Pasang Patok Awal dari Pencegahan Masalah Pertanahan di Papua
Sebanyak 1 juta patok batas tanah dipasang secara serentak di 33 provinsi di Indonesia termasuk Papua. (Ist/ATR/BPN)
JAYAPURA, - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (GEMAPATAS), pada Jumat (03/02/2023). Sebanyak 1 juta patok batas tanah dipasang secara serentak di 33 provinsi di Indonesia termasuk Papua.
Pemasangan patok di Papua dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Dwi Hariyawan. Sebanyak 100 patok batas bidang tanah akan dipasang di Kota Jayapura dan total secara keseluruhan 3.000 patok di Provinsi Papua. Kegiatan pemasangan patok juga disaksikan secara daring oleh Menteri ATR/Kepala BPN di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Dwi Hariyawan mengatakan, pemasangan patok ini merupakan salah satu langkah mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), "Jadi memang patok ini sangat membantu sekali buat BPN dan pemerintah untuk mengetahui setiap batas pemilik tanahnya. Di tata ruang pun kita juga bisa menggunakan patok itu serta pengendalian tata ruangnya juga," jelas Dwi Hariyawan selepas pemasangan patok.
Selain itu, ia memaparkan bahwa akar permasalahan tanah di Papua sejatinya tidak berbeda dengan daerah lain di Indonesia, yakni masalah batas kepemilikan tanah. Apabila batas tanah milik pribadi maupun adat tidak diketahui secara pasti maka di situlah potensi tumpang tindih, konflik, maupun sengketa dapat terjadi.
"Di Papua ini juga masih banyak yang kosong kan, tapi sebetulnya dia sudah ada yang memiliki. Dengan patok ini kemudian memberi kepastian kepemilikan entah itu pribadi maupun masyarakat adat," ucap Dwi Hariyawan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Papua, John Wiclif Aufa juga mengamini hal tersebut. Menurutnya, pemasangan patok ini dapat menjawab permasalah yang sering terjadi di Papua. "Jadi dengan kegiatan ini kita tidak perlu ada ribut-ribut lagi. Jadi tanda perbatasan sepakat, BPN ukur, aman langsung disertipikatkan, selesai. Kalau seperti ini terus tidak akan ada permasalahan," tuturnya.
Dalam GEMAPATAS di Provinsi Papua ini, turut diserahkan sebanyak 10 sertipikat hasil dari PTSL. Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Dirjen PPTR dengan didampingi oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua, John Wiclif Aufa. Turut hadir pada acara ini perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua dan Kota Jayapura. (Red)
Komentar
Komentar tidak dipublikasikan.