LKBH Trisula Kota Bekasi Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Kamis, Desember 30, 2021
Bekasi- Dengan mengusung tema 'Paham Hukum itu Hebat', di penghujung tahun 2021, LKBH Trisula Kota Bekasi, mengadakan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat di Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama LKBH Trisula Kota Bekasi dengan STIH Profesor Gayus Lumbun, BAKUM MAKN, Kelurahan Jatimakmur serta Forum RW Kelurahan Jatimakmur.
Dalam kegiatan tersebut dibuka oleh Lurah Kelurahan Jatimakmur yang diwakili Ruslan Abdul Gani, S.Sos, selaku Kasie Pemerintahan.
Turut hadir dalam acara penyuluhan, 25 ketua dan pengurus RW yang tergabung dalam Forum RW se-Kelurahan Jatimakmur, anggota Linmas serta masyarakat luas.
Perlu diketahui, penyuluhan hukum tersebut sendiri merupakan program kerja bersama, guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat Kota Bekasi yang akan dilaksanakan secara bergiliran ke 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan yang ada di Kota Bekasi.
BACA JUGA
DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Dua Raperda Penting
.
Sebagai narasumber dalam penyuluhan hukum tersebut Kemas Herman, SH., MH., M.Si., CLA selaku Ketua LKBH Trisula sekaligus juga sebagai Ketua BAKUM MAKN dan Maman Suparman, SH., MH., Sp.N, selaku Ketua STIH Profesor Gayus Lumbuun (PGL) sedang sebagai moderator Tri Negrison, SH.
Dalam pantauan, acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan ditutup dengan Doa, yang pada akhirnya acara pun berjalan dengan khitmat dan lancar.
_____________________
•Rep: Red •Editor: Dosi Bre'
BERITA PILIHAN
Almarhum Meninggal Pagi pukul 06.00
(Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki
Media Sangat Diperlukan Guna Mempublikasikan Capaian Pembangunan
.
Dikerahkan Kab Bogor untuk Awasi Taman dan Pedestarian
Menteri BUMN Pastikan Keandalan Suplai Listrik di Bali
Walikota Bekasi Rahmad Effendi
Pantau Pelayanan Langsung di Dinsos Kota Bekasi
Rp. 27,2 Miliar untuk Parpol Disalurkan Oleh Anies
Kasus Sabu Selebritis
Nia Ramadhani di Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi
Kapolri Listyo Sigit; Polri Harus Mampu Melakukan Adaptasi dengan Segala Perkembangan
Choiroman Sambangi IWO Bekasi;
Nasabah BRI Ini Jadi Tersangka Penggelapan
Jakarta- Himbauan. Segeralah melapor ke pihak terkait jika rekening bank Anda menerima dana dari sumber tak dikenal. Sebab, bila enggan mengembalikan dana yang bukan milik Anda itu, apalagi menggunakannya, bisa-bisa Anda terjerat kasus hukum dan jadi seorang tersangka penggelapan.
Contohnya, kasus Indah Harini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang enggan mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya.
Kasus ini, apabila dilihat dari aspek hukum, disebut oleh pengamat dan praktisi hukum Rinto Wardana sebagai tindakan penggelapan.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar