🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Tampilkan postingan dengan label Depok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Depok. Tampilkan semua postingan

Minggu, Juli 28, 2024

Pekerja Galian PDAM Tirta Asta Depok Diduga Abaikan Kepatuhan K3





DEPOK- Bukan rahasia umum lagi. Pekerjaan proyek galian sering dijumpai di sejumlah titik daerah di mana-mana. Terkadang myris melihat para pekerja "tampil seadanya" tanpa alat pengaman yang tepat.


Seperti yang terlihat pengamanatan Wartawan, saat itu para tukang yang mengerjakan proyek galian itu bekerja tanpa alas kaki alias cekerar di sepanjang jalan Raya Bogor tepatnya dari depan Pabrik PT Tokay.


Para tukang yang mengerjakan galian PDAM tengah bekerja tanpa alas kaki dan abaikan Kepatuhan K3. 


Selain itu, pelaksanaan pekerjaan yang memakan bahu jalan juga menjadi perhatian. Kondisi ini berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menghambat arus lalu lintas di sekitar lokasi proyek.


"Belum lama sepanjang jalan raya Sukmajaya galian gak patuhi aturan k3, galian yang terbaru sekarang ini tetep masih sama gak patuhi aturan undang-undang k3," ujar tokoh Masyarakat Awil mengatakan kepada wartawan, disaat minta tanggapan di kediamannya Tapos Depok, Minggu (28/07/24).


Ia menghimbau agar proyek galian pipa di jalan raya  harus sesuai SOP mengikuti aturan undang-undang K3 baik yang menyangkut galian. 


"Saya masih banyak melihat galian PDAM merusak jalan sepanjang jalan raya Tole Iskandar Depok dan sekitarnya," ujar Awil yang juga berharap bahwa  galian pipa yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asta Depok tidak merusak jalan yang sudah beraspal mulus.


"Hal itu tidak terjadi lagi karena sangat merugikan ketahanan jalan," tandasnya lagi.


Ia juga menyebutkan bahwa mendapat banyak keluhan masyarakat terkait jalan rusak setelah selesai proyek galian tanah. Ternyata setelah di cek, sebagian besar penyebabnya akibat penggalian dari PDAM Tirta Asta Depok.


BACA JUGA:


Sebagai catatan. Permenakertrans Nomor 01 Tahun 1980 tentang K3 konstruksi bangunan, pasal 67 tentang penggalian, menyatakan setiap pekerjaan, harus dilakukan sedemikian rupa sehingga terjamin tidak adanya bahaya terhadap setiap orang yang disebabkan oleh kejatuhan tanah, batu atau bahan-bahan lainnya yang terdapat di pinggir atau di dekat pekerjaan galian. * (Red)


______________________________
Flag Counter    •Arasir 🛡️Red

 


  • TERKINI 
  • BERANDA 
  •  

    SatgasnasNews
    SatgasnasNews
    Google
    Kota Bekasi Raih Prestasi di Ajang Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) X…
    baru saja
    Terkait Kasus Susanty Artha; IPW Desak PN Jakut Beri Vonis Berat Pelaku KDRT
    23 jam lalu
    Kebakaran Lalap Rumah Pengrajin Kusen di Jakamulya Bekasi Selatan
    23 jam lalu
    Mantan presiden AS Donald Trump Ditembak; Ini Kondisinya Saat ini ...
    2 hari lalu
    Penyebab Mata Buram; Ini Titik Pijit TCM nya
    2 hari lalu
    "Sudah Capai 70%” Pj. Wali Kota Bekasi Tinjau Renovasi Stadion Patriot Candrabhaga
    3 hari lalu
    Sistem Zonasi SMA Negeri 08 di PPDB Online Kota Depok Diduga Ada Kejanggalan
    4 hari lalu
    Putra Daerah Bekasi Kemal Hendrayadi; Akan Memprioritaskan…
    4 hari lalu
    Ini Jenis Makanan Dilarang dan Cara Mengobati Eksim
    5 hari lalu
    Ini Video Terkait Putusan Pegi Setiawan ...
    seminggu lalu


  • GALERY FOTO

    PWI Bekasi Raya gelar acara tasyakuran atas pelantikan pengurus PWI Bekasi Raya serta Pelantikan Pengurus PWI Peduli Periode 2024 – 2027, di aula Gedung Biru PWI Bekasi Raya. Acara di mulai sekitaran pukul 14.00 Wib pada Jumat (28/6/2024).


    • Mengenal Sosok Brigjen. Pol. HengkiBrigj…
    • Kebakaran Lalap Rumah Pengrajin Kusen di…
    • Terkait Kasus Susanty Artha;Terkait Kasus Susanty Artha;
      IPW Desak PN Jakut Beri Vonis Berat Pela…
    • Sekda Serahkan Penghargaan Kepada Pemena…

    • Diduga Kebijakan Dinas Pendidikan Kota D…
    • Pj. Wali Kota Bekasi Tegaskan Inspektora…
    • AKBP Wirdhanto Hadicaksono:AKBP Wirdhanto Hadicaksono:
      Lulusan Terbaik Mendapatkan Penghargaan …
    • Di Peringatan Hari Anak NasionalDi Peringatan Hari Anak Nasional
      Pj Wali Kota Bekasi Berikan Apresiasi Ke…
    • Diduga Dana Bos di SMPN Kota Depok Tidak…
    • Kebijakan Humas Pemkot Depok Diduga Teba…



      • ©

    • Tinjau Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Mente…
      • GuRenungan Ramadhan:Pemimpin yang AmanahSE…
      • Warga Jalan H Amsir Pawai Obor Sambut Ra…

    Translate news

    Powered by Google TranslateTranslate
    Powered by Google TranslateTranslate

    Membangun Untuk Indonesia  ...
    BERITA LALU   

    PENAWARAN BUKU KAJIAN

    PROGRES PASAR INDUSTRI FIBRE CEMENT BOARD (FCB) DI INDONESIA 2024

    Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024 …




    Video Pilihan




    • PBB Teriak Genosida;Tewas Capai 9.000 Wa…

    • Mantan presiden ASMantan presiden AS
      Donald Trump Ditembak;Ini Kondisinya Saa…
    • Palestina:Palestina:
      “Gencatan Senjata Permanen dan Dukung Ke…
    • Timnas U23 Cetak Sejarah Lolos ke Babak …
    • Hampir Rp.200 Triliun; Bos Real Est…


      • Agama Ke-dua Terbesar di Rusia Rusia. (I…
      Perang Ukraina Hanya Batu Loncatan untuk…

      • Anak Zaskia Adya Mecca Masuk ICU…
      • Fogging yang Terlalu Sering Tidak Dianju…
      • Pedangdut senior Jhonny Iskandar meningg…
      Warga Jalan H Amsir Pawai Obor Sambut Ra…
      • Manfaat Kangkung yang Merupakan Supersta…
    • Makanan yang Cocok Bagi Penderita Hernia…
    • Mengurangi Nyeri dan Panas di Tenggoro