🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 2025 / 1446 H...

Ini Masukan Komite Kerja Advokat Indonesia untuk RUU KUHAP TAHUN 2025


Ilustrasi: (ist)






JAKARTA- Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang diwakili oleh Pengurus Pusat Interim DR Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H, DR Harry Ponto, S.H., M.H., Sugeng Tegus Santoso, S.H., M.H., Drs. Taufic CH, S.H., M.H, Prof. Dr.Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H., pokok-pokok pikiran secara garis besar telah disampaikan melalui Ketua Badan Legislasi Nasional (BALEG) DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H. Masukan untuk RUU KUHAP tersebut pada prinsipnya sebagai Masukan untuk RUU KUHAP berikut, (15/3/2025). Sebagai Pendahuluan : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diundangkan pada tanggal 2 Januari tahun 2023, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003. Namun demikian, dalam dalam KUHP baru tersebut belum memuat atau mengatur adanya Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga secara teorisasi tidak memungkinkan jika KUHP baru dalam kedudukannya sebagai Hukum Materiil, dapat dilaksanakan, jika hukum formilnya belum di undangkan. Sebab, kedudukan hukum KUHP baru itu secara substansi merupakan ketentuan atau norma yang bersifat abstrak, sehingga hanya dapat dijalankan, apabila hukum formilnya (KUHAP) telah diundangkan, mengingat kedudukan hukum formil itu bersifat aktif dan kongkrit, yang dapat melaksanakan segala proses, jika terjadi perbuatan pidana materiil. Mempertimbangkan bahwa menurut UU Advokat Nomor 18 Tentang Advokat, kedudukan advokat, selaku penasehat hukum, dalam nomenklatur sebagai penegak hukum, sama halnya dengan, polisi, jaksa dan hakim. Untuk itu dalam perspektif persamaan kedudukan sesama penegak hukum, kedudukan advokat selaku penegak hukum, wajib diperhatikan adanya peran dan fungsinya dalam KUHAP, sehingga terjadi kesederajatan dalam melaksanakan tugas dalam penegakan hukum, dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Dalam penguatan kedudukan Advokat dalam RUU KUHAP perlu disusun secara sistematis, yang bersifat fungsional, dalam sistem peradilan pidana, dengan menempatkan posisi advokat, sesuai porsi dan urgensinya, berdasarkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 (UU Advokat) dan berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang telah mengakui berlakunya KEAI dalam kedudukannya sebagai Hukum Positip, berdasarkan Pasal 33 UU Advokat. Antara UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, secara hukum merupakan batang tubuh yang tidak dapat dipisahkan secara sistemik, dalam suatu proses pemberlakuannya (berlakunya). Sebab, UU Advokat secara hukum, merupakan hukum materiilnya para advokat, dan KEAI, adalah merupakan hukum formilnya para advokat. Dengan demikian, secara logika hukum tidak dapat terbantahkan bahwa, UU Advokat sebagai hukum materiil, hanya dapat dijalankan, apabila Kode Etik Advokat Indonesia selaku hukum formil diberlakukan. Secara sistemik, UU Advokat sebagai pedoman, ketentuan atau norma yang bersifat abstrak, hanya dapat dijalankan jika KEAI yang bersifat dinamis, dapat dilaksanakan. Berdasarkan teori sebab akibat, dapat dijelaskan bahwa, UU Advokat selaku hukum materiil, sebagai suatu sebab, hanya dapat dilaksanakan oleh KEAI selaku hukum formil, sebagai suatu akibat. Dalam klausula logika umum, dapat diterangkan sebagai berikut, misalkan, disebabkan seorang advokat, telah melanggar UU Advokat, akibatnya, seorang advokat dapat dihukum diberikan sanksi, berdasarkan hukum formilnya, yaitu Kode Etik Advokat Indonesia. Untuk Materi RUU KUHAP : Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali RUU KUHAP, sebaiknya memuat dalam pasal yang khusus untuk advokat, wajib menegaskan, dalam pasal, yang secara tegas dan jelas, menyebutkan bahwa, UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Kode Etik Advokat Indonesia, yang telah ditetapkan oleh KKAI pada tanggal 23 Mei 2002, dan ditanda-tangani di Jakarta Pada Tanggal 01 Oktober 2002, merupakan UU yang bersifat khusus. Sehingga ketentuan yang terdapat dalam RUU KUHAP, sebagai UU yang bersifat umum, atau berlaku untuk umum, yang berlaku bagi seluruh warga negara, wajib menempatkan, sifat kekhususannya, sebagaimana yang telah dirumuskan dalam UU Advokat (Lex Specialis Derogat Legi Generali). Untuk Asas Legalitas, Obstruction Of Justice, Contemp Of Court : Setiap advokat yang sedang melaksanakan tugasnya selaku penasihat hukum, baik dalam ruangan persidangan, maupun diluar ruangan persidangan, jika dianggap telah melakukan perbuatan yang bersifat menghalang-halangi proses penegakan hukum (Obstruction Of Justice), dan atau berlaku tidak senonoh, atau tidak sopan dalam persidangan, menghina peradilan, yang dapat mengganggu jalannya persidangan (Contemp Of Court). Maka dapat dilakukan proses penyelidikan-penyidikan, oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dengan syarat, adanya rekomendasi terlebih dahulu, dari Dewan Kehormatan Advokat Indonesia (DKAI), yang telah dibentuk oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), sebagai Induk Organisasi Advokat, selaku pelaksana UU Advokat, berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku, Pasal 33 UU Advokat, Juncto Pasal 22 KEAI ayat (3), Juncto SEMA Nomor KMA/44/III/2002 ( Asas Legalitas ). Sedangkan Asas Quasi-Prosecutorial : Tingkah laku, atau perbuatan advokat yang tidak senonoh atau tidak sopan dalam persidangan, yang dapat dipandang sebagai menghina