🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Pemerintah sudah punya roadmap

RI Jajaki Teknologi Satelit Orbit Rendah

Jumat, November 26, 2021

.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.(image:ist)


Jakarta, Satgasnas-.com - Transformasi digital itu memerlukan adanya infrastruktur telekomunikasi yang memadai seperti, satelit maupun optik fiber.


Dalam memacu Transpormasi digital tersebut, pemerintah saat ini tengah menjajaki teknologi telekomunikasi teranyar, yakni low earth orbit satellite atau satelit orbit rendah.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait rencana pemerintah tersebut ke depan mengatakan bahwa, negara kepulauan seperti Indonesia ada teknologi baru, low earth orbit satellite,  "Ini sedang dijajaki karena infrastrukturnya lebih mudah diluncurkan dan sudah tersedia beberapa provider," Ujar Airlangga, (22/11/2021).




Dalam mengaplikasikan teknologi ini diperlukan perhitungan faktor ekonomi. Pihaknya berharap, kehadiran teknologi ini bisa mendorong keterjangkauan teknologi di Indonesia bisa lebih merata. Ke depan digitalisasi membutuhkan internet yang lebih cepat. Satelit orbit rendah bisa menjadi bagian dari kebutuhan infrastruktur ekonomi ke depan. 


"Ini akan menjadi megatrend selanjutnya, karenanya diperlukan reskilling atau retraining untuk dapat menerima digitalisasi," Papar Airlangga menerangkan.



BACA JUGA: Tegas; Saya Pastikan Masuk Polisi Tidak Ada Biayanya


Targetnya, Indonesia ke depan harus mampu memanfaatkan sistem komunikasi satelit orbit rendah atau low earth orbit satellite untuk menjangkau layanan komunikasi hingga wilayah terpencil dan lebih terjangkau.


Pemerintah lanjut Airlangga sudah punya roadmap dan mendorong infrastruktur digitalisasi.


_____________________

Rep: Dosi Bre'     •Editor:  Red 

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

Pemuda Pancasila Unjuk Gigi di DPR

Arif Rahman; Perhatian Agar Aksi Berjalan Damai Tanpa Merusak

.


TERBARU 






Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata



Translate news

Powered by Google TranslateTranslate
Powered by Google TranslateTranslate

Kuliner Puyuh Cahaya S2B: Info dan pesan klik gambar



Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya


Alip Ba Ta Sang Maestro

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     


  SatgasnasNews
     satgasnas.com 

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan SatgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: