Langkah Hadapi Penagih Utang Pinjaman
Ilustrasi:Ds/ist
Satgasnas.com- Hidup memang senakin berat dan rumit dengan indikasi hadirnya internet, tapi juga memudahkan. Tergantung dari sudut mana Anda memanfaatkan sikon.
Seringkali debt collector menjadi momok bagi yang berkredit atau pun berhutang.
Di saat tertentu adanya pinjaman online dapat menjadi penyelamat keuangan dan solusi untuk penuhi kebutuhan mendesak jika digunakan dengan tepat.
Akan tetapi, di sisi lain, pinjaman online juga dapat menjerumuskan keuangan jika kurang bijaksana penggunaannya.
Pasalnya, jika diajukan tanpa pertimbangan, tagihan produk keuangan tersebut bisa semakin menggunung dan sulit untuk dilunasi. Jika cicilannya sampai menunggak atau macet, tentu ada sejumlah konsekuensi yang harus siap dihadapi.
Perlu diperhatikan, selalu Jeli dan Waspada dalam Memilih Layanan Pinjaman Online.
Biasanya, aktivitas penagihan dari debt collector seringkali menjadi alasan mengapa tak sedikit orang merasa ragu untuk mengajukan pinjaman online.
Padahal, asal memilih layanan yang terpercaya dan terdaftar OJK, metode penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector tidak akan sampai membuat hidup nasabah tidak nyaman.
Selain itu, ajukan pinjaman online dengan bijak dan untuk tujuan yang jelas agar risiko menunggak cicilan, apalagi kredit macet tidak sampai Anda alami.
Untuk itulah perlu diketahui cara atasinya. Ini 5 Cara Menghadapi Penagihan Debt Collector dengan cerdas.
(Baca sampai selesai agar paham.)
1. Tanyakan Identitas Terlebih Dahulu.
Nah, kedatangan debt collector tidak seharusnya dihindari, apalagi sampai ditolak. Cobalah sambut penagih utang dengan sopan sembari menanyakan identitas mereka.
Beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang identitas debt collector adalah dari siapa perintah penagihan tersebut diberikan serta kontak pemberi tanggung jawab penagihan tersebut.
2. Minta Tunjukkan Kartu Sertifikasi Profesi.
Perlu pahami jika setiap penagih utang atau debt collector yang mendapatkan tugas menagih utang dari pinjaman online harus memiliki sertifikasi APPI atau Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
Mengapa? Karena hal tersebut bertujuan agar debt collector mampu menunjukkan bukti aktivitas profesi yang sedang dilakukannya tersebut.
3. Jelaskan Alasan Keterlambatan atau Penunggakan Pembayaran dengan Baik.
Menjelaskan alasan mengapa Anda terlambat atau menunggak pembayaran tagihan pinjaman online dengan baik adalah hal yang penting untuk dilakukan.
Gamblang dan jelaskan kepada pihak penagih utang bahwa Anda akan segera menghubungi pihak pemberi pinjaman terkait utang-piutang tersebut.
Ingat! Yang terpenting, 'jangan pernah menjanjikan apapun kepada pihak debt collector' hanya demi memperpanjang masa penangguhan pinjaman karena malah bisa membuat proses penagihan menjadi semakin rumit.
4. Cari Tahu Surat Kuasa Penagihan Jika Ada Aktivitas Penyitaan Barang.
Surat kuasa adalah bukti jika barang sitaan imbas dari penunggakan pembayaran dapat diambil. Surat kuasa ini wajib diterbitkan oleh penyedia pinjaman online tempat nasabah mengajukan pinjaman.
Dan di saat debt collector akan melakukan penyitaan terhadap barang Anda, pastikan untuk meminta bukti surat kuasa atas aktivitas tersebut. Ingat itu.
5. Penyitaan Harus Disertai Sertifikat Jaminan Fidusia.
Perlu di ingat kembali Selain surat kuasa, Anda juga perlu melihat adanya sertifikat jaminan fidusia saat terjadi aktivitas penyitaan barang.
Penunjukkan sertifikat ini bisa berupa dokumen asli atau salinan. Jika debt collector tak mampu menunjukkan sertifikat jaminan fidusia ini, maka jangan ragu untuk menolak penyitaan atau penarikan barang. Ingat itu juga! (Tim S/bbs)
Kutipan Penggalan Berita
Debt Collektor ditangkap. (Image:ist)
DIANCAM Penjara 10 Tahun, Preman Debt Collector Hanya Dijanjikan Uang Rp 100.000
•Kamis, 28 November 2019 20:26
Perdebatan soal utang pun semakin memanas hingga akhirnya korban meminta diselesaikan di Kelurahan.
"Karena korban merasa terancam akhirnya meminta diselesaikan di kantor kelurahan, tapi tidak juga terselesaikan," kata Dimitri.
Para pelaku tidak puas dengan perdebatan di kelurahan. Tiba-tiba 10 orang tidak dikenal langsung menunggui korban di sekitaran rumah korban.
"Mereka nongkrong di sekitaran rumah korban dari Pukul 06.00 WIB sampai Pukul 12.00 WIB," kata Dimitri.
Akhirnya korban merasa terintimidasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Aparat langsung menghampiri TKP dan menggeledah kendaraan TKP.
"Saat kami kunjungi TKP, para pelaku diketahui membawa senjata api dan senjata tajam," kata Dimitri.
Dimitri menjelaskan kesebelas pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata api tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana karena melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. (m24).
_____________________________
Referensi: Wartakota live.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar