🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Gugatan Ditolak

Wasimin Bakal Angkat Koper Dari Gedung DPRD Kota Bekasi 

_____________________________

     Red: Ahmad Zarkasi   •Editor: Red




Bekasi,satgasnas.com- Sengketa perselisihan hasil pemilu legislatif 2019 lalu di dapil II Bekasi Utara, Kota Bekasi bakal segera berakhir. 

Pergantian antar waktu (PAW) pun antara H. Wasimin anggota DPRD kota Bekasi dari PDI perjuangan periode sekarang ini dengan Enie Widhiastuti rekan sesama partainya akan segera dilakukan. 

Enie akan naik menjadi anggota dewan menggantikan H. Wasimin sedangkan H. Wasimin segera angkat koper dari gedung DPRD kota Bekasi.


Hal itu bakal terlaksana menyusul ditolaknya gugatan H. Wasimin oleh Pengadilan Negeri (PN) kota Bekasi melalui surat keputusan Pengadilan Negeri (PN) kota Bekasi tanggal 11 oktober  2021 nomor 306/pdt.G/2021/PN Bks yang berisi tentang penolakan gugatan H Wasimin.


H. Wasimin beberapa waktu lalu menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) kota Bekasi prihal keputusan mahkamah PDI Perjuangan

M.PDIP/VIII/2019 yang terkait soal sengketa perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2019 di Dapil II Kota Bekasi  memutuskan dengan melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) antara H. Wasimin dengan Enie widhiastuti.


H. Wasimin merasa keberatan dengan keputusan mahkamah partainya itu lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) kota Bekasi, namun gugatannya ditolak majelis hakim pengadilan negeri kota Bekasi.


H. Wasimin.(Foto:ist)


Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Ahmad Faisyal Hermawan mengatakan, dengan adanya keputusan dari pengadilan ini kita akan kembali bersurat lagi ke pimpinan dewan untuk permohonan PAW pak Wasimin sebagai anggota DPRD Kota Bekasi. "Tentunya dengan melampirkan hasil keputusan Majelis Hakim tersebut untuk diserahkan ke Gubernur melalui Wali Kota Bekasi,” ucap Ahmad Faisyal sebagaimana dikutip Radar Bekasi, Kamis (14/10).


Sekjen DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi itu pun berharap, setelah nanti surat DPC itu disampaikan proses PAW pun dapat segera dilakukan."ya kami berharap proses PAW dapat segera dilakukan akhir oktober 2021 ini agar dewan pengganti bisa segera bertugas" ucap anggota DPRD kota Bekasi fraksi PDI Perjuangan itu.


Ketika ditanya soal  upaya kasasi pihak Wasimin, Faisal mengatakan, hal itu tak akan menghalangi proses PAW karena merupakan urusan yang berbeda. “Ya kalau kasasi itu urusannya beda, yang jelas sesuai ketentuan UU putusan PN itu sudah  final dan mengikat,” ujarnya.

•Image: Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi.(Radar Bekasi)




Berita Lainnya


Keluyuran Pukul 21.00 Akan Ditangkap
Di Bekasi, Warga yang Keluar Rumah di Atas Pukul 21.00 Akan Dibawa ke Rumah Singgah Dekat Kuburan...

  • Satgasnas


Tidak ada komentar: