Bapak Dari Bayi Tersebut Telah Diketahui Keberadaannya
.
Baksampah.(Ilust).ist
Bekasi - Seorang ibu mengaku membuang bayinya di bak sampah karena malu hasil hubungan gelap.
Bayi yang sempat dikira boneka di RW 13 Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi itu membuat geger warga.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexaner Yurikho, menyebut polisi akan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bekasi dan KPAD Kota Bekasi dalam mempertimbangkan proses hukum terhadap si ibu.
Kepentingan anak lebih utama, "Kepentingan anak adalah yang utama, ujar Kompol Alexander Yurikho, jika harus dipisahkan dengan ibu kandung yang menjalani proses hukum, apakah itu yang terbaik untuk anak? Itu akan penyelidik pertimbangkan bersama P2TP2A dan KPAD Kota Bekasi," paparnya.
Kini sang bayi tengah telah diserahkan ke ibu kandungnya. "Sudah jadi satu dengan ibu korban yang masih di rawat di RS," katanya.
Kompol Alexander Yurikho, mengatakan pelaku mulai membuka sedikit informasi terkait perbuatannya membuang bayi yang baru dia lahirkan. Senin (7/2/2022).
Pelaku yang tak lain adalah sang ibu bayi itu mengaku membuang bayinya karena malu hasil hubungan gelap. Ibu itu melahirkan bayi seorang diri di kamar mandi rumahnya. Pelaku adalah warga sekitar yang tinggal hanya berjarak beberapa puluh meter dari lokasi bayi dibuang.
Hary Novriansyah, Ketua RW 13, membenarkan bahwa bayi tersebut ditemukan warga yang hendak membuang sampah pada Rabu (2/2) sekitar pukul 14.35 WIB. Bayi yang ditemukan di bak sampah dalam kondisi lemas. Menurut Harry, bayi tersebut diduga baru dilahirkan.
Warga itu kaget begitu melihat bayi di tempat sampah dan langsung teriak.
"Warga mau buang sampah ke bak sampah yang di sini. Nah, dia itu melihat ada bayi langsung berteriak. Jadi kejadian itu memang betul ada," ujar Harry Novriansyah pada Kamis (3/2/2022).
Warga setempat langsung berinisiatif membawa bayi yang dalam keadaan lemas ke Klinik Al Muzamil. Nyawa bayi akhirnya tertolong setelah dilakukan perawatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexaner Yurikho mengatakan si ibu itu bisa dikenakan UU Perlindungan Anak.
Tetapi, dalam kasus ini polisi mempertimbangkan kelanjutan kehidupan si bayi. "Sementara akan penyelidik sangkakan Pasal Penelantaran Anak yang ada di UU Perlindungan Anak," kata Alexander Yurikho pada Senin (7/2/2022).
Alexander Yurikho mengatakan bapak dari bayi yang dibuang itu telah diketahui keberadaannya. Sang ibu pembuang bayi, sangat mengenalnya.
_____________________
•Jono •Editor: Dosi bre'
BERITA PILIHAN
Disparbud Memasukan 33 TKK Baru
Kepala BKPPD Kota Bekasi; Berapa? Di Dinas Mana? Nanti Kita Cek Dulu Lah Ya
Dari Pinggir Sungai Batanghari Jambi Menjadi Pelawak Nasional
.
Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik
Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'
Marhaban Janji Benahi ICMI Kota Bekasi
Usai Dilantik Sebagai Tim Ekonomi dan Inovasi ICMI Pusat
Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya
.
Tuntut Tangkap Aktor Intelektual Pembunuhan Anggota GMBI Malah Berujung Rusuh
Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi
Tim Tabur Kejari Sumut Amankan DPO
Kasus Pidum Pemalsuan Bon Pembelian Minyak
1 Kasus Diduga Libatkan Oknum Jaksa
Kejagung Teliti Ratusan Laporan soal Mafia Tanah
Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;
Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis
Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;
Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK
IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun
Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan
Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur
Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong
DPO
Daftar Pencarian Orang
Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri.
Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.
BERITA LALU
Bikin Polisi Tidur Jangan Asal
Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta
Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi
Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang
Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu
Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati
Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung
Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto
Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi
Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk
Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi
KUHAP APA Melaporkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
Jakarta- Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).
Hal itu terkait KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terkait pernyataan 'Tuhan kita bukan orang Arab'. Laporan itu disampaikan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad TNI).
Adapun Dudung Abdurachman dilaporkan melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Dudung Abdurachman di dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier berjudul 'Seram‼️ Naik Darah Saya‼️ Ini NKRI Bung!!'. Video tersebut di publikasikan pada 30 November 2021.
Peradi Miliki Gedung Baru
Jakarta- DPN Peradi secara resmi memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menandatangani perjanjian jual-beli gedung kantor Peradi pada Kamis (20/1). Bertempat di The Majj, Senayan Golf and Resort, momen ini menandai bahwa secara resmi, DPN Peradi telah memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menandatangani AJB gedung kantor Peradi, Kamis (20/1).
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).
Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)
Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita
Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga
Sebelumnya, warga mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB
Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.
Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.
Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.
"Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)