pengadilan, atau tidak menghormati pengadilan yang dapat mengganggu jalannya persidangan (Contempt Of Court), aparat penegak hukum (APH), dapat membuat laporan adanya pelanggaran kode etik. Dan, atau hakim yang menyidangkan, melalui pimpinan sidang, selaku ketua majelis Hakim, dapat secara langsung, melakukan tindakan yang bersifat mengadili, kepada advokat dengan memberikan sanksi baik berupa hukuman badan, atau larangan bersidang selama beberapa waktu tertentu. Hakim dalam hal tersebut, dapat bertindak baik selaku penuntut dan sebagai hakim pemutus, hakim memiliki fungsi ganda sebagai Penuntut dan juga sebagai Hakim (Quasi-Prosecutorial). Dalam Asas Equality Before The Law : Barang siapa, baik subyek hukum orang, maupun subyek hukum badan hukum, apabila menerima surat panggilan, dan atau surat undangan, dan atau surat klarifikasi, dari Aparat Penegak Hukum (APH), dan subyek hukum tersebut, dapat membuktikan telah menunjuk advokat sebagai kuasa hukum, maka APH, dapat menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan UU yang berlaku, apabila subyek hukum didampingi oleh advokat selaku kuasa hukum yang ditunjuk, baik kedudukan subyek hukum selaku saksi maupun tersangka, dalam rangka perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia ( Equality Before The Law ). Miranda Rule : Bahwa seorang tersangka, atau terdakwa, memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh APH, serta hak untuk memiliki advokat selaku penasihat hukum, dan APH wajib memberitahu tersangka, tentang hak-hak mereka sebelum melakukan tugas dan wewenangnya, baik pada tindakan penyelidikan, maupun penyidikan dan / atau interograsi. Hak-hak yang wajib dihomati oleh APH adalah : Hak untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan; Hak untuk diam; Hak untuk memiliki advokat/pengacara; Hak untuk diberitahu tentang hak-hak nya. Pemberitahuan atas adanya hak-hak tersebut, dilakukan oleh APH.Ketentuan tersebut untuk melindungi hak-hak, tersangka, dan terdakwa, serta untuk mencegah penyelahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berwenang ( Miranda Rule ). Asas Brotherhood of the Enforcement, Law Enforcement : Advokat yang sedang melaksanakan tugasnya, selaku penasihat hukum, berdasarkan surat kuasa yang dimilikinya , tidak dapat dilakukan penangkapan, dan atau penahanan, oleh Aparat Penegak Hukum baik dalam persidangan, maupun diluar persidangan, dalam rangka menghormati hak dan kewajiban advokat, dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban klien yang sedang ditangani. Hak dan kewajiban antara advokat dan klien secara khusus wajib dihormati oleh Aparat Penegak Hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman, dalam kerangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Dengan demikian antara APH dan ADVOKAT, tercipta suasana yang bersifat kekeluargaan, dalam frame penegakan hukum (Law Enforcement) bukan sebaliknya, sifat yang saling merusak, menghina dan menghancurkan (Brotherhood of the Enforcement). Asas Shared Ethiics in Law Enforcement, Law Enforcement Community Ethiics : Hakim, Jaksa, Polisi, selaku apparat penegak hukum (APH), yang secara khusus tunduk pada undang-undang, yang mengatur APH dalam mengemban tugasnya masing-masing, agar supaya tidak terjadi benturan kepentingan, dalam melaksanakan Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice Sistem), perlu adanya etika bersama, yang dipersiapkan secara bersama, dalam suasana dan semangat menjaga, tertwujudnya penegakan hukum, demi untuk tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum, sehingga perlu dipersiapkan adanya Etika Komunitas Penegak Hukum (Law Enforcement Community Ethiics). Dalam kenyataannya, jika Advokat dan APH, dalam melaksanakan tugasnya dalam suatu sistem peradilan pidana, tidak dilandasi adanya etika bersama, yang harus dirancang bersama, masyarakat pencari keadilan (justitiable), yang akan terkena dampaknya, dan berpotensi dirugikan, baik secara moril maupun materiil. PASAL TAMBAHAN DALAM RUU KUHAP : Keberadaan advokat selaku penegak hukum, yang secara khusus memiliki wewenang, dalam hal mendampingi klien, dalam sistem peradilan pidana (Criminal Justice System), maka dalam kerangka tujuan penegakan hukum, dalam negara hukum yang demokratis, wajib mencantumkan kedudukan advokat, dalam pasal kusus di RUU KUHAP dan/atau dapat dicantumkan dalam pasal peralihan, sesuai dengan Keputusan dari pihak pembentuk Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP Indonesia). PENUTUP : Penegakan Hukum (Law Enforcement) dari perspektif tujuan hukum, dalam mencapai kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan, hanya dapat terwujud, dalam suatu Negara Hukum, apabila Hakim, Jaksa, Polisi, Advokat, masing-masing memiliki Pilar Organisasi Nasional yang sederajad, yang memiliki dasar hukum, dalam kedudukan sebagai hukum publik, bukan hukum privat keperdataan, sehingga Pilar Organisasi Penegak Hukum, memiliki wewenang terhadap anggotanya, secara mandiri berwibawa dan berdaulat penuh terhadap anggotanya. Secara Ex-Officio, Anggota KKAI adalah seluruh Organisasi Advokat, yang secara limitative, telah disebutkan dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, dan keanggotaannya dapat diperluas, ditambah Organisasi Advokat, yang lahir setelah UU Advokat diundangkan. Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Organisasi Advokat, secara Ex-Officio, adalah pengurus KKAI. Kepengurusan KKAI secara definitive, baik di pusat maupun di daerah, dibentuk setelah dilakukan Rapat Musyawarah KKAI.*

•Siaran Pers IPW, Rabu 19 Maret 2025

Flag Counter     🛡️Redaksi : Ali

 


Video Pilihan







News Translate 

Powered by Google TranslateTranslate
Powered by Google TranslateTranslate
    Bersama Membangun Negeri

SatgasnasNews
SatgasnasNews
Google
Setelah Lagunya Viral: Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri: Kami Tak Antikritik

Tri Adhianto dan Abdul Haris Bobihoe resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto

Partai Ummat Berhentikan Pengurus DPP Lama, Angkat Pengurus Baru

Brigjen Purn.TNI AD Kemal Hendrayadi Prihatin Adanya Pagar Laut di Bekasi

Mengenal Tentang Irjen Pol Drs Imam Sugianto Sebagai AstamaOps Kapolri

Brijen Purn. TNI (AD). H. Kemal Hendrayadi Prihatin Adanya Pagar Laut di Bekasi Lebih…

Rapat Pleno Terbuka: KPU Kota Bekasi menetapkan H.Tri Adhianto-Abdul Harris Bobih…

Rahmat Sekarang Sebagai Kakanwil BPN Sultra: Rotasi Besar-Besaran di ATR/BPN

Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin: Pelarangan Peliputan Bisa Dijerat UU Pers No. 40…

Kombes Pol Mustofa Resmi di Lantik Kapolda Metro Jaya Sebagai Kapolres Metro Bek…

