🌏27 Oktober: Pilkada ...

Selasa, Februari 15, 2022

MASALAH BANJIR DI KOTA BEKASI

Chairoman J. Putro; Mengatasinya Buat Master Plan Atasi Banjir Kota Bekasi yang Komprehensif dan Terintegrasi

.

Ir. H. Chairoman J. Putro.(tengah).ist


Bekasi- Masalah banjir di Kota Bekasi, masih akan terus terjadi jika Pemkot tidak serius mengatasinya.Adapun Isu besar dari Reses 1 – 2022 ini masih didominasi oleh masalah banjir di Pondok Melati dan Pondok Gede yang belum teratasi.


Dalam reses Ketua DPRD Kota Bekasi, Ir. H. Chairoman J. Putro menghadirkan sejumlah tokoh, mulai dari Aleg pusat, Nur Azizah Tamhid (NAT), anggota Komisi VIII DPR RI, Kepala Dinas Sosial, Kota Bekasi, Ahmad Yani, Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni, Sejumlah Lurah di Pondok Melati dan Pondok Gede, Para ketua Forum RW, lalu Ketua LPM, Ketua BKM, Para Ketua RW & RT, Serta para Tokoh masyarakat, Ibu- Ibu PKK dan Pos Yandu, serta Karang Taruna dan Kalangan Millenials Kota Bekasi.


“Masalah banjir di Kota Bekasi, masih akan terus terjadi jika Pemkot tidak serius mengatasinya dengan membuat Blueprint atau master plan atasi banjir Kota Bekasi yang komprehensif dan terintegrasi”, papar Chairoman.


Adapun Isu besar dari Reses 1 – 2022 ini masih didominasi oleh masalah banjir di Pondok Melati dan Pondok Gede yang belum teratasi, serta isu-isu lainnya terkait infrastruktur, Pos Yandu, pendidikan, DTKS dan lain-lain.


“Oleh karena itu saya mendorong Pemkot segera menyusun Blue print atau master plan atasi banjir Kota Bekasi yang Komprehensif, " ujarnya.


Ia pun mengatakan, "Saya akan mendukung melalui kebijakan dan politik anggaran di DPRD”, kata Chairoman.


Reses Chairoman yang juga menghadirkan berbagai komunitas tampak disambut antusias warga, Komunitas Pencak silat dan Budaya Betawi di Jatibening, Kalangan Millenias Gema Keadilan Kota Bekasi, Komunitas Senam, Ibu-Ibu PKK, Ibu-Ibu Pos Yandu, Ibu-Ibu Majelis Ta’lim di Jatirahayu dan Jatimakmur.


Perludiketahui, Ketua DPRD Kota Bekasi, Ir. H. Chairoman J. Putro, laksanakan reses 1 tahun 2022 di 11 (sebelas) titik di Dapil 5 (Pondok Melati-Pondok Gede), Kota Bekasi, Rabu hingga Minggu, (9-13/2/2022).


_____________________

• Dosi Bre'         •Editor:  Red


BERITA PILIHAN

HUT Partai Gerindra

Ibnu Hajar Tanjung; Untuk Tetap Rapatkan Barisan Menjaga Kesolidan

.

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Kasus Desa Wadas Sejarah Buruk Pelanggaran HAM

IPW, Periksa Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo

Dinas Pendidikan 

Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

.

Disparbud Memasukan 33 TKK Baru

Kepala BKPPD Kota Bekasi; Berapa? Di Dinas Mana? Nanti Kita Cek Dulu Lah Ya

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

Marhaban Janji Benahi ICMI Kota Bekasi

Usai Dilantik Sebagai Tim Ekonomi dan Inovasi ICMI Pusat


DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    Tim Tabur Kejari Sumut Amankan DPO

    Kasus Pidum Pemalsuan Bon Pembelian Minyak 

    Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;

    Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis

    Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;

    Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.