🌏27 Oktober: Pilkada ...

Selasa, Februari 08, 2022

Mengenang Jejak Kunjungan Bung Karno ke Pulau Morotai tahun 1957



Morotai, 8 Februari 2022 - Presiden pertama Indonesia, Sukarno, memiliki jejak yang dalam di hati masyarakat Morotai, sebuah pulau di Halmahera, Kepulauan Maluku. Pulau Morotai dulunya merupakan bagian dari wilayah kekuasaan kesultanan Tidore, kerajaan yang menguasai kepulauan moro di Halmahera hingga Papua.  Tahun 1950 Tidore bergabung dengan Republik Indonesia bersamaan dengan berakhirnya Republik Indonesia Serikat (RIS) yang diputuskan dalam  Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Desember 1949. (8 Februari 2022


Tidore juga merupakan aktor yang aktif dalam mempersatukan wilayah Indonesia dan menjadi bagian penting dari pembentukan provinsi perjuangan Irian Barat di tahun 1956. Di tahun itu pula Sultan Zainal Abidin diangkat sebagai Gubernur Irian Barat dan Tidore sebagai ibukotanya. Kini Tidore adalah Ibukota provinsi Maluku Utara.


 Begitu penting pengaruh dan wilayah kekuasaan kesultanan Tidore bagi kesatuan negara Indonesia, Presiden Sukarno mengajak Sultan Zainal Abidin Syah hingga dua kali untuk membawa seluruh wilayah Tidore termasuk Papua bergabung ke NKRI.


Hubungan baik Sukarno dengan Sultan Zainal Abidin Syah itu membuat Morotai memiliki tempat tersendiri dalam hati Sukarno, demikian pula sebaliknya. Masyarakat Morotai menyimpan nama Presiden pertama itu dengan takzim hingga kini.  Nama Sukarno, misalnya, diabadikan pada monumen dan fasilitas penting di daerah tersebut, salah satunya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Morotai. RSUD Sukarno yang diresmikan pada 2021 lalu. 


Rumah sakit bertaraf nasional ini memiliki fasilitas memadai seperti Ruang Poli Rawat Jalan, Ruang Rawat Inap Kelas I, Kelas II, Kelas III, Ruang Laboratorium, Ruang Unit Transfusi Darah, Ruang Radiologi, Ruang Farmasi, Ruang Unit Gawat Darurat dan juga Ruang Terapi Oksigen Hiperbarik (Hyperbaric Oxygen Chamber) yang hanya dimiliki beberapa rumah sakit saja di seluruh Indonesia. 


Nostalgia tentang Sukarno juga masih melekat kuat di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Morotai, yang merupakan sekolah menengah unggulan. Pasalnya, SMP tersebut diresmikan langsung oleh presiden yang akrab disapa Bung Karno itu. Keinginan untuk memberi Pendidikan yang baik bagi warga negara Indonesia, membuat Sukarno menginginkan dibangunnya sekolah-sekolah sesaat setelah kemerdekaan Indonesia berhasil direbut pada 17 Agustus 1945. 


Pada 1957, Sukarno berkunjung ke Pulau Morotai. Salah satu agenda presiden adalah meresmikan gedung sekolah SMP Morotai dan mengubah status sekolah menjadi SMP Negeri Morotai. Bung Karno menginginkan fasilitas pendidikan yang baik di Morotai dan untuk itu SMP Morotai dibangun tahun 1950. Gedung sekolah menggunakan bangunan rumah sakit milik tentara sekutu dan guru pertama SMP Morotai, Bapak Th. Matulesi, adalah Kepala Sekolah SMP Morotai saat Bung Karno datang dan meresmikannya. 


Selasa (8/2/2022) siang ini, masyarakat pulau Morotai menyaksikan peresmian Patung Sukarno. “Patung Bapak Ir. Soekarno yang merupakan sebuah monumen untuk mengingat kunjungan beliau ke Morotai pada 1957 silam, yang telah selesai dibangun dan akan diresmikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang juga merupakan cucu dari sang proklamator,” Kepala Bagian Protokoler Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, H. Abdul Karim menjelaskan. 



