🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Paham Hukum itu Hebat

LKBH Trisula Kota Bekasi Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat


Kamis, Desember 30, 2021



Bekasi- Dengan mengusung tema 'Paham Hukum itu Hebat', di penghujung tahun 2021, LKBH Trisula Kota Bekasi, mengadakan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat di Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. 


Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama LKBH Trisula Kota Bekasi dengan STIH Profesor Gayus Lumbun, BAKUM MAKN, Kelurahan Jatimakmur serta Forum RW Kelurahan Jatimakmur.


Dalam kegiatan tersebut dibuka oleh Lurah Kelurahan Jatimakmur yang diwakili Ruslan Abdul Gani, S.Sos, selaku Kasie Pemerintahan. 


Turut hadir dalam acara penyuluhan, 25 ketua dan pengurus RW yang tergabung dalam Forum RW se-Kelurahan Jatimakmur, anggota Linmas serta masyarakat luas. 



Perlu diketahui, penyuluhan hukum tersebut sendiri merupakan program kerja bersama, guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat Kota Bekasi yang akan dilaksanakan secara bergiliran ke 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan yang ada di Kota Bekasi.


BACA JUGA

Kado Tahun Baru 2022;

DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Dua Raperda Penting

.



Sebagai narasumber dalam penyuluhan hukum tersebut Kemas Herman, SH., MH., M.Si., CLA selaku Ketua LKBH Trisula sekaligus juga sebagai Ketua BAKUM MAKN dan Maman Suparman, SH., MH., Sp.N, selaku Ketua STIH Profesor Gayus Lumbuun (PGL) sedang sebagai moderator Tri Negrison, SH.



Dalam pantauan, acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan ditutup dengan Doa, yang pada akhirnya acara  pun berjalan dengan khitmat dan lancar.


_____________________

Rep: Red     •Editor:  Dosi Bre'







⭕KILASBERITA


Nasabah BRI Ini Jadi Tersangka Penggelapan


Jakarta- Himbauan. Segeralah melapor ke pihak terkait jika rekening bank Anda menerima dana dari sumber tak dikenal. Sebab, bila enggan mengembalikan dana yang bukan milik Anda itu, apalagi menggunakannya, bisa-bisa Anda terjerat kasus hukum dan jadi seorang tersangka penggelapan.


Contohnya, kasus Indah Harini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang enggan mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya. 


Kasus ini, apabila dilihat dari aspek hukum, disebut oleh pengamat dan praktisi hukum Rinto Wardana sebagai tindakan penggelapan.(*)



Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     


  SatgasnasNews
    Satgasnas.com

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan SatgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: