Dari Aksi ke Aksi Menyuarakan Keadilan 'Tersandung di Polda Jabar
ebagai orang yang dianggap bertanggung jawab atas demo anarkis di Polda Jabar,Kamis (27/1/2022), polisi menangkap Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), M Fauzan Rahman di wilayah Banten.
Jejak Aksi GMBI
Perludigaris bawahi, mengenai aksi aksi LSM GMBI di Polda Jabar bukanlah yang pertama dilakukan. Image profil LSM GMBI di daerah kerap 'dicitrakan dengan cara berdemo' untuk menyuarakan ketikadilan masyarakat kecil.
Dikutip dari berbagai sumber, di antara banyaknya aksi-aksi yang sering dilakukan LSM GMBI yang dianggap menonjol adalah demo Walikota Cirebon dan demo di Pengadilan.
Kala itu massa dari LSM GMBI Distrik Cirebon Raya melakukan aksi demo, (Kamis 14 Oktober 2021). Lokasi demo dipusatkan di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon. Di depan Balaikota, kantor Walikota Cirebon Nashrudin Azis, yang bermaksud klarifikasi dan meminta audiensi atas dugaan pengkodisian sidang terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa DN (Kepala Lab FK UGJ) kepada HN (Tenaga Medis Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ).
Image:istimewa/dok
Kemudian di aksi lainnya terjadi di Kuningan. LSM GMBI mendesak KPH Kuningan untuk menangkap pelaku pembalakan liar Hutan Gunung Bayu. Karena diketahui 114 pohon sonokeling telah diolah menjadi bahan kayu, yang mempunyai nilai jual sangat tinggi.
Diketahui, temuan pembalakan liar (illegal logging) jenis pohon langka sonokeling berada di wilayah Gunung Bayu Desa Citikur, Kecamatan Ciwaru, Selasa, (4 Mei 2021).
Dalan aksi Selasa, 02 Oktober 2018 ribuan aksi massa dari LSM GMBI sesaki sejumlah titik jalan Kota Tasik. Pihaknya mengancam akan aksi besar-besaran jika pelaporannya tidak digubris. Bahkan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau GMBI menilai Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya mandul.
Menurut Ketua Umum GMBI Moch. Fauzan Rahman disela aksi massa yang berlangsung, "Apakah mau menyelidikinya, menyidik atau tidak, jika tidak, kita akan kerahkan massa yang lebih besar lagi menyuarakan Kejari Mandul dan tidak berpihak pada masyarakat,” ucapnya saat itu.
Dan pada tahun 2015, LSM GMBI juga sempat melaporkan Ketua KPK Abraham Samad atas dugaan memiliki senjata api ilegal.
Kemudian di peristiwa lain, GMBI- M Fauzan Rahman berdemo dan mengancam Pemkot Bandung untuk mengeksekusi lahan tanah sengketa tanah di Kelurahan Darwati, Bandung, pada Februari 2014.
Di tahun yang sama, kemudian GMBI- M Fauzan Rahman melaju pada 28 April 2014,yang berdemo di Sidang Tipikor Bandung. Aksi tersebut menuntut hakim agar mantan Walikota Bandung Dada Rosada dijatuhkan hukuman seminim mungkin.
Ditahun yang sama pula, pergerakan GMBI merambah pada Pilpres 2014, yang menyatakan dukungan kepada Jokowi-JK.
Langkah M Fauzan Rahman bersama GMBI-nya terus melaju, pada Mei 2013, demo ke KPK mendesak KPK mengusut kasus PT. Bio Farma dan korupsi PT.Telkom.
Lalu GMBI - M Fauzan Rahman pada pada 12 April 2012 juga berdemo dan mengepung kantor DPRD Karawang menuntut DPRD menekan Bupati Karawang berkaitan izin pengelolaan lahan 52 hektare yang diberikan pada PT. Surya Cipta Swadaya. GMBI meralasan lahan tersebut milik janda-janda purnawirawan AD.
Peristiwa di Polda Jabar
Sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab atas demo anarkis di Polda Jabar, Kamis (27/1/2022), polisi menangkap Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), M Fauzan Rahman di amankan Polisi.
Dari 731 anggota ormas (LSM) GMBI yang ditangkap akibat melakukan aksi anarkistis pada Kamis (27/1/2022) , 670 orang telah dikembali ke kota dan kabupaten asal mereka. Di daerah domisili, para anggota GMBI itu wajib lapor ke polres setempat, Sabtu (29/1/2022).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan 11 orang dalam kasus aksi unjuk rasa anarkistis tersebut.
Dari 11 tersangka itu, 7 adalah pimpinan ormas GMBI, termasuk Ketua Umum (Ketum) DPP GMBI Fauzan Rachman. Sedangkan empat lainnya merupakan anggota GMBI yang terbukti melakukan aksi anarkistis.
Profil M Fauzan Rahman
Berikut sekilas sosok M Fauzan Rahman yang dihimpun dari berbagai sumber yang didapat.
Diketahui, M Fauzan Rahman dengan GMBI-nya memiliki bisnis pengolahan limbah pabrik bernama CV Radel Khalishan Alamindo. GMBI juga menyasar bisnis pengamanan tanah sengketa.
Kemudian M Fauzan Rahman juga pernah menjadi caleg Dapil IX Jawa Barat dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).
LSM GMBI dideklarasikan pada 18 Maret 2002 dan sebagai Ketua Umum LSM GMBI ialah M Fauzan Rahman.
*Disarikan dari berbagaisumber.
_____________________
•Red •Editor: Dosi Bre'
BERITA PILIHAN
Marhaban Janji Benahi ICMI Kota Bekasi
Usai Dilantik Sebagai Tim Ekonomi dan Inovasi ICMI Pusat
Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya
.
Tuntut Tangkap Aktor Intelektual Pembunuhan Anggota GMBI Malah Berujung Rusuh
Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi
Tim Tabur Kejari Sumut Amankan DPO
Kasus Pidum Pemalsuan Bon Pembelian Minyak
1 Kasus Diduga Libatkan Oknum Jaksa
Kejagung Teliti Ratusan Laporan soal Mafia Tanah
Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;
Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis
Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;
Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK
IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun
Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan
Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur
Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong
DPO
Daftar Pencarian Orang
Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri.
Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.
BERITA LALU
Bikin Polisi Tidur Jangan Asal
Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta
Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi
Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang
Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu
Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati
Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung
Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto
Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi
Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk
Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi
KUHAP APA Melaporkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
Jakarta- Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).
Hal itu terkait KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terkait pernyataan 'Tuhan kita bukan orang Arab'. Laporan itu disampaikan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad TNI).
Adapun Dudung Abdurachman dilaporkan melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Dudung Abdurachman di dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier berjudul 'Seram‼️ Naik Darah Saya‼️ Ini NKRI Bung!!'. Video tersebut di publikasikan pada 30 November 2021.
Peradi Miliki Gedung Baru
Jakarta- DPN Peradi secara resmi memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menandatangani perjanjian jual-beli gedung kantor Peradi pada Kamis (20/1). Bertempat di The Majj, Senayan Golf and Resort, momen ini menandai bahwa secara resmi, DPN Peradi telah memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menandatangani AJB gedung kantor Peradi, Kamis (20/1).
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).
Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)
Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita
Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga
Sebelumnya, warga mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB
Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.
Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.
Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.
"Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)