Selain meresmikan patung Sukarno, Puan yang akan didampingi oleh Bupati Morotai, Benny Laos, juga dijadwalkan menghadiri beberapa acara lain seperti peninjauan vaksinasi anak dan vaksinasi dosis ketiga, kunjungan ke SMPN 1 Morotai bantuan 500 laptop untuk beberapa sekolah dari jenjang SD, SMP hingga SMA yang ada di kompleks Sekolah Unggulan. 


Puan juga dijadwalkan meninjau sekaligus menandatangani prasasti peresian beberapa sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta meninjau  vaksinasi bagi anak-anak usia 6-11 tahun. Selain itu, Ketua DPR RI perempuan pertama itu juga dijadwalkan melakukan pemberian bantuan bibit pala ke petani serta bantuan dana untuk kelompok UMKM di Kabupaten tersebut. 


Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Puan juga diagendakan akan melakukan peletakan batu pertama, tanda dimulainya pembangunan kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Morotai.


_____________________

•Ahmad Jarkasi  •Editor:  Red


BERITA PILIHAN

Pelawak Senior Prapto Pempek

Dari Pinggir Sungai Batanghari Jambi Menjadi Pelawak Nasional    

.

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

Marhaban Janji Benahi ICMI Kota Bekasi

Usai Dilantik Sebagai Tim Ekonomi dan Inovasi ICMI Pusat

Mantan Pembina GMBI

Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

.

Aksi GMBI di Polda Jabar

Tuntut Tangkap Aktor Intelektual Pembunuhan Anggota GMBI Malah Berujung Rusuh   

Akhir Pekan Tri Adhianto

Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

Tim Tabur Kejari Sumut Amankan DPO

Kasus Pidum Pemalsuan Bon Pembelian Minyak 

1 Kasus Diduga Libatkan Oknum Jaksa

Kejagung Teliti Ratusan Laporan soal Mafia Tanah

Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;

Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis

Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;

Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK

IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong


DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU


    Bikin Polisi Tidur Jangan Asal

    Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta


    Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

    Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang


    Sugeng Teguh IPW

    Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 


    Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

    Dituntut Hukuman Mati


    Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 

    Dihukum Setahun Penjara


    Pelantikan Kejaksaan RI

    Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung


    Keraton Surakarta

    Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto


    Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

    Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 


    Ridwan Kamil 

    Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi 


    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis


    ⭕KILASBERITA


    KPK Menyelisik Dugaan Adanya Pemotongan Uang PNS Pemkot Bekasi


    KPK menyelisik dugaan adanya perintah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen yang melakukan pemotongan uang secara berkelanjutan terhadap PNS di lingkungan Pemerintah Kota  Bekasi.


    Mereka adalah PNS pada Inspektorat Pemkot Bekasi, yaitu mantan Camat Rawalumbu, Dian Herdiana; PNS pada Dispenda Kota Bekasi, Mulyadi alias Lom; Lurah Bojong Rawalumbu, Nanindan; dan karyawan PDAM Kota Bekasi, Uci Indrawijaya.


    Pendalaman itu dilakukan penyidik KPK melalui empat orang saksi yang terdiri dari PNS pada dinas di Pemkot Bekasi, camat, dan karyawan perusahaan daerah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (7/2/2022).



    Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, "Para saksi dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi yang diduga hal tersebut atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).


    Peradi Miliki Gedung Baru


    Jakarta- DPN Peradi secara resmi memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.


    Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menandatangani perjanjian jual-beli gedung kantor Peradi pada Kamis (20/1). Bertempat di The Majj, Senayan Golf and Resort, momen ini menandai bahwa secara resmi, DPN Peradi telah memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.


    Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menandatangani AJB gedung kantor Peradi, Kamis (20/1).


    Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara


    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.


    "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).


    Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)


    Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita


    Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga


    Sebelumnya, warga  mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB


    Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.


    Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.


    Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan


    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.


    "Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.