Shorts



Sesuai Kebutuhan  




    BERITA PILIHAN

      • Kegiatan Bakti Sosial Jumat Bersih Polse…
      • Dedi Mulyadi Hadir ke Kota Bekasi:Dedi Mulyadi Hadir ke Kota Bekasi:
        Bahas Solusi Penanggulangan Banjir KOTA …
      • Terkait Kasus Pertamina: IPW Dukung Lang…
      • Partai Ummat Ajukan "Judicial Review" te…
      • PHK di Pabrik PT Yamaha Music Akan Berda…
      • Terkait Banjir Bekasi:Terkait Banjir Bekasi:
        Walikota Bekasi Sebutkan Langkah-langkah…

    • Penyaluran Dana PSR 2022 Melebihi Kuota…
    • Kebakaran di Gedung Bakamla Jakarta Pusa…

    SatgasnasNews
    SatgasnasNews
    Google
    Kota Bekasi Raih Prestasi di Ajang Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) X…
    baru saja
    Terkait Kasus Susanty Artha; IPW Desak PN Jakut Beri Vonis Berat Pelaku KDRT
    23 jam lalu
    Kebakaran Lalap Rumah Pengrajin Kusen di Jakamulya Bekasi Selatan
    23 jam lalu
    Mantan presiden AS Donald Trump Ditembak; Ini Kondisinya Saat ini ...
    2 hari lalu
    Penyebab Mata Buram; Ini Titik Pijit TCM nya
    2 hari lalu
    "Sudah Capai 70%” Pj. Wali Kota Bekasi Tinjau Renovasi Stadion Patriot Candrabhaga
    3 hari lalu
    Sistem Zonasi SMA Negeri 08 di PPDB Online Kota Depok Diduga Ada Kejanggalan
    4 hari lalu
    Putra Daerah Bekasi Kemal Hendrayadi; Akan Memprioritaskan…
    4 hari lalu
    Ini Jenis Makanan Dilarang dan Cara Mengobati Eksim
    5 hari lalu
    Ini Video Terkait Putusan Pegi Setiawan ...
    seminggu lalu

    KILAS BERITA 

    Aksi Jalan Kaki Tolak Pembangunan Underpass Metland Cibitung

    RATUSAN warga Perumahan Telaga Harapan menggelar aksi jalan kaki pada Minggu (23/2) untuk menegaskan penolakan terhadap rencana pembangunan underpass Metland Cibitung di lingkungan mereka. Massa aksi berjalan kaki mengelilingi jalan yang direncanakan sebagai jalur pembangunan sambil membawa spanduk bertuliskan penolakan serta dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya underpass. Aksi ini juga dilengkapi dengan orasi menggunakan mobil komando.


    Walkot Semarang Hevearita dan Suami Absen dari Panggilan KPK

    Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Mbak Ita tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini, "Tidak hadir," kata jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Jumat (17/1/2025). Tessa menjelaskan bahwa Mbak Ita beralasan sudah ada jadwal lain yang tak bisa ditinggalkan. Dia belum menjelaskan kapan Mbak Ita akan dipanggil lagi.*


    Warga Sumberwringin Bondowoso Mulai Merasakan Abu Vulkanik Gunung Raung

    Gunung Raung mengalami erupsi dan menyemburkan kolom abu hingga 2.000 meter di atas puncak. Usai erupsi, warga Sumberwringin, Bondowoso mulai merasakan abu vulkanik. Fokopimca Sumberwringin, Bondowoso pun langsung membuat langkah cepat dengan membagikan masker kepada warga. Pada tahap awal pembagian masker dilakukan pada masyarakat yang berada di Desa Sumberwringin yang merasakan abu vulkanik, (24/12/2024).*



    Tim Taekwondo Garbha Presisi Jadi Juara umum 2 di Asian Police Championship Open 2024

    Tim Taekwondo Garbha Presisi membawa pulang 16 medali emas, 7 perak dan 5 medali perunggu. Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo, menerima tim Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri yang baru saja mengikuti di Asian Police Championship Open 2024 di Quang Ninh Vietnam 6 – 9 Desember 2024, Jumat (13/12/2024).



    Diwakilkan Keluarga, Anies Baswedan Tak Hadir di Kampanye Akbar Pramono-Rano

    Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan tak tampak dalam kampanye akbar kedua calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno (Bang Doel) yang bertema 'Hajatan Jakarta Menyala' yang berlangsung di Stadion Madya, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Sabtu (23/11/2024).



    Akan terapi Anies tidak hadir, Pramono Anung memastikan bahwa keluarga besar Anies hadir untuk mewakilinya.*



    Akhirnya Dilantik juga Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo dan Gibran

    Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi Raka resmi mengemban jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Keduanya dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, (20/10/2024).

    Tepat 10.08 WIB, prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden dimulai dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sidang paripurna kemudian dibuka oleh Ketua MPR H Ahmad Muzani.*


    Kardus Kuning 'Paman Birin' Berisi Rp800 Juta Sebagai Barang Bukti OTT Kalsel

    KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mengamankan sejumlah barang bukti saat OTT dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).


    Ditetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.


    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dari tersangka Ahmad yang berperan sebagai pengepul uang, diamankan enam barang bukti. 


    Dan salah satunya adalah sebuah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman Birin' ( Paman Birin adalah sapaan akrab Sahbirin) berisikan uang Rp 800 juta.*


    Dua Terduga Pelecehan Seksual Ditahan Polisi 

    DUA terduga pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditahan polisi.


    Pelaku Dua terduga tersebut diamankan polisi usai sejumlah warga menggeruduk ponpes tersebut.*


    Pasutri Ditemukan Tewas Berpelukan di Kamar

    AANKAS alias GB (39) dan istrinya AASA (39) ditemukan tewas berpelukan. Pasangan suami istri (pasutri) itu ditemukan tak bernyawa tergeletak lantai di kamar rumah mereka di Jalan Kebo Iwa Utara, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar, Bali, (23/9/2024).


    Ada Luka Tusuk di Tubuh Pasutri yang Tewas Bunuh Diri di Denpasar

    ungkap polisi yang langsung mendatangi rumah pasutri tersebut setelah mendapat laporan pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. 


    Berdasarkan pemeriksaan luar, ditemukan luka tusuk pada dada kiri AASA dan luka serupa pada leher GB. Sementara, polisi menyimpulkan keduanya tewas bunuh diri.*


    Jokowi Resmikan Tol Kuala Tanjung-Parapat, Medan-Danau Toba Kini Makin Cepat

    Presiden Joko Widodo meresmikan ruas jalan Tol Stabat-Tanjung Pura dan Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat. Disebutkan, pembangunan jalan tol itu menghabiskan anggaran Rp 17,6 triliun.


    "Alhamdulillah pagi hari ini segera akan kita resmikan jalan tol ruas Binjai-Langsa seksi 2 Stabat-Tanjung Pura yang dibangun sejak 2020 sepanjang 26,2 Km dengan anggaran biaya Rp 11,6 triliun, dan juga jalan tol ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi 3 dan 4 yang dibangun sejak 2018 sepanjang 45,6 km dan menghabiskan anggaran biaya Rp 6 triliun," ujar Jokowi di Simalungun, seperti dalam siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa (10/9/2024).*


    Bahlil Sang Menteri ESDM Terpilih Menjadi Ketua Umum Golkar

    Bahlil sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi dan disahkan menjadi calon ketua umum (caketum) tunggal. 


    Bahlil Lahadalia yang merupakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Golkar dalam Munas XI Golkar yang digelar pada Rabu (21/8/24). Bahlil terpilih secara aklamasi menggantikan Airlangga Hartarto. Bahlil sendiri hadir dalam acara tersebut.*


    Iran Akan Balas Dendam Kematian Haniyeh

    PEJABAT tinggi Iran akan bertemu dengan perwakilan sekutu regional Iran dari Lebanon, Irak, dan Yaman pada hari Kamis (8/8/24) mendatang untuk membahas pembalasan terhadap Israel setelah pemimpin Hamas Ismail Haniyeh terbunuh di Teheran.


    Dikutip dari Reuters, konflik Israel dengan Iran dan proksinya meluas setelah pembunuhan Ismail Haniyeh di Teheran pada hari Rabu (31/7/24) pekan ini. 


    Hal itu dikarenakan sebelumnya karena komandan senior Hizbullah terbunuh pada Selasa (30/7/24) dalam serangan Israel di pinggiran ibu kota Lebanon, Beirut.*

     

    Satu Warga Sipil Dibunuh dan Bakar Truck Oleh KKB

    KELOMPOK Kriminal Bersenjata (KKB) Yahukimo melakukan aksi kriminal dengan melakukan pembunuhan terhadap satu warga sipil di kabupaten yahukimo, yang juga membakar 1 truk pada Rabu 31 Juli 2024, pukul 13.30 Wit, lalu.


    Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada rabu siang di Jalan menuju Kampung Masi, Yahukimo, Papua Pegunungan.


    “Dapat kami menyapaikan bahwa, benar telah telah terjadi pembunuhan terhadap warga sipil dan pembakaran 1 unit truk dikabupaten yahukimo yang dilakukan oleh KKB wilayah yahukimo,” terang Brigjen Pol Faizal Ramadhani.*


    Putri Ariani Mengaku Bangga Jadi Mahasiswa Baru UGM

    MASUKNYA Putri Ariani, penyanyi dan pemusik berbakat yang fenomenal di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) disyukuri berbagai pihak.


    Putri Ariani, mengaku senang dan bangga menjadi salah satu mahasiswa baru UGM- 2024/2025. Ia juga mengatakan memerlukan waktu sekitar satu tahun baginya untuk memilih pendidikan terbaik bagi masa depannya.


    Dilansir dari laman UGM, Putri menyebut banyak pertimbangan, “Setahun ini banyak berpikir untuk kelanjutan pendidikan putri, akhirnya memilih di UGM. Putri pikir, UGM menjadi the right choice for me," katanya.


    Putri juga menyampaikan alasannya memilih prodi ilmu hukum, Fakultas Hukum untuk studinya.*




    Pemilihan Ketua RT.004/RW.004. Jl. H Amsir, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Periode 2025 - 2030, di menangkan Pom Dawiko melawan Nugroho Hasibuan, dengan selisih tipis 36 & 35, dengan kertas suara 73, dikarenakan sejumlah warga tidak hadir.*



    Tri Adhianto dan Abdul Haris Bobihoe Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto, Menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2025-2030 oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/25). Pelantikan ini menandai dimulainya kepemimpinan Tri Adhianto- Abdul Haris Bobihoe di Kota Patriot selama lima tahun ke depan. Kini, berbagai harapan dan aspirasi muncul dari banyak kalangan masyarakat. Mulai dari percepatan pembangunan infrastruktur, layanan publik hingga perluasan lapangan pekerjaan baru.*

    (Ft:HumasKotaBekasi)


    __________________________

    • Selayang Karier Sosok Irjen. Pol. Mohamm…
    • Jejak Peraih Adhi Makayasa 2005;
      AKBP Samian Promosi Jadi Kapolres Sukabu…

    • Mengenal Sosok Brigjen. Pol. HengkiBrigj…

    ______________________________

    • Pj. Wali Kota Bekasi Ikuti Rakor Pengend…
    • Sebanyak 113 Rumah Rusak di 7 Kecamatan …
    • Data Quick Count Internal Pilkada Kota B…

    • Terkait Kasus Susanty Artha;
      IPW Desak PN Jakut Beri Vonis Berat Pela…
    • Sekda Serahkan Penghargaan Kepada Pemena…
    • Diduga Dana Bos di SMPN Kota Depok Tidak…

    Membangun Untuk Indonesia  ...
    BERITA LALU   

    PENAWARAN BUKU KAJIAN

    PROGRES PASAR INDUSTRI FIBRE CEMENT BOARD (FCB) DI INDONESIA 2024

    Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024 …




    Video Pilihan




      Yoon Suk Yeol:Yoon Suk Yeol:
      Mulanya Darurat Militer Lalu Cabut Lagi?…
      • Amerika Serikat Tolak Penangkapan Netany…
      • Hizbullah Luncurkan Puluhan Roket Jauh k…

    • Mantan presiden ASMantan presiden AS
      Donald Trump Ditembak;Ini Kondisinya Saa…
    • Timnas U23 Cetak Sejarah Lolos ke Babak …
    • Hampir Rp.200 Triliun; Bos Real Est…


          • Borobudur Paduan Budaya dan Sakral Tak L…

    • Pertemuan Event Organizer Siap T…
    • Lukisan Lukisan TERKINI …
    • Ini Dia Manfaat Minyak Zaitun Buah Zaitu…
    • Ini Dia Pohon Tertua di Indonesia Image…
    • Pelukis Azhar Bertekad Meluncurkan Galer…
    • Ini Manfaat Buah Naga Merah Buah Naga Me…

      • Manfaat Kangkung yang Merupakan Supersta…
    • Makanan yang Cocok Bagi Penderita Hernia…
    • Mengurangi Nyeri dan Panas di Tenggoro

            



    Tidak ada komentar: