🌏27 Oktober: Pilkada ...

Senin, Februari 21, 2022

Jaksa Masuk Sekolah,

Beri Pemahaman Tentang Hukum di SMA Negeri 1 Kota Bekasi



Bekasi - Kegiatan yang digelar pada Senin (21/2/2022)di aula sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui daring dan tatap muka langsung itu dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Jawa Barat, hal ini dalam rangka memberikan pemahaman tentang hukum kepada peserta didik SMA Negeri1.


Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung R.I dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI.Nomor184/A/JA/11/2015tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.


Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan R.I dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.


Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, "Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini adalah bentuk penyuluhan agar para pelajar bisa paham hukum dan tak terjerat hukum. Sekarang seperti bermain media sosial, bullying dan lain," katanya, yang juga mengatakan  bahwa penyuluh melalui program JMS dilakukan di berbagai sekolah tingkat SMA se-Kota Bekasi. 


Tujuannya untuk memberi pemahaman hukum agar peserta didik yang telah memasuki usia remaja ini terhindar dari jerat hukum akibat ketidakpahamannya, papar Yadi Cahyadi.


JMS Jelasnya untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan Kenali hukum, jauhkan hukuman.


Kemudian ia juga mengatakan, menurut Yadi Cahyadi, banyak contoh anak usia sekolah harus berurusan dengan hukum dan akhirnya mendekam di jeruji besi guna menjalani hukuman akibat ketidaktahuannya. Untuk itu melalui program JMS  mencoba melakukan sosialisasi terkait pemahaman hukum dan lainnya.


"Sekarang kan banyak terjadi kekerasan, bullying dan lainya ataupun melalui media sosial, ujar Yadi Cahyadi.


Sambungnya lagi, "Melalui program JMS ini kami mensosialisasikan pemahaman tentang hukum dan bahaya jika dilanggar, sehingga pelajar bisa menjauhi potensi melanggar hukum," paparnya. 


Sedangkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Bekasi, Bu Eko, mengapresiasi giat Jaksa Masuk Sekolah. Menurutnya JMS sangat diperlukan agar peserta didik mendapat wawasan tentang hukum sejak dini, "Alhamdulillah ada tambahan ilmu tentang pemahaman hukum."


"Semoga memberi kebaikan bagi peserta didik setelah paham hukum jauh dari jeratan hukum, menjadi generasi penerus bangsa yang kreatif," urainya menerangkan.

_____________________

• Dosi Bre'         •Editor:  Red


Video Terkait


BERITA PILIHAN

Ada Pengembalian Uang

KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Dinas Pendidikan 

Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

.

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.