
Meski Telah Almarhum 12 hari; Jakaria Calon Kades di Lebak Menang
Senin, Oktober 25, 2021
Banten,satgasnas.com- Calon kepala desa (cakades) Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, Jakaria, mendapatkan suara terbanyak meski telah meninggal dunia 12 hari sebelum pencoblosan.
Meski telah meninggal, Jakaria memenangi kompetisi pilkades dan namanya dilantik sebagai kepala desa terpilih.
Hasil rekapitulasi, Jakaria mendapatkan 2.550 suara. Sedangkan kompetitornya, Rasnata, meraih 926 suara.
"Berdasarkan aturan, baik Permen maupun Perbup, bahwa pemenang tetap dilantik, namun diberhentikan dan ditunjuk Pjs," kata Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni, seperti terkutip, Senin (25/10).(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar