Wawan, Ada Keganjilan Dalam Penerbitan 'Surat
Tirta Patriot.satgasnasNews
Bekasi- Kembalinya gonjang ganjing kursi 'panas' Perumda Tirta Patriot itu mencuat. Seperti diketahui sebelumnya, Agustus Tahun 2021 Pemerintah Kota Bekasi telah menyelenggarakan seleksi calon dan menetapkan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot.
Beredarnya surat Pengumuman dengan No. 539/04/Pansel-Dirut tertanggal 23 Agustus 2021, yang pada pokoknya memuat pengumuman terkait tentang dibukanya kesempatan kepada profesional yang berminat untuk mengisi jabatan Direktur Utama pada Perumda Tirta Patriot milik Pemerintah Kota Bekasi itu menuai polemik.
Pasalnya ada keganjilan dalam penerbitan surat tersebut, terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dikutip dari pernyataan Ketua Bara AksiBekasi, Wawan Hermawan.
Walau ada suara-suara 'sumbang', saat itu, tetap dilantik kembali menjadi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Patriot Kota Bekasi periode 2021-2026 di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi.
Bahkan saat itu, Anggota DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, tegas mengatakan, pertimbangan apa yang menjadikan terpilih kedua kalinya?.
Nicodemus Godjang menilai bahwa kepemimpinan di Tirta Patriot itu gagal. Target-target yang dicanangkan Wali kota tidak terpenuhi. Ada apa ini, kok mau-maunya Wali kota (saat itu-red) memilih dan melantik dia lagi," katanya lagi
Sedangkan menurut Bara Aksi terkait kontroversi seleksi calon dan penetapan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi 'yang diduga cacat hukum' dan lemahnya pengawasan pihak DPRD.
Untuk itu, Wawan Hermawan angkat bicara menyikapi hal tersebut,bahwa seleksi Calon dan Penetapan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot pada tahun 2021 yang tak bersesuaian dengan Peraturan kuat diduga terjadi mall administrasi atau cacat administrasi, bahkan Korupsi secara terstruktur dan masif.
Wawan juga menerangkan mekanisme penetapan panitia seleksi hingga mekanisme penjaringan juga berindikasi bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta diduga cacat hukum, mengingat tidak dicantumkannya struktur kepanitiaan seleksi, besaran anggaran APBD yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut serta landasan hukum berupa Keputusan Walikota Bekasi tentang penetapan panitia seleksi calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot periode tahun 2021-2026 pada laman web pemerintah Kota Bekasi.
Katanya menyambung, ditambah lagi dengan tidak adanya landasan hukum Kepwal Nomor 539/Kep.391-.A-Ek/VIII/2021 Kota Bekasi tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026 pada laman Pemerintah Kota Bekasi sehingga tidak dapat di akses guna konsumsi pemahaman informasi publik.
Ada kejanggalan dalam surat pengumuman tentang seleksi calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang dilaksanakan pada bulan Agustus Tahun 2021 lalu, seharusnya konsiderannya memuat dan memberikan kemudahan dalam mengakses dasar peraturan yang menjadi rujukan serta landasan aturan main yakni Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.391-.A-Ek/VIII/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026.
"Karena apapun itu setiap kegiatan yang berkenaan dengan unsur kepemerintahan dan menggunakan anggaran APBD harus berasas transparansi dan accountable, tegasnya, tetapi setelah kita amati, analisa dan coba mengakses aturan yang menjadi rujukan tersebut di laman pemerintah Daerah Kota Bekasi loh kok malah tidak ada,” ujar Wawan, seperti terkutip limitnews,(12/2/2022).
Wawan pun menyayangkan tahapan seleksi yang telah dijalankan dan lemahnya pengawasan dari DPRD selaku instansi monitoring kebijakan Eksekutif atau instansi yang menyerap anggaran APBD dalam pelaksanaannya.
Lalu seleksi calon dan penetapan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot pada tahun 2021 yang tak bersesuaian dengan peraturan diduga kuat terjadi mall administrasi atau cacat administrasi bahkan korupsi secara terstruktur dan masif, maka hal itu dapat dibatalkan oleh pihak-pihak yang nantinya merasa dirugikan.
Dikutip dari medialingkar, "Ketika memang terbukti banyaknya indikasi pelanggaran dan melawan hukum yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, bagaimana dengan penganggaran atau pendanaan kegiatan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, itu pakai anggaran siapa, anggaran BUMD, dana APBD, atau malah dobel anggaran?" tanya Wawan.
_____________________
• Dosi Bre' •Editor: Red
BERITA PILIHAN
Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi
Kasus Desa Wadas Sejarah Buruk Pelanggaran HAM
IPW, Periksa Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo
Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN
.
Poligami Ong Dam Sorot punya 8 istri
Para Istri; Dam Sorot Sebagai Pria Paling Baik dan Perhatian di Bumi
.
Disparbud Memasukan 33 TKK Baru
Kepala BKPPD Kota Bekasi; Berapa? Di Dinas Mana? Nanti Kita Cek Dulu Lah Ya
Dari Pinggir Sungai Batanghari Jambi Menjadi Pelawak Nasional
.
Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik
Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'
Marhaban Janji Benahi ICMI Kota Bekasi
Usai Dilantik Sebagai Tim Ekonomi dan Inovasi ICMI Pusat
Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya
.
Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi
Tim Tabur Kejari Sumut Amankan DPO
Kasus Pidum Pemalsuan Bon Pembelian Minyak
Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;
Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis
Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;
Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK
IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun
Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan
Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur
Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong
DPO
Daftar Pencarian Orang
Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri.
Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.
BERITA LALU
Bikin Polisi Tidur Jangan Asal
Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta
Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi
Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang
Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu
Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati
Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung
Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto
Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi
Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk
Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi
KPK Menyelisik Dugaan Adanya Pemotongan Uang PNS Pemkot Bekasi
KPK menyelisik dugaan adanya perintah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen yang melakukan pemotongan uang secara berkelanjutan terhadap PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Mereka adalah PNS pada Inspektorat Pemkot Bekasi, yaitu mantan Camat Rawalumbu, Dian Herdiana; PNS pada Dispenda Kota Bekasi, Mulyadi alias Lom; Lurah Bojong Rawalumbu, Nanindan; dan karyawan PDAM Kota Bekasi, Uci Indrawijaya.
Pendalaman itu dilakukan penyidik KPK melalui empat orang saksi yang terdiri dari PNS pada dinas di Pemkot Bekasi, camat, dan karyawan perusahaan daerah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (7/2/2022).
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, "Para saksi dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi yang diduga hal tersebut atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Peradi Miliki Gedung Baru
Jakarta- DPN Peradi secara resmi memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menandatangani perjanjian jual-beli gedung kantor Peradi pada Kamis (20/1). Bertempat di The Majj, Senayan Golf and Resort, momen ini menandai bahwa secara resmi, DPN Peradi telah memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menandatangani AJB gedung kantor Peradi, Kamis (20/1).
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).
Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)
Ketua Yayasan Nurul Islam KH.Noer Alie
Akan Segera Mengakhiri Masa Kepemimpinannya
Wasimin Dari Periode 2019-2024
Tegaskan Dirinya Tetap Anggota Dewan
The Hu, Band Metal Membuat Merinding Musik Dunia
Dibuka' Perban Mumi Firaun Bisa Dilihat Wajah Aslinya