🌏27 Oktober: Pilkada ...

Kamis, Februari 17, 2022

5 Begal Bacok Polisi

Ternyata Masih Berusia Belasan Tahun

Begal yang diamankan.ist


Jakarta - 5 pelaku begal nekad bacok polisi.  Korbannya Aipda Edi Santoso. Ia dihadang para pelaku begal sepulang dinas pada Selasa (15/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Kurang dari 24 jam, para pelaku ditangkap polisi.


Anggota Brimob Kelapa Dua, Aipda Edi Santoso mengalami luka-luka setelah dibacok komplotan begal di Jalan Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi. Hingga saat ini Aipda Edi masih dirawat di RS Polri.


Ternyata kelima pelaku masih berusia belasan tahun. Kelima pelaku yakni, MAL (18), MH (17), RM (20), AM (17), dan RH (17).


Kemudian polisi telah melakukan pemeriksaan intensif kepada kelima pelaku. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka. Dan akibat ulah kejahatan ini terjerat pasal.


Ternyata peran dari kelima tersangka begal tersebut diotaki Anak Baru Gede (ABG). Kombes Zulpan pun membeberkan peran masing-masing tersangka tersebut 


Para penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/2/2022).




_____________________

• Rifki          •Editor:  Dosi bre'


BERITA PILIHAN

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Kasus Desa Wadas Sejarah Buruk Pelanggaran HAM

IPW, Periksa Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo

Dinas Pendidikan 

Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

.

Disparbud Memasukan 33 TKK Baru

Kepala BKPPD Kota Bekasi; Berapa? Di Dinas Mana? Nanti Kita Cek Dulu Lah Ya

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

Marhaban Janji Benahi ICMI Kota Bekasi

Usai Dilantik Sebagai Tim Ekonomi dan Inovasi ICMI Pusat


DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    Tim Tabur Kejari Sumut Amankan DPO

    Kasus Pidum Pemalsuan Bon Pembelian Minyak 

    Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;

    Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis

    Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;

    Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.