Puluhan wartawan Cirebon Menyambangi Mapolsek Susukanlebak
Ilustrasi.(Ds/ist)
Kabupaten Cirebon – Puluhan wartawan Cirebon, bersama Ketua DPD HIPWI Jabar Umar Amaro, SH dan Ketua DPC HIPWI Cirebon Raya Koharrudin, SH, menyambangi Mapolsek Susukanlebak terkait kelanjutan proses hukum atas penghinaan dan pencemaran nama baik seorang jurnalis yang telah dilakukan oleh oknum warga Desa Karangmangu, Kecamatan Susukanlebak yang berinisial K dan EY. Kamis (3/2/2022).
Disebutkan, laporan ini berawal dari kejadian terkait oknum warga tersebut selaku timses Kuwu terpilih mengatakan kepada seorang wartawan yang bernama Siti Anisah.
Celotehan oknum warga berinisial K itu menyebutkan, “Wartawan Taii, Saya Tidak Takut”, ucap oknum warga tersebut. Selain itu inisial EY juga membikin status di WhatsApp dengan tulisan bahwa “Wartawan Itu Esek-Esek”.
Jelas saja, ocehan' status WhatsApp EY dan kata-kata kotor yang dilontarkan dari mulut K yang keduanya merupakan tim sukses Mujahid Kuwu terpilih Desa Karangmangu, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu sudah melukai hati insan media Cirebon Raya.
Image:inijabar/ist
Hal itu telah menghina dan mencemarkan nama baik terhadap profesi wartawan dan telah melukai hati Insan Pers.
Ketua DPD HIPWI Jabar Umar Amaro, SH bersama Ketua DPC HIPWI Cirebon Raya Koharrudin, SH dan wartawan Cirebon Raya mendukung penuh Proses Hukum Di Polsek Susukanlebak.
Walau di saat para Insan Pers menyambangi Mapolsek Susukanlebak, para terduga penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan, inisial K dan EY sudah meminta maaf kepada insan pers namun tetap proses hukum harus ditegakkan yang seadil-adilnya, agar kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi efek jera bagi oknum tersebut agar dalam berbicara haruslah berhati-hati.
Mujahid Kuwu Karangmangu Mujahid menyampaikan, permintaan maaf atas nama EY dan K warga desanya yang sudah dianggap melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan.
"Saya pribadi meminta maaf kepada seluruh wartawan yang ada di Indonesia pada umumnya dan wartawan Cirebon Raya khususnya dan juga wabil khususon kepada saudari SA," tutur Mujahid di depan Mako Polsek Susukanlebak, dilansir inijabar.com.
Kapolsek Susukanlebak menegaskan, bahwa proses hukum dan pelaporan adalah hak warga Negara dan adapun nantinya dari pihak Insan Pers mau memaafkan atau melanjutkan ke ranah hukum maka silahkan saja itu hak sebagai pelapor, tugas kepolisian adalah menerima laporan dari semua masyarakat karena setiap warga Negara berhak mencari kepastian hukum dan penegakan hukum yang seadil-adilnya.
Ketua Wartawan DPD HIPWI Jabar Umar Amaro, SH dan Ketua DPC HIPWI Cirebon Raya Koharrudin, SH saat dikonfirmasi oleh awak media meminta proses hukum harus ditegakkan seadil-adilnya atas penghinaan dan pelecehan terhadap insan Pers.
Baik penghinaan terhadap perorangan ataupun ke seluruh insan Pers harus cepat di tindak tegas, karena tugas seorang wartawan sangat mulia sebagai profesi yang selalu bekerjasama dengan pemerintahan dalam hal pemberitaan dan bermitra baik dengan pihak Kepolisian maupun TNI dalam hal kegiatan publikasi dalam penegakan hukum dan keamanan negara di Negara Republik Indonesia.*
_____________________
•Tim •Editor: Dosi bre'
BERITA PILIHAN
Dari Pinggir Sungai Batanghari Jambi Menjadi Pelawak Nasional
.
Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik
Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'
Marhaban Janji Benahi ICMI Kota Bekasi
Usai Dilantik Sebagai Tim Ekonomi dan Inovasi ICMI Pusat
Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya
.
Tuntut Tangkap Aktor Intelektual Pembunuhan Anggota GMBI Malah Berujung Rusuh
Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi
Tim Tabur Kejari Sumut Amankan DPO
Kasus Pidum Pemalsuan Bon Pembelian Minyak
1 Kasus Diduga Libatkan Oknum Jaksa
Kejagung Teliti Ratusan Laporan soal Mafia Tanah
Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;
Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis
Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;
Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK
IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun
Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan
Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur
Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong
DPO
Daftar Pencarian Orang
Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri.
Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.
BERITA LALU
Bikin Polisi Tidur Jangan Asal
Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta
Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi
Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang
Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu
Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati
Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung
Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto
Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi
Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk
Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi
KUHAP APA Melaporkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
Jakarta- Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).
Hal itu terkait KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terkait pernyataan 'Tuhan kita bukan orang Arab'. Laporan itu disampaikan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad TNI).
Adapun Dudung Abdurachman dilaporkan melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Dudung Abdurachman di dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier berjudul 'Seram‼️ Naik Darah Saya‼️ Ini NKRI Bung!!'. Video tersebut di publikasikan pada 30 November 2021.
Peradi Miliki Gedung Baru
Jakarta- DPN Peradi secara resmi memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menandatangani perjanjian jual-beli gedung kantor Peradi pada Kamis (20/1). Bertempat di The Majj, Senayan Golf and Resort, momen ini menandai bahwa secara resmi, DPN Peradi telah memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menandatangani AJB gedung kantor Peradi, Kamis (20/1).
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).
Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)
Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita
Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga
Sebelumnya, warga mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB
Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.
Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.
Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.
"Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)